Berita

Arcandra Tahar/Net

Politik

Keistimewaan Kepada Arcandra Tahar Tidak Dapat Dibenarkan

KAMIS, 08 SEPTEMBER 2016 | 15:29 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Pemerintahan Jokowi-JK telah merusak tatanan hukum yang berlaku di Indonesia dengan memberikan keistimewaan terkait status kewarganegaraan Arcandra Tahar, mantan Menteri ESDM. Pemerintah telah mengukuhkan status WNI Arcandra.

Dalam hal ini jelas bahwa pada rezim Jokowi-JK tidak bisa menegakan hukum sesuai dengan adil, karena banyak kasus yang dialami oleh para diaspora Indonesia namun tidak mendapat perlakuan yang sama seperti Arcandra.

"Pemerintah harusnya bisa mengkaji efek yang ditimbulkan dari kejadian ini, terlepas dari adanya kepentingan besar di dalamnya. Memberikan keistimewaan kepada seorang yang jelas-jelas sudah rela menjadi warga negara lain dengan kemauan sendiri yang berarti telah berkhianat, tidak dapat dibenarkan," tegas pengamat politik yang juga Direktur Eksekutif Nurjaman Center for Indonesian Democracy (NCID) Jajat Nurjaman, Kamis (8/9).


Jajat menambahkan, sangat wajar jika dalam hal ini kebijakan pemerintah mendapat dukungan mayoritas di DPR, karena secara hitungan politik dukungan kepada pemerintah saat ini sangat besar.

Namun, lanjut dia, bukan berarti karena mendapat dukungan besar dan berkuasa bisa mengeluarkan kebijakan seenakanya sendiri, karena aturan hukum yang mengatur dan harus ditaati.

"Memberlakukan kebijakan seenaknya dengan mengabaikan aturan yang berlaku sehingga hukum terkesan tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Ini adalah bukti apa yang dikatakan Wapres JK, jika Jokowi jadi Presiden bisa hancur negara ini, terbukti benar," tukas Jajat. [rus]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

IJTI: Buku Saku 0 Persen Rujukan Penting Pers dan Publik

Sabtu, 11 April 2026 | 18:18

Prabowo Minta Maaf Belum Bawa Pencak Silat ke Olimpiade

Sabtu, 11 April 2026 | 17:50

Aktivis Tegas Lawan Pengkhianat Konstitusi

Sabtu, 11 April 2026 | 17:27

OTT KPK Tangkap 18 Orang, Bupati Tulungagung Digulung

Sabtu, 11 April 2026 | 16:19

Ingatkan JK, Banggar DPR: Kenaikan Harga BBM Bisa Turunkan Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 11 April 2026 | 16:14

Wamen Ossy: Satgas PKH Wujud Penyelamatan Kekayaan Negara

Sabtu, 11 April 2026 | 15:54

Jawab Tren, TV Estetik dengan Teknologi Flagship Diluncurkan

Sabtu, 11 April 2026 | 15:21

KNPI Soroti Gerakan Pemakzulan: Sebut Capaian Pemerintahan Prabowo Sangat Nyata

Sabtu, 11 April 2026 | 14:54

Setelah 34 Tahun, Prabowo Pamit dari Kursi Ketum IPSI di Munas XVI

Sabtu, 11 April 2026 | 14:47

Hadiri Munas IPSI, Prabowo Ungkap Jejak Keluarga dalam Dunia Pencak Silat

Sabtu, 11 April 2026 | 14:28

Selengkapnya