Berita

Ahok/Net

Hukum

Terjadi Ketidakpastian Hukum Jika MK Kabulkan Gugatan Ahok

MINGGU, 04 SEPTEMBER 2016 | 14:16 WIB | LAPORAN:

Pakar hukum tata negara Rafly Harun menilai, akan ada ketidakpastian hukum jika Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan gugatan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terkait masa cuti kampanye calon petahana.

Sebab, dalam permohonan uji materiil, Ahok memohon masa cuti merupakan opsional bagi petahana dan bukan kewajiban seperti yang tertera dalam pasal 70 ayat 3 Undang-Undang Pilkada.

"Kalau dilakukan seperti Ahok minta, ini ada ketidakpastian hukum. Ahok minta cuti itu opsional maka di seluruh Indonesia itu ada ketidakpastian hukum, ada kepala dearah yang cuti, ada kepala daerah yang tidak cuti, itu memunculkan prinsip inequality before the law. Ini prinsip yang tidak setara, ini dilarang saat pemilu," jelas Rafly dalam diskusi bertema 'Seberapa Besar Peluang Gugatan Ahok Dikabulkan MK' di Mitra Terace, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Minggu (4/9).


Rafly menambahkan, kampanye bukan hanya kewajiban dan hak bagi calon kadidat kepala daerah, melainkan merupakan hak publik untuk mendapatkan visi misi dari calon kandidat yang akan dipilih. Untuk itu jugalah calon kepala daerah harus mendapatkan cuti kampanye seperti yang tertera dalam UU Pilkada.

Meski demikian, cuti selama empat bulan masa kampanye dikhawatirkan bisa mempengaruhi kebijakan petahana dan bertentangan dengan konstitusi lantaran mengurangi masa jabatan. Rafly mengusulkan agar cuti kampanye diwajibkan hanya pada saat kandidat petahana sedang berkampanye dan bertemu langsung dengan publik dalam kapasitasnya sebagai kandidat. Cuti kampanye tidak perlu sepanjang masa kampanye.

"Kalau cuti pada kampanye itu tidak mengurangi hak publik, KPU bisa mengatur yang namanya kampanye itu 10 kali dan minimal lima kali. Jangan sampai dia tidak kampanye, kalau tidak kampanye itu mengurangi hak publik," pungkasnya. [wah] 

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Pemerintah Hadirkan Tsunami Ekonomi Kelas Menengah

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:14

KPK Panggil 10 Saksi dalam Kasus Gratifikasi IUP Kutai Kartanegara

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:06

ASII Siapkan Hingga 100 Juta Saham untuk Program MSOP

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:04

Segera Matangkan Regulasi Kebijakan Ekspor Satu Pintu

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:59

BrahMos Masuk Indonesia, Pemerintah Perlu Hitung Ulang Prioritas Anggaran

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:57

Pangdam Mandala Trikora Buka Suara di Tengah Isu Kasus Mama Sinta

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:48

Menhub Dipanggil Prabowo ke Istana, Bahas TBA Tiket Pesawat?

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41

Model Fitri Assiddikki Dipanggil KPK terkait Korupsi CSR BI

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41

Lahan 2,4 Hektare Bekas BPSDM akan Disulap jadi Pusat Bisnis

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:38

Kenaikan Pertamax Berpotensi Jadi Bumerang bagi Pemerintah

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:30

Selengkapnya