Berita

Hukum

KPK Harus Ikut Jerat Kepala Kejati DKI

JUMAT, 02 SEPTEMBER 2016 | 22:38 WIB | LAPORAN:

Pihak terdakwa kasus suap pengamanan perkara PT Brantas Abipraya (PT BA) berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa menjerat Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Aspidsus Kejati DKI, Tomo Sitepu.

Hal tersebut lantaran Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menilai Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya (PT BA), Sudi Wantoko dan Manajer Pemasaran PT BA Dandung Pamularno terbukti bersalah melakukan penyuapan.

Kuasa hukum Sudi dan Dandung, Hendra Hendriansyah menilai harus ada keseimbangan dan keadilan dari vonis yang diberikan majelis hakim Tipiko kepada kliennya, dengan ikut menetapkan pihak kejaksaaan menjadi tersangka. Sebab, lanjut Hendra, delik suap tidak bisa berdiri sendiri dan harus berpasangan.


"Kalau bicara keadilan harusnya begitu (ada yang dimintai pertanggungjawaban). Karena delik suap adalah delik berpasangan, enggak bisa berdiri sendiri," tegas Hendra saat ditemui seusai sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Jumat (2/9).

Hendra kembali menekankan penilaian Majelis Hakim bahwa uang suap sebesar Rp2 miliar yang diserahkan lewat Marudut akan diberikan kepada Sudung dan Tomo. Karena itu, lanjutnya, dengan mempertimbangkan sisi keadilan, Sudung dan Tomo mesti dijadikan tersangka.

"Tentunya haruslah ada keseimbangan dan kadilan bahwa dari sisi pihak kejaksaaan entah siapapun, Kepala Kejati DKI atau Asisten tindak pidana khusus ikut dijadikan sebagai tersangka," tegas dia.

Diketahui Majelis Hakim Tipikor memvonis Sudi Wantoko dan Dandung Pamularno masing-masing divonis tiga tahun dan 2,5 tahun penjara. Keduanya juga diminta membayar denda masing-masing sebesar Rp150 juta subsidair tiga bulan kurungan penjara dan Rp100 juta subsidair dua bulan penjara.

Selanjutnya untuk Marudut Pakpahan selaku perantara suap Sudi dan Dandung divonisi tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair tiga bulan kurungan penjara. [sam]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Pemerintah Hadirkan Tsunami Ekonomi Kelas Menengah

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:14

KPK Panggil 10 Saksi dalam Kasus Gratifikasi IUP Kutai Kartanegara

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:06

ASII Siapkan Hingga 100 Juta Saham untuk Program MSOP

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:04

Segera Matangkan Regulasi Kebijakan Ekspor Satu Pintu

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:59

BrahMos Masuk Indonesia, Pemerintah Perlu Hitung Ulang Prioritas Anggaran

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:57

Pangdam Mandala Trikora Buka Suara di Tengah Isu Kasus Mama Sinta

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:48

Menhub Dipanggil Prabowo ke Istana, Bahas TBA Tiket Pesawat?

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41

Model Fitri Assiddikki Dipanggil KPK terkait Korupsi CSR BI

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41

Lahan 2,4 Hektare Bekas BPSDM akan Disulap jadi Pusat Bisnis

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:38

Kenaikan Pertamax Berpotensi Jadi Bumerang bagi Pemerintah

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:30

Selengkapnya