Berita

Ismail Rumadan

Politik

ICMI: Menko Maritim Tabrak Hukum Jika Lanjutkan Reklamasi Pulau G

SABTU, 10 SEPTEMBER 2016 | 13:33 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Pernyataan Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Sumber Daya, Luhut Binsar Pandjaitan untuk melanjutkan kembali proyek reklamasi Pulau G dinilai melanggar hukum. Pasalnya, Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah mengeluarkan keputusan tetap (in kracht) dan mengabulkan gugatan para nelayan terhadap izin reklamasi Pulau G yang dilakukan PT Muara Wisesa Samudra.

Wakil Ketua Bidang Hukum, SDA, dan Pengabdian Masyarakat, Majelis Sinergi Kalam (MASIKA) Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI), Dr. Ismail Rumadan berpendapat bahwa langkah Menko Maritim tersebut jelas tidak menunjukan kepatuhan kepada hukum.

"Pada Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 secara eksplisit menyebutkan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum. Artinya bahwa apapun bentuk tindakan pemerintah dan masyarakat harus tunduk dan patuh terhadap aturan hukum termasuk di dalamnya adalah putusan pengadilan. Sebab putusan pengadilan merupakan bentuk kontrol yudikatif terhadap jalannya fungsi eksekutif," jelas Ismail yang juga merupakan Dekan Fakultas Hukum Universitas Nasional, di Jakarta, Sabtu (10/9).


Keputusan PTUN tersebut mempertimbangkan beberapa aspek negatif dari reklamasi seperti berdampak buruk bagi ekosistem laut di Pulau G. Selain itu, analisis dampak lingkungan tidak melibatkan para nelayan. Putusan pengadilan ini seharusnya dipatuhui oleh pemerintah dalam mengambil kebijakan terkait pengembangan proyek reklamasih teluk jakarta.

"Jika saja putusan ini dianggap tidak tepat atau kurang baik, maka langkah yang harus ditempuh adalah melalui upaya hukum banding maupun kasasi nanti. Tidak kemudian pemerintah melalui Menko Maritim mengeluarkan pernyataan untuk tetap melanjutkan proyek reklamasi teluk jakarta tersebut dengan dalih sudah melakukan kajian khusus," katanya.

Dengan langkah Menko Maritim tersebut, Ismail berpendapat hal ini juga dapat membingungkan masyarakat akan tugas dan fungsi masing-masing lembaga negara yang saling kontrol dalam bingkai negara hukum.

"Jika pemimpin saja sudah tidak patuh terhadap hukum, maka jangan berharap masyarakat akan patuh terhadap aturan hukum maupun apa yg dilakuan oleh pemimpinnya. Dalam kondisi inilah tentu sangat dikhawatirkan eksistensi negara hukum akan kehilangan maknanya, hukum dicurigai hanya digunakan sebagai alat kekuasaan," tukas Ismail dalam rilisnya. [rus]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

IJTI: Buku Saku 0 Persen Rujukan Penting Pers dan Publik

Sabtu, 11 April 2026 | 18:18

Prabowo Minta Maaf Belum Bawa Pencak Silat ke Olimpiade

Sabtu, 11 April 2026 | 17:50

Aktivis Tegas Lawan Pengkhianat Konstitusi

Sabtu, 11 April 2026 | 17:27

OTT KPK Tangkap 18 Orang, Bupati Tulungagung Digulung

Sabtu, 11 April 2026 | 16:19

Ingatkan JK, Banggar DPR: Kenaikan Harga BBM Bisa Turunkan Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 11 April 2026 | 16:14

Wamen Ossy: Satgas PKH Wujud Penyelamatan Kekayaan Negara

Sabtu, 11 April 2026 | 15:54

Jawab Tren, TV Estetik dengan Teknologi Flagship Diluncurkan

Sabtu, 11 April 2026 | 15:21

KNPI Soroti Gerakan Pemakzulan: Sebut Capaian Pemerintahan Prabowo Sangat Nyata

Sabtu, 11 April 2026 | 14:54

Setelah 34 Tahun, Prabowo Pamit dari Kursi Ketum IPSI di Munas XVI

Sabtu, 11 April 2026 | 14:47

Hadiri Munas IPSI, Prabowo Ungkap Jejak Keluarga dalam Dunia Pencak Silat

Sabtu, 11 April 2026 | 14:28

Selengkapnya