ilustrasi/net
ilustrasi/net
Demikian dikatakan Manager Advokasi dan Investigasi FITRA, Apung Widadi kepada wartawan di gedung Ombudsman Republik Indonesia (ORI),Senin (5/9). FITRA melaporkan Menkominfo ke Ombudsman karena dianggap tidak transparan dalam membuat kebijakan penurunan biaya interkoneksi.
"Hari ini kami melaporkan adanya dugaan potensi kerugian negara tentang peraturan Menteri No. 8 Tahun 2006 tentang biaya Interkoneksi yang akan diubah oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika. Kebijakan tarif baru ini berlaku pada 1 September 2016," kata Apung.
Populer
Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16
Senin, 22 Desember 2025 | 17:57
Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33
Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37
Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07
Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35
UPDATE
Kamis, 25 Desember 2025 | 16:04
Kamis, 25 Desember 2025 | 15:20
Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01
Kamis, 25 Desember 2025 | 14:40
Kamis, 25 Desember 2025 | 14:39
Kamis, 25 Desember 2025 | 14:20
Kamis, 25 Desember 2025 | 14:15
Kamis, 25 Desember 2025 | 14:13
Kamis, 25 Desember 2025 | 14:03
Kamis, 25 Desember 2025 | 13:58