Berita

Yaqout Cholil Qoumas/Net

Bisnis

Anggota DPR: Kebijakan Interkoneksi Jangan Hanya Untungkan Swasta

SELASA, 06 SEPTEMBER 2016 | 11:59 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Kebijakan penurunan tarif interkoneksi diharapkan jangan sampai hanya menguntungkan operator swasta saja, sementara perusahaan negara merugi.

"Selama ini masih banyak operator swasta yang tidak serius membangun infrastruktur jaringan atau hanya terbatas di kota saja," kata Anggota Komisi VI Fraksi PKB DPR RI Yaqut Cholil Qoumas menanggapi polemik penurunan tarif interkoneksi, Selasa (6/9).

Menurut Yaqut, kebijakan tarif interkoneksi ini juga jangan sampai merugikan Telkom dan Telkomsel, yang selama ini giat membangun infrastruktur jaringan hingga ke daerah pedalaman atau pelosok. Apalagi, investasi operator milik negara tersebut telah mengeluarkan investasi yang tidak sedikit.


"Terkait dengan prinsip keadilan dan persaingan usaha yang sehat, maka perlu diberlakukan skema asimetris dalam perhitungan dasar tarif interkoneksi. Artinya, dengan skema asimetris, tarif interkoneksi berdasarkan pada biaya yang dikeluarkan atas kerja keras membangun jaringan dan efisiensi dari masing-masing operator (cost based)," kata Yaqut yang juga merupakan Ketua Umum GP Ansor itu.

Yaqut menegaskan, pemerintah harus konsisten untuk menjalankan PP 52/2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, khususnya pada Pasal 21, Pasal 22 dan Pasal 23. Khusus pada Pasal 23 ayat 2 terkait biaya interkoneksi disebutkan, bahwa biaya interkoneksi ditetapkan berdasarkan perhitungan yang transparan, disepakati bersama dan adil. "Berkaitan dengan itu, biaya interkoneksi merupakan cost recovery dari setiap operator," tegasnya.

Berdasarkan RDPU Komisi I DPR dengan para operator, lanjutnya, didapatkan data jika cost recovery Telkom dan Telkomsel sebesar Rp285 per menit. Sedangkan cost recovery operator lainnya, Indosat Rp86 per menit, XL Rp65 per menit, Smartfren Rp100 per menit dan Tri Rp120 per menit.

"Dengan demikian, tarif interkoneksi yang rencananya dikenakan sebesar Rp204 per menit jauh di bawah cost recovery yang ditanggung oleh Telkom/Telkomsel," beber Yaqut.

Terkait wacana lebih lanjut dari tarif interkoneksi ini adalah revisi terhadap PP Nomor 52 dan PP Nomor 53 Tahun 2000, yang memungkinkan adanya network sharing. Jika hal tersebut terjadi, negara bisa mengalami kerugian yang besar, karena para operator yang selama ini malas membangun jaringan, akan mendompleng jaringan Telkom/Telkomsel. Yaqut khawatir hal ini akan membuat penetrasi ketersediaan jaringan di wilayah Indonesia tidak akan bertambah.

"Maka tidak tepat jika penurunan tarif interkoneksi ini ditujukan demi konsumen. Isu tarif interkoneksi ini jelas adalah aksi korporasi saja yang ingin mendobrak dominasi Telkom dan Telkomsel dalam industri telekomunikasi, dan memperbesar setoran ke pemilik saham atau investor utama yang berada di luar negeri seperti Malaysia dan Qatar," paparnya.

Dijelaskan, hal ini mengingat penurunan biaya interkoneksi sebesar Rp46 per menit sesungguhnya tidak terlalu berdampak signifikan bagi konsumen. Komponen biaya interkoneksi setidaknya hanya berkontribusi rata-rata sebesar 15 persen dari total biaya tarif ritel yang berada di kisaran Rp1.500 sampai Rp2.000 per menit.

"Pada tataran ini, pemerintah seharusnya menyampaikan hasil perhitungan tarif interkoneksi yang transparan dari seluruh operator kepada publik," ujarnya.

Seperti diketahui, rencana pemerintah untuk menerapkan regulasi baru terkait penurunan tarif interkoneksi menimbulkan polemik yang masih terus bergulir hingga saat ini. Penerapan tarif baru interkoneksi yang lebih rendah rata-rata 26 persen dari Rp250 menjadi Rp204 per menit, sejatinya akan diberlakukan mulai 1 September 2016 sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) No. 1153/M.Kominfo/PI.0204/08/2016.

Namun demikian, kebijakan tersebut akhirnya ditunda mengingat belum semua operator telekomunikasi menyerahkan DPI (Dokumen Penawaran Interkoneksi), yang berisi skema, tarif, dan layanan interkoneksi suatu operator. Operator yang telah menyerahkan DPI tersebut adalah Indosat, XL, Hutchison Tri Indonesia, dan Smartfren. Sedangkan, Telkom dan Telkomsel dengan tegas menolak menyerahkan DPI akibat tidak setuju dengan perhitungan tarif interkoneksi yang baru. Selain itu, penundaan juga mempertimbangkan masukan dari Komisi I DPR RI agar Pemerintah tidak tergesa-gesa dan berhati-hati dalam menurunkan tarif interkoneksi. [rus]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

UPDATE

PDIP Duga Ada Pengerahan Komcad Saat Pengamanan Demo Mahasiswa, Ini Penjelasannya

Senin, 15 Juni 2026 | 08:19

Bursa Asia Hijau Sambut Kesepakatan Damai AS-Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 08:12

Harga Minyak Dunia Rontok Usai Trump Umumkan Kesepakatan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:54

Harga Logam Mulia Melonjak, Emas Mendekati Rekor Baru

Senin, 15 Juni 2026 | 07:42

AS dan Iran Bakal Teken Perjanjian Damai di Swiss Jumat Ini

Senin, 15 Juni 2026 | 07:26

Pemerintah Dorong Susu Hadir Setiap Hari dalam Program MBG

Senin, 15 Juni 2026 | 07:15

Trump Klaim Amankan Kesepakatan Damai Terbesar dengan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:00

Pengelolaan Blok Andaman Diusulkan Pakai Skema Hybrid

Senin, 15 Juni 2026 | 06:50

Dokter Tifa Dukung Prabowo Pimpin RI Tanpa Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 06:27

Suap di Bea Cukai Sangat Mengerikan, Bukti Negeri Ini Semakin Busuk oleh Koruptor

Senin, 15 Juni 2026 | 06:23

Selengkapnya