Berita

Siti Nurbaya/ Net

Hukum

Aneh, Menteri Siti Pilih Jalur Pengadilan Ketimbang Pakai Kekuasaannya

SABTU, 10 SEPTEMBER 2016 | 20:53 WIB | LAPORAN:

Langkah Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya yang ingin menggugat perusahaan pembakar hutan dan lahan dinilai kurang tepat. Sebab kementerian LHK memiliki otoritas administratif yang kuat untuk menindak perusahaan pembakar hutan dan lahan tanpa harus melalui jalur pengadilan.

Praktisi hukum Umar Husain menjelaskan rencana Menteri Siti menggugat 10 perusahaan bakal berujung pada kekalahan pemerintah dari korporasi, sebab secara teknis sulit untuk membuktikan perusahaan ikut berperan dalam pembakaran hutan dan lahan.

Hal ini, lanjut Umar akan bernasib sama seperti kekalahan Kementerian LHK dalam perkara perdata ke PT Bumi Mekar Hijau (BMH) senilai Rp 7,8 triliun yang ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang beberapa waktu lalu.


"Kementerian LHK nggak sadar, kalau dia punya kekuasaan, punya otoritas administratif yang cukup kuat. Dia malah mengunakan instrumen-insturmen hukum lain yang di luar kontrolnya. Dia punya kekuasaan administrasi yang bisa dilakukan kapan saja tanpa proses pengadilan, mulai dari teguran, pencabutn izin, hingga penutupan usaha," ungkap Umar dalam diskusi bertajuk 'Penghadangan dan Pembakaran Lahan' di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (10/9).

Umar menduga rencana Menteri Siti Nurbaya mengambil langkah hukum dilakukan lantaran terlalu mempertimbangkan aspek politik. Ini karena perusahaan-perusahaan yang bakal digugat diduga dilindungi oleh kekuasaan yang lebih tinggi yang menyulitkan Menteri LHK untuk menerapkan otoritasnya.

"Mungkin perusahaan ini punya kekuasaan yang lebih tinggi sehingga menterinya harus tahu diri," tandasnya.

Pada awal Januari lalu, Siti Nurbawa berencana menggugat 10 perusahaan yang diduga membakar hutan dan lahan. Namun dirinya belum mau menyebutkan nama perusahaan yang dianggap sebagai perusak lingkungan tersebut dikarenakan masih dalam pendalaman.

Selain akan mengajukan gugugatan kepada 10 perusahaan, pihaknya juga tengah menyiapkan permohonan banding atas gugatan perdata terhadap PT Bumi Mekar Hijau (BMH) yang ditolak Pengadilan Negeri Palembang. [ian]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Ini Pesan SBY untuk Pemerintahan Prabowo soal Langkah Stabilisasi Ekonomi

Kamis, 11 Juni 2026 | 03:45

Pengusaha Perikanan jadi Tersangka Kasus Alih Fungsi Lahan di Batang

Kamis, 11 Juni 2026 | 03:19

Atlet Terbaik Taekwondo Asia Siap Tampil di Jakarta pada Agustus Mendatang

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:55

SBY: Masih Tersedia Opsi dan Solusi dari Otoritas Moneter dan Fiskal Kita

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:31

Reformasi MBG dan Menjaga Asa Prabowo

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:02

Program MBG Jangan Dihancurkan Gegara Tata Kelola Bermasalah

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:42

Danantara Perkuat Fokus Bisnis Telkom Lewat Pemangkasan Anak Usaha

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:21

Said Didu soal Kasus BGN: Prabowo Betul-betul Dikhianati

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:07

Kapuspen TNI: Media Miliki Peran Strategis Mencerdaskan Bangsa

Kamis, 11 Juni 2026 | 00:50

DPD Minta Dapur MBG yang Sudah Berjalan Jangan Diputus Mendadak

Kamis, 11 Juni 2026 | 00:30

Selengkapnya