Berita

Foto: Net

Bisnis

Suku Bunga Penjaminan Simpanan Turun 50 Bps

RABU, 14 SEPTEMBER 2016 | 06:55 WIB | LAPORAN:

Skema tingkat bunga penjaminan rupiah dan valuta asing (valas) pada bank umum serta bank perkreditan rakyat (BPR) diubah.

Keputusan ini diambil dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

RDK memutuskan Tingkat Bunga Penjaminan simpanan bank umum turun 50 basis poin (bps) atau menjadi 6,25 persen dalam rupiah, dan 75 bps dalam bentuk valas. Bunga penjaminan simpanan rupiah di BPR dipatok 8,75 persen.


Penyesuaian suku bunga itu efektif berlaku periode 15 September 2016 hingga 15 Januari 2017. Penetapan tingkat bunga penjaminan sejalan dengan perkembangan suku bunga simpanan perbankan dalam bentuk rupiah dan valas.

Penyesuaian itu klaim, LPS sesuai dengan stabilitas ekonomi makro, dan kondisi likuiditas perbankan berada dalam posisi memadai. Likuiditas rupiah juga tetap terjaga dan diproyeksi tetap kuat menyusul amnesti pajak.

"Keputusan tersebut diambil dengan memperhatikan terdapat penurunan yang signifikan pada komponen perhitungan tingkat bunga penjaminan simpanan, sejalan dengan tren penurunan suku bunga perbankan," ujar Sekretaris LPS, Samsu Adi Nugroho melalui dalam keterangan tertulisnya yang dikutip, Rabu (13/9).

Keputusan tersebut, kata Samsu, juga memperhatikan situasi ekonomi Indonesia secara umum, laju inflasi yang menurun, arah kebijakan moneter, serta kondisi likuiditas dan prospeknya hingga akhir tahun menunjukkan bahwa likuiditas perbankan berada dalam posisi yang memadai.

Sejalan dengan perubahan suku bunga acuan yang dilakukan oleh Bank Indonesia (BI), imbuh Samsu, LPS juga melakukan penyempurnaan dalam metode penetapan LPS Rate. Langkah ini diharapkan memperkuat proses transisi arah kebijakan moneter ke suku bunga simpanan (market) dan menjaga stabilitas sistem perbankan Indonesia.

Sesuai ketentuan LPS, apabila suku bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan melebihi Tingkat Bunga Penjaminan simpanan, maka simpanan nasabah dimaksud menjadi tidak dijamin.  Karena itu, bank diharuskan untuk memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai Tingkat Bunga Penjaminan simpanan yang berlaku dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan.[wid]

Populer

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya