Penegak hukum harus melakukan tugasnya dengan baik dalam menangani kasus prostitusi online, di mana anak-anak dijual ke komunitas gay, yang terbongkar baru-baru ini.
"Kita harap aparat bisa lakukan tugas dengan baik, undang-undang sudah jelas, tinggal implementasikan saja," kata anggota Komisi VIII DPR RI, Rahayu Saraswati, ketika ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (1/9).
Memang hingga saat ini DPR belum menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang kekerasan seksual terhadap anak atau lebih dikenal sebagai Perppu Kebiri.
Namun, politisi Partai Gerindra ini menegaskan aparat hukum wajib gunakan UU yang sudah ada untuk menjerat para pelaku.
Dalam sidang paripurna pekan lalu, DPR gagal mengambil keputusan untuk menolak atau menyetujui Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, untuk menjadi undang-undang baru.
"Kami ingin UU yang sudah ada diimplementasikan. Kalau tindak pidana perdagangan orang itu kan tidak butuh laporan dari korban, cukup dari masyarakat, langsung disidik," desaknya.
Ia menilai, aturan dalam UU yang bertujuan untuk melindungi wanita dan anak-anak kurang dipraktikkan selama ini.
"Mungkin bukan nol, tapi kurang. Tidak bisa sepenuhnya salahkan aparat, tapi memang anggaran lagi terbatas," jelasnya.
Meski begitu, sebelumnya kepolisian sudah memastikan pelaku dapat dijerat dengan Perppu Kebiri. Pelaku yang berinsial AR (41) juga dikenakan UU 44/2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama 12 bulan. Selain itu, UU 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman penjara paling singkat dua tahun dan paling lama lima tahun.
[ald]