Berita

Foto: Net

Bisnis

Waspada Skema Baru Bagi Hasil Investor Migas Bikin Negara Tekor

SABTU, 10 SEPTEMBER 2016 | 03:30 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Rencana pemerintah mengubah skema kontrak bagi hasil alias production sharing contract (PSC) investasi di di hulu minyak dan gas bumi mendapat kritikan tajam.

Salah satunya dari Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman melalui keterangan tertulis yang diterima redaksi.

Perubahan skema bagi hasil investor migas akan tertuang dalam revisi Peraturan Pemerintah ( PP) No. 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi Yang Dapat Dikembalikan Dan Perlakuan Pajak Penghasilan Di Bidang Usaha Hulu Migas yang tengah dipercepat penyelesaiannya.
       

       
Yusri memaparkan, selama ini skema bagi hasilnya adalah 85:15. Namun akan diubah menjadi kisaran 60:40 dan 70:30. 

Padahal faktanya, ulas Yusri, konsep bagi hasil yang ada sekarang saja, berdasarkan data dari Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor migas pada 2015 lebih kecil dibandingkan dengan tingkat pengembalian biaya eksplorasi (cost recovery) yang dibayarkan ke kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKS).

Merujuk keterangan Kepala SKK Migas Amin Sunaryadi pada rilis awal tahun 2016, realisasi PNBP Migas hingga akhir tahun 2015 diprediksi hanya sebesar 12,25 miliar dolar AS atau 81,72 persen dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2015. Sedangkan cost recovery diperkirakan mencapai 13,82 miliar dolar AS.

"Sehingga negara tekor sebesar 1,57 miliar dolar AS atau setara Rp 20 triliun, dan fakta mencatat sejarah selama SKK Migas didirikan oleh UU Migas nomor 22 tahun 2001," lanjut Yusri.

Kebijakan mengubah skema bagi hasil investor migas dinilainya harus dikaji dengan seksama dan diawasi ketat agar tidak disalahgunakan oleh oknum pejabat migas, yang bermain mata dengan kontraktor KKS.

Lebih jauh Yusri mengingatkan, jangan sampai perubahan PP 77 tahun 2010 dilakukan secara terburu-buru dengan alasan memacu aktivitas di hulu untuk pertumbuhan ekonomi seperti disampaikan Plt Menteri ESDM, Luhut Binsar Panjaitan.

"Akhirnya kita hanya dapat ampasnya saja atau penyakitnya, karena faktanya permainan mark up atau korupsi itulah yang sudah terbukti membuat sektor migas kita memble," kritiknya.

Anggota VII Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi beberapa waktu lalu telah merilis praktik penggelembungan besaran cost recovery di sektor hulu migas dilakukan secara sengaja dan berulang oleh tujuh kontraktor KKS di enam wilayah kerja migas sejak beberapa tahun lalu.

Tujuh wilayah kerja yang dimaksud meliputiBlok South Natuna Sea B” yang dikelola oleh ConocoPhillips Indonesia Inc. Ltd; Blok Corridor yang digarap ConocoPhillips (Grissik) Ltd; Blok Rokan yang dikelola oleh PT Chevron Pacific Indonesia.

Blok Eks Pertamina yang dioperatori PT Pertamina EP; Blok South East Sumatra yang digarap CNOOC SES LTD;Blok Mahakam yang dikelola Total E &P Indonesie dan INPEX Corporation; dan Blok Natuna Sea A kelolaan Premier Oil Natuna Sea B.V.

"Pertama, kami sudah menyampaikan hal ini kepada Kementerian ESDM dan SKK Migas agar menertibkan KKKS. Karena KKKS ini selalu berusaha menggunakan, mencoba-coba reimburse ke negara, barangkali saja tidak ketahuan BPK. Ternyata tiap tahun ketemu, ini temuan berulang, dan polanya sama," ujar Achsanul.[wid]

Populer

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Bukti cuma Sarjana Muda, Kok Jokowi Bergelar Sarjana Penuh

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:00

RH Singgung Perang Bubat di Balik Sowan Eggi–Damai ke Jokowi

Jumat, 09 Januari 2026 | 20:51

UPDATE

SETARA Institute: Libatkan TNI Berantas Terorisme, Supremasi Sipil Terancam

Senin, 19 Januari 2026 | 16:15

KPK Amankan Uang Ratusan Juta saat OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 16:11

Kemenkum Harus Aktif Awasi Transisi KUHP

Senin, 19 Januari 2026 | 16:07

KPK Benarkan Tangkap Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 16:01

Noel Cs Didakwa Terima Rp6,52 Miliar Hasil Pemerasan Sertifikasi K3

Senin, 19 Januari 2026 | 15:54

Ada Peluang Revisi UU Pemilu Pakai Metode Omnibus

Senin, 19 Januari 2026 | 15:46

Jangan Batasi Ruang Belajar dan Kerja Diaspora

Senin, 19 Januari 2026 | 15:40

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Penundaan Revisi UU Pilkada Bisa Picu Persoalan Baru

Senin, 19 Januari 2026 | 15:19

Pembahasan Revisi UU Pemilu Dibagi Dua Tahapan

Senin, 19 Januari 2026 | 15:19

Selengkapnya