RMOL. Peringatan Hari Pelanggan Nasional diwarnai oleh hadirnya Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Illyas Lubis melayani para pelanggan atau pekerja yang ikut program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan di kantor Cabang Rawamangun, Jakarta-Timur.
Tidak hanya melayani peserta, Illyas Lubis pun membayarkan klaim santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) pada salah satu karyawan PT Euriko Utama, Endi yang bergerak di bidang produksi mesin yang mengalami kecelakaan kerja, hingga alas kakinya invalid.
"Saya lihat banyak para pekerja disini yang akan mengambil program Jaminan Hari Tua (JHT) masih dalam usia produktif. Silahkan diambil santunan JHT nya untuk modal bekerja lagi, tapi jangan lupa ikut program BPJS Ketenagakerjaan terutama program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sehingga bisa terbantu jika terjadi suatu risiko sosial yang menimpa,†kata Illyas didampingi Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan DKI Jakarta Endro Sucahyono dan Kepala Cabang Rawamangun Tony, WK di Jakarta, Senin (5/9).
Dalam kesempatan itu, Illyas pun ikut mendengarkan testimony yang disampaikan Endi, karyawan PT Euriko Utama yang mengimbau ratusanpekerja yang tengah berada di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan Rawamangun melanjutkan program BPJS Ketenagakerjaan.
"Klaim yang diberikan cepat dan saya sampai sekarang masih diurusi semuanya BPJS Ketenagakerjaan,†kata Endi yang menerima total santunan JKK senilai Rp 120 juta.
Nilai santunan itu terdiri dari Rp 67 juta santunan cacat sebagian dan Rp 53 juta biaya pengobatan.
Illyas mengatakan, untuk para pekerja yang mengalami musibah cacat seperti dialami oleh Endi yang tertabrak ketika hendak berangkat bekerja, maka semua risiko diambil alih oleh BPJS Ketenagakerjaan.
"Ini program negara untuk melindungi pekerja. Mereka yang mengalami musibah kecelakaan kerja akan diobati sampai sembuh berapapun biayanya dan dilakukan rehabilitasi sehingga bekerja kembali,†imbuhnya.
Illyas pun menunjuk kondisi Endi yang saat ini sudah kembali bekerja, mesti dialihkan dari bagian produksi ke bagian administrasi di perusahaan yang sama. BPJS Ketenagakerjaan, kata Illyas, akan menanggung seluruh biaya pengobatan. Selain itu, membayarkan gaji yang diterima selama 6 bulan pertama mengalami musibah.
BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan santunan kecelakaan kerja, sebesar 30 persen dikalikan 80 gaji yang diterima jika seorang pekerja mengalami cacat sebagian anggota tubuhnya. Namun, jika kemudian pekerja mengalami cacat total akan diberikan santunan sebesar 75 persen dikalikan 80 gaji yang diterimanya.
"Tentu kita tidak mengharapkan musibah kecelakaan ini terjadi. Tapi ini bisa membantu seorang pekerja jika mengalami risiko sosial. BPJS Ketenagakerjaan juga akan membiayai proses rehabilitasi dan mempekerjakan kembali pekerja,†imbuhnya.
Karena itu, Illyas pun berharap, para pekerja bisa melakukan cross check terhadap perusahaan terhadap upay yang dilaporkan sebagai dasar membayar iuran. Karena, jika upah yang dilaporkan tidak seperti sebenarnya dan kecil, maka akan berpengaruh pada jumlah santunan. Demikian juga menyangkut upah pelaporan yang dilaporkan pada program Jaminan Hari Tua (JHT). Dasar iuran program JHT sendiri adalah dibayar oleh pekerja 2 persen dari gaji yang diterima dan 3,7 persen oleh pemberi kerja.
"Kalau tidak perlu sekali dan memang tidak kehilangan pekerjaan, dana JHT jangan diambil, karena nanti akan berguna saat memasuki usia tua atau pensiun,†kata Illyas.
[sam]