Berita

ilustrasi/net

Politik

Fitra Desak Ombudsman Batalkan Kebijakan Tarif Baru Interkoneksi

SENIN, 05 SEPTEMBER 2016 | 17:50 WIB | LAPORAN:

Forum Indonesia untuk Transparansi (FITRA) menilai Peraturan Menteri No. 8/2006 tentang perubahan biaya interkoneksi yang dikeluarkan Kementerian komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan berlaku pada 1 September 2016, berpotensi rugikan keuangan negara.

Demikian dikatakan Manager Advokasi dan Investigasi FITRA, Apung Widadi kepada wartawan di gedung Ombudsman Republik Indonesia (ORI),Senin (5/9). FITRA melaporkan Menkominfo ke Ombudsman karena dianggap tidak transparan dalam membuat kebijakan penurunan biaya interkoneksi.

"Hari ini kami melaporkan adanya dugaan potensi kerugian negara tentang peraturan Menteri No. 8 Tahun 2006 tentang biaya Interkoneksi yang akan diubah oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika. Kebijakan tarif baru ini berlaku pada 1 September 2016," kata Apung.


Menurut dia, ada kejanggalan dari kebijakan yang dikeluarkan kementerian tersebut. Perubahan kebijakan tersebut tidak selevel dengan peraturan menteri, tetapi hanya berupa surat edaran No.1153/M.Kominfo/PI.0204/08/2016

Pihaknya juga menilai kalau Kemenkominfo terburu-buru dalam membuat kebijakan mengubah biaya interkoneksi tersebut. Pasalnya, surat edaran itu ditandatangani oleh pelaksana tugas (Plt) Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI).

"Prosesnya yang terkesan terburu-buru dan Surat tersebut diteken oleh Plt BRTI. Sangat tidak layak seorang Plt Dirjen menandatanganinya,” tegasnya.

Apung juga menambahkan isi surat edaran  tersebut terindikasi melanggar peraturan pemerintah No. 52 tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi.

Khususnya, menyangkut penetapan tarif interkoneksi yang seharusnya didasarkan pada Pasal 22 dan 23 PP tersebut.

"Untuk itu, kami meminta kepada Ombusman agar ikut terlibat dan membatalkan kebijakan yang akan berpotensi pada kerugian negara," demikian Apung. [ian]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Trump Serang Demokrat dalam Pesan Malam Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 16:04

BUMN Target 500 Rumah Korban Banjir Rampung dalam Seminggu

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:20

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Gibran Minta Pendeta dan Romo Terus Menjaga Toleransi

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:40

BGN Sebut Tak Paksa Siswa Datang ke Sekolah Ambil MBG, Nanik: Bisa Diwakilkan Orang Tua

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:39

Posko Pengungsian Sumut Disulap jadi Gereja demi Rayakan Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:20

Banyak Kepala Daerah Diciduk KPK, Kardinal Suharyo Ingatkan Pejabat Harus Tobat

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:15

Arsitektur Nalar, Menata Ulang Nurani Pendidikan

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:13

Kepala BUMN Temui Seskab di Malam Natal, Bahas Apa?

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:03

Harga Bitcoin Naik Terdorong Faktor El Salvador-Musk

Kamis, 25 Desember 2025 | 13:58

Selengkapnya