Berita

Bisnis

BPJSTK Sasar 12 Juta Pelaku Usaha Ekonomi Kreatif

RABU, 14 SEPTEMBER 2016 | 01:29 WIB | LAPORAN:

. BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK), melalui kerjasama dengan Badan Ekonomi Kreatif (BEKRAF) Indonesia, akan melindungi para pekerja dan pelaku usaha ekonomi kreatif di Indonesia. Mereka yang tergabung dengan BEKRAF, diantaranya profesi seperti arsitek, pembuat film animasi, seniman, perancang busana dan lain lain.

"Jumlahnya untuk subsektor restoran dan makanan saja mencapai 500 ribu orang. Kalau keseluruhan berdasarkan data Biro Pusat Statistik (BPS) berkisar 12 juta pelaku usaha," kata Kepala Badan Kreatif Triawan Munaf usai menandatangani Nota Kesepahaman antara BEKRAF dengan BPJSTK di Gedung BPJS Ketenagakerjaan, Jakarta, Selasa (13/9).

Direktur Utama BPJSTK,  Agus Susanto,  menyatakan memberikan apresiasi terhadap BEKRAF yang berupaya memberikan perlindungan sosial bagi para pelaku industri kreatif. "Ini memang menjadi program negara, sehingga jika terjadi risiko sosial terhadap anggota BEKRAF akan diambil alih  BPJS Ketenagakerjaan," terangnya.


Terkait sistem pembayaran iuran yang dilakukan, Agus mengatakan, akan dilakukan sosialisasi lebih lanjut dengan BEKRAF bagaimana mekanisme yang dijalankan.

Menurut Agus, dengan adanya Nota Kesepahaman ini, kedua belah pihak dapat saling memanfaatkan sumber daya yang ada dengan azas saling membantu dan saling mendukung sesuai dengan aturan atau regulasi yang berlaku.

Untuk dapat memberikan perlindungan program secara optimal, BEKRAF akan menyediakan data-data umum terkait pekerja atau pelaku usaha ekonomi kreatif untuk ditindaklanjuti pihak BPJSTK dengan melakukan sosialisasi dan edukasi program dan manfaat kepada mereka.

Sementara pihak BPJSTK akan memberikan akses yang baik atau rekomendasi atas pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR)  melalui mitra perbankan yang bekerjasama kepada para pekerja dan pelaku usaha industri ekonomi kreatif Indonesia.

"Kerjasama ini diharapkan mampu mendorong perekonomian bangsa dan secara simultan juga memperluas perlindungan atas jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja," kata Agus.

"Para pekerja di industri ekonomi kreatif ini memang sudah selayaknya terlindungi, karena besarnya risiko pekerjaan yang mereka hadapi," imbuhnya.

Dengan adanya kerjasama ini, BPJSTK akan selalu hadir memberikan perlindungan dan layanan terbaik kepada seluruh peserta, khususnya para pekerja dan pelaku usaha ekonomi kreatif di Indonesia, juga dengan turut mendukung program pengembangan usaha dan industri kreatif Indonesia agar semakin maju dan berkembang. [ysa]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Cetak Rekor 4 Hari Beruntun! Emas Antam Nyaris Tembus Rp2,6 Juta per Gram

Rabu, 24 Desember 2025 | 10:13

Saham AYAM dan BULL Masuk Radar UMA

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:55

Legislator PKB Apresiasi Langkah Tegas KBRI London Laporkan Bonnie Blue

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:44

Prabowo Bahas Kampung Haji dengan Sejumlah Menteri di Hambalang

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:32

Pejabat Jangan Alergi Dikritik

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:31

Saleh Daulay Dukung Prabowo Bentuk Tim Arsitektur Perkotaan

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:26

Ribuan Petugas DLH Diterjunkan Jaga Kebersihan saat Natal

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:21

Bursa Asia Bergerak Variatif Jelang Libur Natal

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:13

Satu Hati untuk Sumatera: Gerak Cepat BNI & BUMN Peduli Pulihkan Asa Warga

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:04

Harga Minyak Naik Jelang Natal

Rabu, 24 Desember 2025 | 08:54

Selengkapnya