Pihak terdakwa kasus suap pengamanan perkara PT Brantas Abipraya (PT BA) berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa menjerat Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Aspidsus Kejati DKI, Tomo Sitepu.
Hal tersebut lantaran Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menilai Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya (PT BA), Sudi Wantoko dan Manajer Pemasaran PT BA Dandung Pamularno terbukti bersalah melakukan penyuapan.
Kuasa hukum Sudi dan Dandung, Hendra Hendriansyah menilai harus ada keseimbangan dan keadilan dari vonis yang diberikan majelis hakim Tipiko kepada kliennya, dengan ikut menetapkan pihak kejaksaaan menjadi tersangka. Sebab, lanjut Hendra, delik suap tidak bisa berdiri sendiri dan harus berpasangan.
"Kalau bicara keadilan harusnya begitu (ada yang dimintai pertanggungjawaban). Karena delik suap adalah delik berpasangan, enggak bisa berdiri sendiri," tegas Hendra saat ditemui seusai sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Jumat (2/9).
Hendra kembali menekankan penilaian Majelis Hakim bahwa uang suap sebesar Rp2 miliar yang diserahkan lewat Marudut akan diberikan kepada Sudung dan Tomo. Karena itu, lanjutnya, dengan mempertimbangkan sisi keadilan, Sudung dan Tomo mesti dijadikan tersangka.
"Tentunya haruslah ada keseimbangan dan kadilan bahwa dari sisi pihak kejaksaaan entah siapapun, Kepala Kejati DKI atau Asisten tindak pidana khusus ikut dijadikan sebagai tersangka," tegas dia.
Diketahui Majelis Hakim Tipikor memvonis Sudi Wantoko dan Dandung Pamularno masing-masing divonis tiga tahun dan 2,5 tahun penjara. Keduanya juga diminta membayar denda masing-masing sebesar Rp150 juta subsidair tiga bulan kurungan penjara dan Rp100 juta subsidair dua bulan penjara.
Selanjutnya untuk Marudut Pakpahan selaku perantara suap Sudi dan Dandung divonisi tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair tiga bulan kurungan penjara.
[sam]