Berita

Foto: Net

Bisnis

BRTI Dituntut Publish Draft Revisi PP Telekomunikasi

KAMIS, 08 SEPTEMBER 2016 | 10:30 WIB | LAPORAN:

Kontroversi revisi Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi dan Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit telah beberapa bulan bergulir.

Kontroversi dimulai dari pernyataan salah satu dirut penyelenggara jaringan seluler bahwa draft revisi PP telah di meja Presiden Joko Widodo untuk ditetapkan.
 
Selain itu, banyaknya pihak yang berkepentingan merasa tidak dilibatkan dalam pembahasan revisi PP ini. Belakangan diketahui bahwa pembahasan ulang revisi PP hanya melibatkan tiga penyelenggara jaringan seluler terbesar Telkom, Indosat dan XL Axiata.
 

 
"Yang kami pahami selama ini penyelenggara telekomunikasi tidak hanya penyelenggara jaringan seluler, masih ada ratusan penyelenggara jaringan dan penyelenggara jasa lainnya yang juga berhak memberikan masukan terhadap draft revisi PP. Ada asosiasi seperti BWINDO, APJATEL, APJII, APNATEL, ASKITEL, MASTEL juga berhak memberikan masukan terhadap draft revisi PP," papar koordinator Lembaga Independen Pemantau Kebijakan Publik (LIPKP), Sheilya Karsya melalui siaran pers yang diterima redaksi, pagi ini (Kamis, 8/9).
 
Penyusunan draft revisi PP juga perlu melibatkan pemikiran dari para praktisi dan akademisi agar muatan materinya sesuai dengan perkembangan industri dan teknologi.
 
"Kami meminta BRTI untuk mempublikasikan draft revisi PP dan memberikan ruang waktu yang cukup kepada para pihak untuk memberikan masukan, baik secara lisan maupun tertulis," terangnya. 

LIPKP, lanjut Sheilya, berkeyakinan bahwa Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) yang dibentuk untuk lebih menjamin adanya transparansi, independensi, dan prinsip keadilan dalam penyelenggaraan telekomunikasi, dapat menjadi wasit yang adil dalam menyelesaikan kontroversi ini.[wid]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

UPDATE

PDIP Duga Ada Pengerahan Komcad Saat Pengamanan Demo Mahasiswa, Ini Penjelasannya

Senin, 15 Juni 2026 | 08:19

Bursa Asia Hijau Sambut Kesepakatan Damai AS-Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 08:12

Harga Minyak Dunia Rontok Usai Trump Umumkan Kesepakatan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:54

Harga Logam Mulia Melonjak, Emas Mendekati Rekor Baru

Senin, 15 Juni 2026 | 07:42

AS dan Iran Bakal Teken Perjanjian Damai di Swiss Jumat Ini

Senin, 15 Juni 2026 | 07:26

Pemerintah Dorong Susu Hadir Setiap Hari dalam Program MBG

Senin, 15 Juni 2026 | 07:15

Trump Klaim Amankan Kesepakatan Damai Terbesar dengan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:00

Pengelolaan Blok Andaman Diusulkan Pakai Skema Hybrid

Senin, 15 Juni 2026 | 06:50

Dokter Tifa Dukung Prabowo Pimpin RI Tanpa Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 06:27

Suap di Bea Cukai Sangat Mengerikan, Bukti Negeri Ini Semakin Busuk oleh Koruptor

Senin, 15 Juni 2026 | 06:23

Selengkapnya