Sejumlah Pengunjung yang diduga kerabat terdakwa perantara suap PT Brantas Abipraya Marudut Pakpahan, menghalangi pewarta foto saat mengabadikan peristiwa seusai vonis hakim kepada Marudut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (2/9).
Aksi menghalangi yang dilakukan pengunjung tersebut berujung pada tindakan pemukulan awak media yang meliput sidang vonis Marudut.
"Seusai hakim membacakan putusan, beberapa pengunjung sidang mendorong kami. Setelah itu, dari arah belakang, seorang pengunjung memukul tanpa alasan yang jelas," ujar Imam, salah satu pewarta Foto yang menjadi korban pemukulan.
Awalnya, pewarta foto yang sedang meliput sidang ingin mengabadikan tubuh Marudut yang gontai hingga nyaris jatuh seusai mendengarkan Vonis.
Namun saat pengambilan gambar, beberapa pengunjung yang diduga kerabat Marudut tidak terima. Mereka melayangkan pukulan dan menyikut wajah sejumlah pewarta foto.
"Sudah selesai," teriak salah seorang pengunjung sidang kepada pewarta foto.
Aksi tidak terpuji itu kemudian memicu adu mulut antara kerabat dan pewarta foto yang meliput di ruang sidang hingga ke loby gedung Pengadilan Tipikor.
Di loby gedung, upaya pewarta foto untuk mengklarifikasi masalah gagal, lantaran beberapa pengunjung sidang menghalangi wartawan yang ingin turun ke basement Gedung Pengadilan mengejar oknum kerabat yang melakukan pemukulan. Diketahui beberapa pelaku pemukulan diamankan oleh kerabat Marudut yang lain ke area basement gedung pengadilan.
Belum sempat terjadi dialog, salah satu pengunjung sidang lainnya melemparkan tempat sampah yang ada di loby gedung ke arah pewarta foto, sehingga membuat situasi semakin panas.
Kericuhan pun tidak dapat terhindarkan, hingga memaksa awak media untuk menutup pintu gerbang keluar gedung pengadilan Tipikor karena ulah oknum pemukulan yang lempar batu sembunyi tangan.
Demi meredakan situasi, salah seorang kerabat Marudut meminta‎ maaf atas kejadian tersebut dan menyayangkan keributan ini terjadi.
"Kami juga tidak ingin dan tidak kehendaki ini terjadi. Kami minta maaf," kata kerabat Marudut tersebut.
"Minta maaf gampang pak, tapi ini harus diproses hukum, kita dilindungi undang-undang pers," ujar salah seorang pewarta foto.
Sebelumnya, Marudut Pakpahan divonis tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor.
Direktur Utama PT Basuki Rahmanta Putra itu dinilai terbukti bersalah, karena menjadi perantara suap untuk Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Sudung Situmorang dan Asisten Pidana Khusus Kejati DKI Tomo Sitepu.
[sam]