Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menelisik dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi.
Kali ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, yaitu Kepala Dinas Kesehatan Indramayu, Dedi Rohendi; Direktur Utama PT Hendro Semolo Bangkit, Bambang Soegiharto, serta Karyawan PT Nusantara Berlian Motor Cinere, Laila Tusoim Mubarokah.
Kuat dugaan, Dedi bakal dimintai keterangan terkait keberadaan Rumah Sakit Reysa milik Rohadi di Indramayu, Jawa Barat. RS itu diduga dibangun dengan uang suap dari hasil penanganan perkara.
"Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka R (Rohadi)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (13/9).
Diketahui, Rohadi resmi menjadi tersangka pencucian uang pada 31 Agustus lalu. Hal ini merupakan pengembangan penyidikan terhadap kasus penerimaan gratifikasi yang sudah menjeratnya lebih dahulu.
Rohadi diduga berusaha mentransfer, mengalihkan, mengubah bentuk kekayaannya dari hasil korupsi. Tujuannya, untuk menyamarkan asal-usul sumber lokasi peruntukan, hak-hak atau kepemilikannya harta.
Rohadi disangka melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 UU 8/2010 tentang TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Awalnya, Rohadi ditangkap KPK pada Rabu (15/6) lalu. Dirinya terjerat dalam operasi tangkap tangan bersama Samsu Hidayatullah, kakak kandung pedangdut, Saipul Jamil, serta dua pengacara Saipul Jamil, Berthanatalia Ruruk Kariman dan Kasman Sangaji.
Mereka dicokok lantaran telah bertransaksi suap untuk mengurangi hukuman buat Saipul. Saat menangkap Rohadi, KPK menyita Rp 250 juta yang diduga berasal dari Saipul. Uang itu diduga bagian dari Rp 500 juta yang dijanjikan dalam suap ini.
Di luar uang Rp 250 juta, KPK menemukan duit Rp700 juta di mobil Rohadi. Asal-usul uang tersebut masih didalam KPK dan diduga berasal dari perkara lain yang diamankan oleh Rohadi.
Rohadi pun dijadikan tersangka penerima suap. Dia disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang Tipikor sebagai diubah UU 20/2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
[ald]