Berita

Hidayat Nur Wahid/Net

Hidayat: Proses Amandemen Sangat Rigid

SABTU, 03 SEPTEMBER 2016 | 09:35 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mengatakan apabila ada keinginan untuk kembali ke UUD Tahun 1945 itu sangat dimungkinkan.

"Meski demikian keinginan itu harus melalui proses amandemen di MPR," kata Hidayat disela-sela kunjungannya di Pondok Modern Gontor, Ponorogo, Jawa Timur, Sabtu (3/9).

Menurut Hidayat bila keinginan kembali ke UUD Tahun 1945 itu terwujud, akan membuat semuanya menjadi kembali ke masa lalu.


"Hasil dari amandemen UUD Tahun 1945 yakni UUD NRI Tahun 1945 menghasilkan sesuatu yang berbeda," ungkapnya.

Ia menyebut adanya Pilpres secara langsung dan adanya lembaga negara yang baru semacam MK serta terteranya anggaran 20 persen di bidang pendidikan merupakan hasil dari amandemen.

Hidayat pun menuturkan, bila ada yang bermasalah dalam UUD itu bisa diperbaiki. Disebutkan, dalam UUD Tahun 1945 juga banyak kelemahan. Ia mengutip pendapat Presiden Pertama RI Soekarno bahwa UUD Tahun 1945 yang dibuat pada masa itu dalam suasana tergesa-gesa dan selanjutnya akan disempurnakan.

Politisi senior PKS ini menambahkan, proses melakukan amandemen seperti tertera dalam konstitusi sekarang, UUD NRI Tahun 1945, sangat rigid, seperti diusulkan oleh sepertiga anggota MPR, secara tertulis, dan dihadiri oleh duapertiga anggota saat sidang di MPR.

"Walau demikian usulan amandemen bisa dilakukan bila materinya bagus dan dikomunikasikan," tukas Hidayat. [rus]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Sejarah Baru! Hattrick Perdana Messi Bawa Argentina Libas Aljazair dan Samai Rekor Klose

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:15

KPK Buka Peluang Kembangkan Penyidikan Kasus Bea Cukai yang Seret Nama Djaka Budi Utama

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:01

Reog Sekolah Rakyat Ponorogo Raih Penghargaan di Ajang Piala Presiden

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:34

Pemerintah Hentikan Sementara MBG Selama Libur Sekolah

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:32

Mahfud MD Nilai Dadan Hindayana Layak Dihukum Mati Jika Terbukti Korupsi

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Kembali ke Level 78 Dolar AS

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:19

Harta Wamenko Pangan Hanif Faisol Tembus Rp8,9 Miliar, Naik Tajam Sejak 2022

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:04

Bursa Asia Dibuka Merah, Kospi Pimpin Penurunan

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:52

Bayan Resources Siap Tebar Dividen Rp 8,96 Triliun dari Laba Buku 2025

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:40

Wall Street Variatif, Dow Jones Terbang Tinggi

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:23

Selengkapnya