Berita

Foto/Net

Politik

Partai Paloh Kecam Keputusan Pemerintah Soal Pilkada

KAMIS, 01 SEPTEMBER 2016 | 12:48 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Partai Nasdem mengecam keputusan Pemerintah yang memperbolehkan terpidana hukuman percobaan mengikuti Pilkada Serentak 2017.

Anggota Komisi II dari Fraksi Nasdem Luthfi A Mutty mengatakan bahwa Pemerintah tidak bisa sembarangan dalam memandang persoalan hukum. Menurutnya, ada norma-norma tertentu yang tidak bisa ditabrak oleh kepentingan Pilkada, termasuk memperbolehkan terpidana hukuman percobaan.

Luthfi menjelaskan, tidak bisa semua jenis hukuman bisa diberikan hak istimewa alias privilese untuk ikut Pilkada. Ia berpandangan, kasus korupsi, narkoba dan terorisme, harusnya secara otomatis tidak memasuki kualifikasi pencalonan di Pilkada.


"Harus dilihat dulu jenis pidananya, jangan serampangan membuat peraturan KPU. Karena ini menyangkut kredibilitas calon pejabat publik," kata Luthfi dalam keterangannya, Kamis (1/9).

Nasdem sendiri sejak awal tidak menoleransi ketiga jenis tindak pidana tersebut. Korupsi, terorisme, dan narkoba merupakan musuh negara, sehingga  Pemerintah harus meninjau jenis pidana dari masing-masing calon kepala daerah.

Anak buah Surya Paloh di Nasdem ini menambahkan, sejak pembahasan revisi UU Pilkada bergulir di DPR beberapa waktu yang lalu, Fraksi Nasdem sudah menolak calon kepala daerah yang bersangkutan dengan hukum terutama korupsi. Sikap Fraksi ini tetap konsisten disuarakan dalam beberapa kali rapat konsultasi antara Komisi II dengan KPU dan Bawaslu serta Kemendagri.

"Apapun statusnya baik itu masih tersangka atau terdakwa kami tolak itu. Juga Partai Nasdem dari awal menyatakan zero tolerance terhadap ketiga tindak pidana tersebut," pungkas Luthfi.

Diketahui, Pemerintah menganjurkan agar terpidana hukuman percobaan bisa tetap mencalonkan diri sebagai kandidat dalam Pilkada sebelum adanya inkracht. Keputusan ini dinilai beberapa pihak melanggar etika pejabat publik yang harus berkelakuan baik. Selain DPR, KPU juga menolak anjuran pemerintah tersebut. [rus]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

KPK Usut Pemberian Rp3 Miliar dari Satori ke Rajiv Nasdem

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:08

Rasio Polisi dan Masyarakat Tahun 2025 1:606

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:02

Tilang Elektronik Efektif Tekan Pelanggaran dan Pungli Sepanjang 2025

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:58

Pimpinan DPR Bakal Bergantian Ngantor di Aceh Kawal Pemulihan

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:47

Menag dan Menko PMK Soroti Peran Strategis Pendidikan Islam

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:45

Jubir KPK: Tambang Dikelola Swasta Tak Masuk Lingkup Keuangan Negara

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:37

Posko Kesehatan BNI Hadir Mendukung Pemulihan Warga Terdampak Banjir Bandang Aceh

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:32

Berikut Kesimpulan Rakor Pemulihan Pascabencana DPR dan Pemerintah

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:27

SP3 Korupsi IUP Nikel di Konawe Utara Diterbitkan di Era Nawawi Pomolango

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:10

Trump ancam Hamas dan Iran usai Bertemu Netanyahu

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:04

Selengkapnya