Berita

Ismail Rumadan

Politik

ICMI: Menko Maritim Tabrak Hukum Jika Lanjutkan Reklamasi Pulau G

SABTU, 10 SEPTEMBER 2016 | 13:33 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Pernyataan Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Sumber Daya, Luhut Binsar Pandjaitan untuk melanjutkan kembali proyek reklamasi Pulau G dinilai melanggar hukum. Pasalnya, Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah mengeluarkan keputusan tetap (in kracht) dan mengabulkan gugatan para nelayan terhadap izin reklamasi Pulau G yang dilakukan PT Muara Wisesa Samudra.

Wakil Ketua Bidang Hukum, SDA, dan Pengabdian Masyarakat, Majelis Sinergi Kalam (MASIKA) Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI), Dr. Ismail Rumadan berpendapat bahwa langkah Menko Maritim tersebut jelas tidak menunjukan kepatuhan kepada hukum.

"Pada Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 secara eksplisit menyebutkan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum. Artinya bahwa apapun bentuk tindakan pemerintah dan masyarakat harus tunduk dan patuh terhadap aturan hukum termasuk di dalamnya adalah putusan pengadilan. Sebab putusan pengadilan merupakan bentuk kontrol yudikatif terhadap jalannya fungsi eksekutif," jelas Ismail yang juga merupakan Dekan Fakultas Hukum Universitas Nasional, di Jakarta, Sabtu (10/9).


Keputusan PTUN tersebut mempertimbangkan beberapa aspek negatif dari reklamasi seperti berdampak buruk bagi ekosistem laut di Pulau G. Selain itu, analisis dampak lingkungan tidak melibatkan para nelayan. Putusan pengadilan ini seharusnya dipatuhui oleh pemerintah dalam mengambil kebijakan terkait pengembangan proyek reklamasih teluk jakarta.

"Jika saja putusan ini dianggap tidak tepat atau kurang baik, maka langkah yang harus ditempuh adalah melalui upaya hukum banding maupun kasasi nanti. Tidak kemudian pemerintah melalui Menko Maritim mengeluarkan pernyataan untuk tetap melanjutkan proyek reklamasi teluk jakarta tersebut dengan dalih sudah melakukan kajian khusus," katanya.

Dengan langkah Menko Maritim tersebut, Ismail berpendapat hal ini juga dapat membingungkan masyarakat akan tugas dan fungsi masing-masing lembaga negara yang saling kontrol dalam bingkai negara hukum.

"Jika pemimpin saja sudah tidak patuh terhadap hukum, maka jangan berharap masyarakat akan patuh terhadap aturan hukum maupun apa yg dilakuan oleh pemimpinnya. Dalam kondisi inilah tentu sangat dikhawatirkan eksistensi negara hukum akan kehilangan maknanya, hukum dicurigai hanya digunakan sebagai alat kekuasaan," tukas Ismail dalam rilisnya. [rus]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

UPDATE

PDIP Duga Ada Pengerahan Komcad Saat Pengamanan Demo Mahasiswa, Ini Penjelasannya

Senin, 15 Juni 2026 | 08:19

Bursa Asia Hijau Sambut Kesepakatan Damai AS-Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 08:12

Harga Minyak Dunia Rontok Usai Trump Umumkan Kesepakatan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:54

Harga Logam Mulia Melonjak, Emas Mendekati Rekor Baru

Senin, 15 Juni 2026 | 07:42

AS dan Iran Bakal Teken Perjanjian Damai di Swiss Jumat Ini

Senin, 15 Juni 2026 | 07:26

Pemerintah Dorong Susu Hadir Setiap Hari dalam Program MBG

Senin, 15 Juni 2026 | 07:15

Trump Klaim Amankan Kesepakatan Damai Terbesar dengan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:00

Pengelolaan Blok Andaman Diusulkan Pakai Skema Hybrid

Senin, 15 Juni 2026 | 06:50

Dokter Tifa Dukung Prabowo Pimpin RI Tanpa Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 06:27

Suap di Bea Cukai Sangat Mengerikan, Bukti Negeri Ini Semakin Busuk oleh Koruptor

Senin, 15 Juni 2026 | 06:23

Selengkapnya