Berita

Hukum

Sudah Ada Dasar Hukum Yang Jelas Untuk Jerat Penjual Anak Ke Gay

KAMIS, 01 SEPTEMBER 2016 | 13:17 WIB | LAPORAN:

Penegak hukum harus melakukan tugasnya dengan baik dalam menangani kasus prostitusi online, di mana anak-anak dijual ke komunitas gay, yang terbongkar baru-baru ini.

"Kita harap aparat bisa lakukan tugas dengan baik, undang-undang sudah jelas, tinggal implementasikan saja," kata anggota Komisi VIII DPR RI, Rahayu Saraswati, ketika ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (1/9).

Memang hingga saat ini DPR belum menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang kekerasan seksual terhadap anak atau lebih dikenal sebagai Perppu Kebiri.


Namun, politisi Partai Gerindra ini menegaskan aparat hukum wajib gunakan UU yang sudah ada untuk menjerat para pelaku.

Dalam sidang paripurna pekan lalu, DPR gagal mengambil keputusan untuk menolak atau menyetujui Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, untuk menjadi undang-undang baru.

"Kami ingin UU yang sudah ada diimplementasikan. Kalau tindak pidana perdagangan orang itu kan tidak butuh laporan dari korban, cukup dari masyarakat, langsung disidik," desaknya.

Ia menilai, aturan dalam UU yang bertujuan untuk melindungi wanita dan anak-anak kurang dipraktikkan selama ini.

"Mungkin bukan nol, tapi kurang. Tidak bisa sepenuhnya salahkan aparat, tapi memang anggaran lagi terbatas," jelasnya.

Meski begitu, sebelumnya kepolisian sudah memastikan pelaku dapat dijerat dengan Perppu Kebiri. Pelaku yang berinsial AR (41) juga dikenakan UU 44/2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama 12 bulan. Selain itu, UU 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman penjara paling singkat dua tahun dan paling lama lima tahun. [ald]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya