Berita

Politik

BANI: Pembentukan "BANI Pembaharuan" Melanggar Hukum

SABTU, 10 SEPTEMBER 2016 | 14:32 WIB | LAPORAN:

. Dewan Pengurus Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) dibikin gerah dengan pemunculan organisasi serupa dengan nama BANI Pembaharuan.

BANI Pembaharuan ini menjadi pembicaraan masyarakat setelah beredar undangan mengenai acara peluncuran atau perkenalan yang digelar Kamis lalu (8/9) di Jakarta. Menurut pihak BANI, badan ini dibentuk oleh AK, yang berprofesi sebagai arbiter yang pernah terdaftar di BANI, dan telah dihapus namanya dari daftar arbiter BANI. Dia dicoret dari BANI lantaran pelanggaran kode etik.

"Pada dasarnya BANI tidak keberatan atas adanya suatu lembaga arbitrase baru. Misalnya seperti yang selama ini telah ada, antara lain BAPMI, BAKTI, Basyarnas, BAVI, Badapski, dan sebagainya, yang pemanfaatannya tergantung dari pilihan para pihak yang bersengketa,"  tegas Ketua Dewan Pengurus BANI M. Husseyn Umar dalam pernyataan resmi yang diiterima‎ redaksi, Sabtu (10/9).


Sementara terkait latar belakang AK selaku pembentuk BANI Pembaharuan, kubu BANI menjelaskan bahwa sang mantan arbiter BANI tersebut dikeluarkan pasca-rekomendasi dari Komisi Kehormatan Arbiter BANI. AK diperiksa lantaran adanya laporan dari suatu badan hukum di Jakarta yang melaporkan adanya pelanggaran kode etik serta beberapa perbuatan tercela yang dilakukan oleh AK, seorang arbiter BANI, terhadap dan mengenai BANI.

Husseyn menegaskan BANI sebagai satu-satunya lembaga arbitrase yang berhak menyandang nama BANI. Jika ada nama BANI yang juga dikenal sebagai BANI Arbitration Center, telah memperoleh pengakuan hak merek sejak 5 Desember 2003 untuk jangka waktu selama sepuluh tahun. Kemudian sertifikat tersebut diperpanjang hingga 2023.

Sementara, sertifikat hak merek untuk nama BANI Arbitration Center berlaku sejak 28 November 2012, yang berlaku hingga 28 November 2022, berdasarkan surat Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM.

"Bahwa adanya pendirian lembaga arbitrase yang menamakan dirinya dengan nama BANI Pembaharuan yang dibentuk atau diperkenalkan yang beralamat di Sovereign Plaza Lantai 8 Jl. TB Simatupang Kav. 36, Jakarta 12340 tersebut, adalah suatu perbuatan yang melanggar hukum," demikian Husseyn. [rus]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya