Berita

Siti Nurbaya/ Net

Hukum

Aneh, Menteri Siti Pilih Jalur Pengadilan Ketimbang Pakai Kekuasaannya

SABTU, 10 SEPTEMBER 2016 | 20:53 WIB | LAPORAN:

Langkah Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya yang ingin menggugat perusahaan pembakar hutan dan lahan dinilai kurang tepat. Sebab kementerian LHK memiliki otoritas administratif yang kuat untuk menindak perusahaan pembakar hutan dan lahan tanpa harus melalui jalur pengadilan.

Praktisi hukum Umar Husain menjelaskan rencana Menteri Siti menggugat 10 perusahaan bakal berujung pada kekalahan pemerintah dari korporasi, sebab secara teknis sulit untuk membuktikan perusahaan ikut berperan dalam pembakaran hutan dan lahan.

Hal ini, lanjut Umar akan bernasib sama seperti kekalahan Kementerian LHK dalam perkara perdata ke PT Bumi Mekar Hijau (BMH) senilai Rp 7,8 triliun yang ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang beberapa waktu lalu.


"Kementerian LHK nggak sadar, kalau dia punya kekuasaan, punya otoritas administratif yang cukup kuat. Dia malah mengunakan instrumen-insturmen hukum lain yang di luar kontrolnya. Dia punya kekuasaan administrasi yang bisa dilakukan kapan saja tanpa proses pengadilan, mulai dari teguran, pencabutn izin, hingga penutupan usaha," ungkap Umar dalam diskusi bertajuk 'Penghadangan dan Pembakaran Lahan' di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (10/9).

Umar menduga rencana Menteri Siti Nurbaya mengambil langkah hukum dilakukan lantaran terlalu mempertimbangkan aspek politik. Ini karena perusahaan-perusahaan yang bakal digugat diduga dilindungi oleh kekuasaan yang lebih tinggi yang menyulitkan Menteri LHK untuk menerapkan otoritasnya.

"Mungkin perusahaan ini punya kekuasaan yang lebih tinggi sehingga menterinya harus tahu diri," tandasnya.

Pada awal Januari lalu, Siti Nurbawa berencana menggugat 10 perusahaan yang diduga membakar hutan dan lahan. Namun dirinya belum mau menyebutkan nama perusahaan yang dianggap sebagai perusak lingkungan tersebut dikarenakan masih dalam pendalaman.

Selain akan mengajukan gugugatan kepada 10 perusahaan, pihaknya juga tengah menyiapkan permohonan banding atas gugatan perdata terhadap PT Bumi Mekar Hijau (BMH) yang ditolak Pengadilan Negeri Palembang. [ian]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pertunjukan ‘Ada Apa dengan Srimulat’ Sukses Kocok Perut Penonton

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:57

Peran Indonesia dalam Meredam Konflik Thailand-Kamboja

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:33

Truk Pengangkut Keramik Alami Rem Blong Hantam Sejumlah Sepeda Motor

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:13

Berdoa dalam Misi Kemanusiaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:59

Mualem Didoakan Banyak Netizen: Calon Presiden NKRI

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:36

TNI AL Amankan Kapal Niaga Tanpa Awak Terdampar di Kabupaten Lingga

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:24

Proyek Melaka-Dumai untuk Rakyat atau Oligarki?

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:58

Wagub Sumbar Apresiasi Kiprah Karang Taruna Membangun Masyarakat

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:34

Kinerja Polri di Bawah Listyo Sigit Dinilai Moncer Sepanjang 2025

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:19

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya