Budi Mawardi Syam/RMOL Jabar
Persidangan perdana Bupati Subang non aktif Ojang Sohandi dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor Rabu (31/8), menyingkap banyak fakta baru yang cukup menghebohkan.
Dalam persidangan itu, terungkap bahwa harta yang pernah dimiliki dan dibelanjakan Ojang Sohandi sebesar Rp 60,3 miliar terkait TPPU. Harta itu diduga diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi atau gratifikasi/suap. Sejumlah nama disebut menerima nominal uang dan atau berupa kendaraan.
Salah satu nama yang disebut-sebut menerima kendaraan berupa sepeda motor trail KTM adalah Komandan Distrik Militer (Dandim) 0605 Subang Letkol Infantri Budi Mawardi Syam. Dalam persidangan itu, Dandim disebut menerima motor KTM senilai Rp 125 juta.
Dari penelusuran, orang yang menyerahkan motor KTM untuk Letkol Infrantri Budi adalah orang dekat bupati, Tian Muhardianto. Tian yang saat diperintah Ojang itu menjabat Kabid Pertamanan dan Kebersihan Dinas Tata Ruang, Pemukiman dan Kebersihan (Tarkimsih) Subang itu mengaku yang mengantar sepeda motor itu ke rumah dinas Dandim.
"Saya cuma diperintah saja. Mengantarkan sepeda motor itu ke Dandim. Tidak tahu maksudnya mau apa-mau apa. Pokoknya disuruh anterin, saya anterin ke rumah, walaipun dia (Dandim) ga ada, saya anterin," kata Tian, Jumat (2/9).
Tian mengaku hanya menjalankan "tugas" dari Ojang Sohandi. Ia tidak tahu tujuan dan asal kendaraan. Namun, jelas Tian, pada saat itu tersirat Dandim berharap status pemberian itu hibah untuk institusi bukan perorangan.
"Dia tidak meminta sebenarnya. Dia maunya nomenklaturnya atau bentuknya hibah, untuk operasional Kodim," kata Tian.
Karena Dandim meminta nomenklatur motor itu hibah, tak berselang lama motor itu kemudian diambil oleh Tian. Belum juga perubahan nomenklatur itu tuntas, KPK lebih dulu menyita motor KTM sebagai barang bukti. "Saya nggak tahu sudah beres apa belum, tapi keburu disita," katanya.
Saat disita KPK untuk barang bukti, kata Tian, bukan dilakukan di markas Kodim maupun rumah dinas Dandim. Namun dari tempat tinggalnya.
Di tempat terpisah, Dandim Subang, Budi Mawardi Syam tidak membantah sempat diberikan motor trail KTM. Tapi belum digunakan karena dirinya meminta perubahan nomenklatur hibah untuk operasional Kodim terlebih dahulu.
"Saya minta nomenklaturnya diubah, jadi hibah, jadi peruntukannya untuk operasional Kodim bukan pribadi. Tapi, belum juga itu terealisasi, sudah keburu disita. Kalau buat pribadi, saya sudah punya, saya tidak butuh pemberian orang," kata Dandim singkat
.[wid]