Sudung Situmorang dan Tomo Sitepu/Net
Dua anggota Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memiliki perbedaan pendapat atau dissenting opinion dalam menjatuhkan vonis kepada Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya (PT BA), Sudi Wantoko, dan Manajer Pemasaran PT BA, Dandung Pamularno.
Anggota Majelis Hakim, Casmaya, berpendapat, niat suap kepada kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Sudung Situmorang, dan Asisten Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta, Tomo Sitepu, merupakan inisiatif dan persepsi dari Marudut Pakpahan, terdakwa lain dalam kasus ini.
Hakim Casmaya menilai, dalam pertemuan antara Marudut, Sudung, dan Tomo tidak terdapat kesepakatan mengenai akan dilakukannya "pemberian" dengan maksud menghentikan penyelidikan kasus korupsi PT BA di Kejati DKI Jakarta.
Dengan begitu, belum bisa dikatakan ada perbuatan memberi dan menerima dari Marudut kepada Sudung dan Tomo. Perbuatan Marudut yang mencoba menyuap itu disebut Hakim Edi sebagai perbuatan permulaan pelaksanaan.
"Demikan pula terdakwa II (Dandung) yang menyerahkan uang ke Marudut untuk disampaikan pada Sudung dan Tomo merupakan perbuatan permulaan pelaksanaan. Maka unsur pidana sebagaimana Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor jo Pasal 53 dan Pasal 55 ayat 1 KUHP tidak terbukti," ucap Hakim Casmaya dalam pertimbangannya saat sidang vonis kasus suap pengamanan perkara PT BA di Pengadilan Tipikor, Jakarta, jalan Bungur Besar Raya, Jumat (2/9).
Sementara Hakim Edi Supriono berpandangan niat kedua terdakwa untuk menghentikan perkara sudah ada. Di samping itu, niat untuk meminta bantuan kepada Sudung dan Tomo untuk menghentikan penyidikan sudah ada.
Meski demikian, menurut Edi, tidak terlaksananya pemberian dan penerimaan uang suap dari Marudut kepada Sudung dan Tomo bukan kehendak Sudi dan Dandung. Sebab, Marudut sudah lebih dulu ditangkap petugas KPK sebelum transaksi suap itu terjadi.
"Perbuatan permulaan pelaksanaan niat menyuap kepada Kepala Kejati dan Aspidsus sudah ada, dengan diserahkannya uang dari Dandung pada Marudut. Tapi perbuatan itu tidak selesai. Sehingga menurut kami sependapat, unsur dalam Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 53 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tidak terbukti," ujar Hakim Edi.
Meski terdapat dissenting opinion dalam vonis ini, Majelis Hakim menilai Sudi dan Dandung terbukti menjanjikan sesuatu kepada Sudung Situmorang dan Tomo Sitepu.
Keduanya dinilai terbukti menjanjikan uang Rp 2,5 miliar kepada dua jaksa tersebut untuk mengamankan kasus PT BA yang ditangani Kejati DKI Jakarta.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis pidana penjara kepada tiga tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan penjara kepada Sudi Wantoko.
Sementara Dandung Pamularno divonis pidana penjara selama 2,5 tahun dan denda Rp 100 juta subsider dua bulan penjara.
Adapun vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa. Jaksa sebelumnya menuntut‎ Sudi dengan pidana penjara empat tahun plus denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan dan menuntut Dandung dengan pidana tiga tahun penjara plus denda Rp 150 juta subsider empat bulan kurungan.
[ald]