Berita

Hukum

KPK Harus Ikut Jerat Kepala Kejati DKI

JUMAT, 02 SEPTEMBER 2016 | 22:38 WIB | LAPORAN:

Pihak terdakwa kasus suap pengamanan perkara PT Brantas Abipraya (PT BA) berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa menjerat Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Aspidsus Kejati DKI, Tomo Sitepu.

Hal tersebut lantaran Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menilai Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya (PT BA), Sudi Wantoko dan Manajer Pemasaran PT BA Dandung Pamularno terbukti bersalah melakukan penyuapan.

Kuasa hukum Sudi dan Dandung, Hendra Hendriansyah menilai harus ada keseimbangan dan keadilan dari vonis yang diberikan majelis hakim Tipiko kepada kliennya, dengan ikut menetapkan pihak kejaksaaan menjadi tersangka. Sebab, lanjut Hendra, delik suap tidak bisa berdiri sendiri dan harus berpasangan.


"Kalau bicara keadilan harusnya begitu (ada yang dimintai pertanggungjawaban). Karena delik suap adalah delik berpasangan, enggak bisa berdiri sendiri," tegas Hendra saat ditemui seusai sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Jumat (2/9).

Hendra kembali menekankan penilaian Majelis Hakim bahwa uang suap sebesar Rp2 miliar yang diserahkan lewat Marudut akan diberikan kepada Sudung dan Tomo. Karena itu, lanjutnya, dengan mempertimbangkan sisi keadilan, Sudung dan Tomo mesti dijadikan tersangka.

"Tentunya haruslah ada keseimbangan dan kadilan bahwa dari sisi pihak kejaksaaan entah siapapun, Kepala Kejati DKI atau Asisten tindak pidana khusus ikut dijadikan sebagai tersangka," tegas dia.

Diketahui Majelis Hakim Tipikor memvonis Sudi Wantoko dan Dandung Pamularno masing-masing divonis tiga tahun dan 2,5 tahun penjara. Keduanya juga diminta membayar denda masing-masing sebesar Rp150 juta subsidair tiga bulan kurungan penjara dan Rp100 juta subsidair dua bulan penjara.

Selanjutnya untuk Marudut Pakpahan selaku perantara suap Sudi dan Dandung divonisi tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair tiga bulan kurungan penjara. [sam]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya