Berita

Hukum

Sudah Ada Dasar Hukum Yang Jelas Untuk Jerat Penjual Anak Ke Gay

KAMIS, 01 SEPTEMBER 2016 | 13:17 WIB | LAPORAN:

Penegak hukum harus melakukan tugasnya dengan baik dalam menangani kasus prostitusi online, di mana anak-anak dijual ke komunitas gay, yang terbongkar baru-baru ini.

"Kita harap aparat bisa lakukan tugas dengan baik, undang-undang sudah jelas, tinggal implementasikan saja," kata anggota Komisi VIII DPR RI, Rahayu Saraswati, ketika ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (1/9).

Memang hingga saat ini DPR belum menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang kekerasan seksual terhadap anak atau lebih dikenal sebagai Perppu Kebiri.


Namun, politisi Partai Gerindra ini menegaskan aparat hukum wajib gunakan UU yang sudah ada untuk menjerat para pelaku.

Dalam sidang paripurna pekan lalu, DPR gagal mengambil keputusan untuk menolak atau menyetujui Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, untuk menjadi undang-undang baru.

"Kami ingin UU yang sudah ada diimplementasikan. Kalau tindak pidana perdagangan orang itu kan tidak butuh laporan dari korban, cukup dari masyarakat, langsung disidik," desaknya.

Ia menilai, aturan dalam UU yang bertujuan untuk melindungi wanita dan anak-anak kurang dipraktikkan selama ini.

"Mungkin bukan nol, tapi kurang. Tidak bisa sepenuhnya salahkan aparat, tapi memang anggaran lagi terbatas," jelasnya.

Meski begitu, sebelumnya kepolisian sudah memastikan pelaku dapat dijerat dengan Perppu Kebiri. Pelaku yang berinsial AR (41) juga dikenakan UU 44/2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama 12 bulan. Selain itu, UU 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman penjara paling singkat dua tahun dan paling lama lima tahun. [ald]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Pemerintah Hadirkan Tsunami Ekonomi Kelas Menengah

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:14

KPK Panggil 10 Saksi dalam Kasus Gratifikasi IUP Kutai Kartanegara

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:06

ASII Siapkan Hingga 100 Juta Saham untuk Program MSOP

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:04

Segera Matangkan Regulasi Kebijakan Ekspor Satu Pintu

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:59

BrahMos Masuk Indonesia, Pemerintah Perlu Hitung Ulang Prioritas Anggaran

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:57

Pangdam Mandala Trikora Buka Suara di Tengah Isu Kasus Mama Sinta

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:48

Menhub Dipanggil Prabowo ke Istana, Bahas TBA Tiket Pesawat?

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41

Model Fitri Assiddikki Dipanggil KPK terkait Korupsi CSR BI

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41

Lahan 2,4 Hektare Bekas BPSDM akan Disulap jadi Pusat Bisnis

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:38

Kenaikan Pertamax Berpotensi Jadi Bumerang bagi Pemerintah

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:30

Selengkapnya