Berita

Bisnis

Hari Pelanggan, Direktur Kepesertaan BPJSTK Layani Pekerja

SENIN, 05 SEPTEMBER 2016 | 21:18 WIB | LAPORAN:

RMOL. Peringatan Hari Pelanggan Nasional diwarnai  oleh hadirnya  Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Illyas Lubis melayani para pelanggan atau pekerja yang ikut program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan di kantor Cabang Rawamangun, Jakarta-Timur.

Tidak hanya melayani peserta, Illyas Lubis pun membayarkan klaim santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) pada salah satu karyawan PT Euriko Utama, Endi yang bergerak di bidang produksi mesin  yang mengalami kecelakaan kerja, hingga alas kakinya invalid.

"Saya lihat banyak  para pekerja disini yang akan mengambil program Jaminan Hari Tua (JHT) masih dalam usia produktif.  Silahkan diambil santunan JHT nya untuk modal bekerja lagi, tapi jangan lupa ikut program BPJS Ketenagakerjaan terutama program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sehingga bisa terbantu jika terjadi suatu risiko sosial yang menimpa,” kata Illyas didampingi Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan DKI Jakarta Endro Sucahyono dan Kepala Cabang Rawamangun Tony, WK di Jakarta, Senin (5/9).


Dalam kesempatan itu, Illyas pun ikut mendengarkan testimony yang disampaikan  Endi, karyawan PT Euriko Utama yang mengimbau ratusanpekerja yang tengah berada di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan Rawamangun melanjutkan program BPJS Ketenagakerjaan.

"Klaim yang diberikan cepat dan saya sampai sekarang masih diurusi semuanya BPJS Ketenagakerjaan,” kata Endi yang menerima total santunan JKK senilai Rp 120 juta.

Nilai santunan itu terdiri dari Rp 67 juta santunan cacat sebagian dan Rp 53 juta biaya pengobatan.

Illyas mengatakan, untuk para pekerja yang mengalami musibah cacat seperti dialami oleh Endi yang tertabrak ketika hendak berangkat bekerja, maka semua risiko diambil alih oleh BPJS Ketenagakerjaan.

"Ini program negara untuk melindungi pekerja. Mereka yang mengalami musibah kecelakaan kerja akan diobati sampai sembuh berapapun biayanya dan dilakukan rehabilitasi sehingga bekerja kembali,” imbuhnya.

Illyas pun menunjuk kondisi Endi yang saat ini sudah kembali bekerja, mesti dialihkan dari bagian produksi ke bagian administrasi di perusahaan yang sama. BPJS Ketenagakerjaan, kata Illyas, akan menanggung seluruh biaya pengobatan. Selain itu, membayarkan gaji yang diterima selama 6 bulan pertama mengalami musibah.

BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan santunan kecelakaan kerja, sebesar 30 persen dikalikan 80 gaji yang diterima jika seorang pekerja mengalami cacat sebagian anggota tubuhnya. Namun, jika kemudian pekerja mengalami cacat total akan diberikan santunan sebesar 75 persen dikalikan 80 gaji yang diterimanya.

"Tentu kita tidak mengharapkan musibah kecelakaan ini terjadi. Tapi ini bisa membantu seorang pekerja jika mengalami risiko sosial. BPJS Ketenagakerjaan juga akan membiayai proses rehabilitasi dan mempekerjakan kembali pekerja,” imbuhnya.

Karena itu, Illyas pun berharap, para pekerja bisa melakukan cross check terhadap perusahaan terhadap upay yang dilaporkan sebagai dasar membayar iuran. Karena, jika upah yang dilaporkan tidak seperti sebenarnya dan kecil, maka akan berpengaruh pada jumlah santunan. Demikian juga menyangkut upah pelaporan yang dilaporkan pada program Jaminan Hari Tua (JHT). Dasar iuran program JHT sendiri adalah dibayar oleh pekerja 2 persen dari gaji yang diterima dan 3,7 persen oleh pemberi kerja.

"Kalau tidak perlu sekali dan memang tidak kehilangan pekerjaan, dana JHT jangan diambil, karena nanti akan berguna saat memasuki usia tua atau pensiun,” kata Illyas. [sam]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

UPDATE

PDIP Duga Ada Pengerahan Komcad Saat Pengamanan Demo Mahasiswa, Ini Penjelasannya

Senin, 15 Juni 2026 | 08:19

Bursa Asia Hijau Sambut Kesepakatan Damai AS-Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 08:12

Harga Minyak Dunia Rontok Usai Trump Umumkan Kesepakatan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:54

Harga Logam Mulia Melonjak, Emas Mendekati Rekor Baru

Senin, 15 Juni 2026 | 07:42

AS dan Iran Bakal Teken Perjanjian Damai di Swiss Jumat Ini

Senin, 15 Juni 2026 | 07:26

Pemerintah Dorong Susu Hadir Setiap Hari dalam Program MBG

Senin, 15 Juni 2026 | 07:15

Trump Klaim Amankan Kesepakatan Damai Terbesar dengan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:00

Pengelolaan Blok Andaman Diusulkan Pakai Skema Hybrid

Senin, 15 Juni 2026 | 06:50

Dokter Tifa Dukung Prabowo Pimpin RI Tanpa Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 06:27

Suap di Bea Cukai Sangat Mengerikan, Bukti Negeri Ini Semakin Busuk oleh Koruptor

Senin, 15 Juni 2026 | 06:23

Selengkapnya