Berita

Arcandra Tahar/Net

Politik

Keistimewaan Kepada Arcandra Tahar Tidak Dapat Dibenarkan

KAMIS, 08 SEPTEMBER 2016 | 15:29 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Pemerintahan Jokowi-JK telah merusak tatanan hukum yang berlaku di Indonesia dengan memberikan keistimewaan terkait status kewarganegaraan Arcandra Tahar, mantan Menteri ESDM. Pemerintah telah mengukuhkan status WNI Arcandra.

Dalam hal ini jelas bahwa pada rezim Jokowi-JK tidak bisa menegakan hukum sesuai dengan adil, karena banyak kasus yang dialami oleh para diaspora Indonesia namun tidak mendapat perlakuan yang sama seperti Arcandra.

"Pemerintah harusnya bisa mengkaji efek yang ditimbulkan dari kejadian ini, terlepas dari adanya kepentingan besar di dalamnya. Memberikan keistimewaan kepada seorang yang jelas-jelas sudah rela menjadi warga negara lain dengan kemauan sendiri yang berarti telah berkhianat, tidak dapat dibenarkan," tegas pengamat politik yang juga Direktur Eksekutif Nurjaman Center for Indonesian Democracy (NCID) Jajat Nurjaman, Kamis (8/9).


Jajat menambahkan, sangat wajar jika dalam hal ini kebijakan pemerintah mendapat dukungan mayoritas di DPR, karena secara hitungan politik dukungan kepada pemerintah saat ini sangat besar.

Namun, lanjut dia, bukan berarti karena mendapat dukungan besar dan berkuasa bisa mengeluarkan kebijakan seenakanya sendiri, karena aturan hukum yang mengatur dan harus ditaati.

"Memberlakukan kebijakan seenaknya dengan mengabaikan aturan yang berlaku sehingga hukum terkesan tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Ini adalah bukti apa yang dikatakan Wapres JK, jika Jokowi jadi Presiden bisa hancur negara ini, terbukti benar," tukas Jajat. [rus]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

KPK Usut Pemberian Rp3 Miliar dari Satori ke Rajiv Nasdem

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:08

Rasio Polisi dan Masyarakat Tahun 2025 1:606

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:02

Tilang Elektronik Efektif Tekan Pelanggaran dan Pungli Sepanjang 2025

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:58

Pimpinan DPR Bakal Bergantian Ngantor di Aceh Kawal Pemulihan

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:47

Menag dan Menko PMK Soroti Peran Strategis Pendidikan Islam

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:45

Jubir KPK: Tambang Dikelola Swasta Tak Masuk Lingkup Keuangan Negara

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:37

Posko Kesehatan BNI Hadir Mendukung Pemulihan Warga Terdampak Banjir Bandang Aceh

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:32

Berikut Kesimpulan Rakor Pemulihan Pascabencana DPR dan Pemerintah

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:27

SP3 Korupsi IUP Nikel di Konawe Utara Diterbitkan di Era Nawawi Pomolango

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:10

Trump ancam Hamas dan Iran usai Bertemu Netanyahu

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:04

Selengkapnya