Berita

Ahmad Basarah/Net

Politik

Catat! Aksi Penurunan Bendera Merah Putih di Bali Melanggar UU

KAMIS, 01 SEPTEMBER 2016 | 16:33 WIB | LAPORAN:

Aksi penurunan bendera merah putih dalam demonstrasi penolakan reklamasi Teluk Benoa di Bali, baru-baru ini mendapatkan kritikan keras.

Ketua Badan Sosialisasi Empat Pilar MPR RI, Ahmad Basarah menekankan bahwa aksi tersebut menurunkan wibawa dan kehormatan bangsa Indonesia.

"Saya sangat menyesalkan dan juga mengecam aksi demonstrasi yg menolak reklamasi di Bali yg dilakukan dengan cara menurunkan bendera merah putih sebagai bendera resmi dan kebanggaan bangsa dan negara Indonesia," tegas dia dalam surat elektronik yang dikirimkan ke redaksi, Kamis (1/9).


Basarah tekankan lagi, aksi penurunan bendera merah putih telah menodai citra masyarakat Bali. Sebab, masyarakat Bali selama ini sangat menjunjung tinggi nasionalisme dan tata krama budaya yang berkepribadian Indonesia.

"Aksi penurunan bendera merah putih juga masuk dalam kategori pelanggaran UU 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara," kata Ketua Umum PA GMNI ini.

Basarah mengungkapkan, Pasal 9 ayat (1) huruf e dan huruf f UU 24/2009 mengatakan bendera Negara wajib dikibarkan setiap hari di gedung atau kantor lembaga pemerintah daerah, dan gedung atau kantor DPRD.

Pasal itu juga menyebutkan, setiap orang dilarang: a. Merusak, merobek, menginjak-nginjak, membakar atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina atau merendahkan kehormatan bendera negara.

"Perbuatan menurunkan bendera negara di kantor pemerintahan daerah/DPRD masuk dalam kategori perbuatan lain dengan maksud merendahkan kehormatan bendera negara."

Sanksi atas Pelanggaran Pasal 24 diatur dalam Pasal 66 UU 24/2009 yaitu; setiap orang yang Merusak, merobek, menginjak-nginjak, membakar atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina atau merendahkan kehormatan bendera negara sebagaimana dimaksud pasal 24 huruf a, dipidana dengan penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).

Basarah berharap, tindakan pelecehan terhadap bendera negara dan lambang negara apalagi terhadap ideologi negara Pancasila seperti yang pernah terjadi beberapa waktu lalu tidak terulang kembali.

"Aparat penegak hukum harus bertindak tegas dan menyelesaikannya menurut ketentuan hukum yang berlaku," demikian Politikus PDIP ini. [sam]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pramono Pertahankan UMP Rp5,7 Juta Meski Ada Demo Buruh

Rabu, 31 Desember 2025 | 02:05

Bea Cukai Kawal Ketat Target Penerimaan APBN Rp301,6 Triliun

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:27

Penemuan Cadangan Migas Baru di Blok Mahakam Bisa Kurangi Impor

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:15

Masyarakat Diajak Berdonasi saat Perayaan Tahun Baru

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:02

Kapolri: Jangan Baperan Sikapi No Viral No Justice

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:28

Pramono Tebus 6.050 Ijazah Tertunggak di Sekolah

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:17

Bareskrim Klaim Penyelesaian Kasus Kejahatan Capai 76 Persen

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:05

Bea Cukai Pecat 27 Pegawai Buntut Skandal Fraud

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:22

Disiapkan Life Jacket di Pelabuhan Penumpang pada Masa Nataru

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:19

Jakarta Sudah On The Track Menuju Kota Global

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:03

Selengkapnya