Berita

Gedung MK/Net

Hukum

Hakim MK Diminta Segera Putuskan Gugatan Ahok

JUMAT, 02 SEPTEMBER 2016 | 14:59 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Tim Pemenangan Ahok meminta hakim Mahkamah Konstitusi (MK) segera memutus gugatan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) soal cuti dengan adil, dan melihat permohonan ini secara komprehensif untuk kepentingan jangka panjang konsolidasi demokrasi.

"Kami sangat berharap yang mulia para hakim MK yang segera memutuskan permohonan Pak Ahok. Tentunya putusan itu harus adil, komprehensif dan mempertimbangkan kepentingan jangka panjang demokrasi kita," kata Jurubicara Tim Pemenangan Ahok, Raja Juli Antoni, Jumat (2/9).

Bagi Juli Antoni cuti petahana 4 sampai 6 bulan dianggap mubazir dan akan banyak tidak dipakai.


"Cuti bagi petahana selama 4 hingga 6 bulan itu terlalu lama. Kampanye kan tidak tiap hari. Petahana akan banyak nganggur. Mubazir. Lebih baik dia bekerja buat rakyat. Ngurus APBD, banjir dan lain-lainnya," jelas dia.

Juli Antoni menganggap kampanye juga hak publik yang tidak bisa ditinggalkan dan penting bagi demokrasi tapi aturan yang baru juga mendiskriminasi petahana dengan memaksa untuk cuti 4 hingga 6 bulan, sehingga hak dia untuk menjabat selama 5 tahun tidak terpenuhi.

Pihaknya berharap MK menyetujui permohonan Ahok agar cuti bersifat pilihan bukan kewajiban. Atau paling tidak, MK memberi jalan tengah, kembali ke aturan yang lama, dimana petahana hanya cuti pada "hari h" kampanye saja.

"Mungkin ini jalan tengah agar tidak ada pihak yang dikorbankan, baik warga dan petahana," usul Toni yang juga mantan Ketua Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM) ini. [rus]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Pemerintah Hadirkan Tsunami Ekonomi Kelas Menengah

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:14

KPK Panggil 10 Saksi dalam Kasus Gratifikasi IUP Kutai Kartanegara

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:06

ASII Siapkan Hingga 100 Juta Saham untuk Program MSOP

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:04

Segera Matangkan Regulasi Kebijakan Ekspor Satu Pintu

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:59

BrahMos Masuk Indonesia, Pemerintah Perlu Hitung Ulang Prioritas Anggaran

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:57

Pangdam Mandala Trikora Buka Suara di Tengah Isu Kasus Mama Sinta

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:48

Menhub Dipanggil Prabowo ke Istana, Bahas TBA Tiket Pesawat?

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41

Model Fitri Assiddikki Dipanggil KPK terkait Korupsi CSR BI

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41

Lahan 2,4 Hektare Bekas BPSDM akan Disulap jadi Pusat Bisnis

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:38

Kenaikan Pertamax Berpotensi Jadi Bumerang bagi Pemerintah

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:30

Selengkapnya