Berita

Bisnis

Hari Pelanggan, Direktur Kepesertaan BPJSTK Layani Pekerja

SENIN, 05 SEPTEMBER 2016 | 21:18 WIB | LAPORAN:

RMOL. Peringatan Hari Pelanggan Nasional diwarnai  oleh hadirnya  Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Illyas Lubis melayani para pelanggan atau pekerja yang ikut program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan di kantor Cabang Rawamangun, Jakarta-Timur.

Tidak hanya melayani peserta, Illyas Lubis pun membayarkan klaim santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) pada salah satu karyawan PT Euriko Utama, Endi yang bergerak di bidang produksi mesin  yang mengalami kecelakaan kerja, hingga alas kakinya invalid.

"Saya lihat banyak  para pekerja disini yang akan mengambil program Jaminan Hari Tua (JHT) masih dalam usia produktif.  Silahkan diambil santunan JHT nya untuk modal bekerja lagi, tapi jangan lupa ikut program BPJS Ketenagakerjaan terutama program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sehingga bisa terbantu jika terjadi suatu risiko sosial yang menimpa,” kata Illyas didampingi Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan DKI Jakarta Endro Sucahyono dan Kepala Cabang Rawamangun Tony, WK di Jakarta, Senin (5/9).


Dalam kesempatan itu, Illyas pun ikut mendengarkan testimony yang disampaikan  Endi, karyawan PT Euriko Utama yang mengimbau ratusanpekerja yang tengah berada di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan Rawamangun melanjutkan program BPJS Ketenagakerjaan.

"Klaim yang diberikan cepat dan saya sampai sekarang masih diurusi semuanya BPJS Ketenagakerjaan,” kata Endi yang menerima total santunan JKK senilai Rp 120 juta.

Nilai santunan itu terdiri dari Rp 67 juta santunan cacat sebagian dan Rp 53 juta biaya pengobatan.

Illyas mengatakan, untuk para pekerja yang mengalami musibah cacat seperti dialami oleh Endi yang tertabrak ketika hendak berangkat bekerja, maka semua risiko diambil alih oleh BPJS Ketenagakerjaan.

"Ini program negara untuk melindungi pekerja. Mereka yang mengalami musibah kecelakaan kerja akan diobati sampai sembuh berapapun biayanya dan dilakukan rehabilitasi sehingga bekerja kembali,” imbuhnya.

Illyas pun menunjuk kondisi Endi yang saat ini sudah kembali bekerja, mesti dialihkan dari bagian produksi ke bagian administrasi di perusahaan yang sama. BPJS Ketenagakerjaan, kata Illyas, akan menanggung seluruh biaya pengobatan. Selain itu, membayarkan gaji yang diterima selama 6 bulan pertama mengalami musibah.

BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan santunan kecelakaan kerja, sebesar 30 persen dikalikan 80 gaji yang diterima jika seorang pekerja mengalami cacat sebagian anggota tubuhnya. Namun, jika kemudian pekerja mengalami cacat total akan diberikan santunan sebesar 75 persen dikalikan 80 gaji yang diterimanya.

"Tentu kita tidak mengharapkan musibah kecelakaan ini terjadi. Tapi ini bisa membantu seorang pekerja jika mengalami risiko sosial. BPJS Ketenagakerjaan juga akan membiayai proses rehabilitasi dan mempekerjakan kembali pekerja,” imbuhnya.

Karena itu, Illyas pun berharap, para pekerja bisa melakukan cross check terhadap perusahaan terhadap upay yang dilaporkan sebagai dasar membayar iuran. Karena, jika upah yang dilaporkan tidak seperti sebenarnya dan kecil, maka akan berpengaruh pada jumlah santunan. Demikian juga menyangkut upah pelaporan yang dilaporkan pada program Jaminan Hari Tua (JHT). Dasar iuran program JHT sendiri adalah dibayar oleh pekerja 2 persen dari gaji yang diterima dan 3,7 persen oleh pemberi kerja.

"Kalau tidak perlu sekali dan memang tidak kehilangan pekerjaan, dana JHT jangan diambil, karena nanti akan berguna saat memasuki usia tua atau pensiun,” kata Illyas. [sam]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Trump Serang Demokrat dalam Pesan Malam Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 16:04

BUMN Target 500 Rumah Korban Banjir Rampung dalam Seminggu

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:20

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Gibran Minta Pendeta dan Romo Terus Menjaga Toleransi

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:40

BGN Sebut Tak Paksa Siswa Datang ke Sekolah Ambil MBG, Nanik: Bisa Diwakilkan Orang Tua

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:39

Posko Pengungsian Sumut Disulap jadi Gereja demi Rayakan Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:20

Banyak Kepala Daerah Diciduk KPK, Kardinal Suharyo Ingatkan Pejabat Harus Tobat

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:15

Arsitektur Nalar, Menata Ulang Nurani Pendidikan

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:13

Kepala BUMN Temui Seskab di Malam Natal, Bahas Apa?

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:03

Harga Bitcoin Naik Terdorong Faktor El Salvador-Musk

Kamis, 25 Desember 2025 | 13:58

Selengkapnya