Berita

Foto/Net

Politik

Partai Paloh Kecam Keputusan Pemerintah Soal Pilkada

KAMIS, 01 SEPTEMBER 2016 | 12:48 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Partai Nasdem mengecam keputusan Pemerintah yang memperbolehkan terpidana hukuman percobaan mengikuti Pilkada Serentak 2017.

Anggota Komisi II dari Fraksi Nasdem Luthfi A Mutty mengatakan bahwa Pemerintah tidak bisa sembarangan dalam memandang persoalan hukum. Menurutnya, ada norma-norma tertentu yang tidak bisa ditabrak oleh kepentingan Pilkada, termasuk memperbolehkan terpidana hukuman percobaan.

Luthfi menjelaskan, tidak bisa semua jenis hukuman bisa diberikan hak istimewa alias privilese untuk ikut Pilkada. Ia berpandangan, kasus korupsi, narkoba dan terorisme, harusnya secara otomatis tidak memasuki kualifikasi pencalonan di Pilkada.


"Harus dilihat dulu jenis pidananya, jangan serampangan membuat peraturan KPU. Karena ini menyangkut kredibilitas calon pejabat publik," kata Luthfi dalam keterangannya, Kamis (1/9).

Nasdem sendiri sejak awal tidak menoleransi ketiga jenis tindak pidana tersebut. Korupsi, terorisme, dan narkoba merupakan musuh negara, sehingga  Pemerintah harus meninjau jenis pidana dari masing-masing calon kepala daerah.

Anak buah Surya Paloh di Nasdem ini menambahkan, sejak pembahasan revisi UU Pilkada bergulir di DPR beberapa waktu yang lalu, Fraksi Nasdem sudah menolak calon kepala daerah yang bersangkutan dengan hukum terutama korupsi. Sikap Fraksi ini tetap konsisten disuarakan dalam beberapa kali rapat konsultasi antara Komisi II dengan KPU dan Bawaslu serta Kemendagri.

"Apapun statusnya baik itu masih tersangka atau terdakwa kami tolak itu. Juga Partai Nasdem dari awal menyatakan zero tolerance terhadap ketiga tindak pidana tersebut," pungkas Luthfi.

Diketahui, Pemerintah menganjurkan agar terpidana hukuman percobaan bisa tetap mencalonkan diri sebagai kandidat dalam Pilkada sebelum adanya inkracht. Keputusan ini dinilai beberapa pihak melanggar etika pejabat publik yang harus berkelakuan baik. Selain DPR, KPU juga menolak anjuran pemerintah tersebut. [rus]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

IJTI: Buku Saku 0 Persen Rujukan Penting Pers dan Publik

Sabtu, 11 April 2026 | 18:18

Prabowo Minta Maaf Belum Bawa Pencak Silat ke Olimpiade

Sabtu, 11 April 2026 | 17:50

Aktivis Tegas Lawan Pengkhianat Konstitusi

Sabtu, 11 April 2026 | 17:27

OTT KPK Tangkap 18 Orang, Bupati Tulungagung Digulung

Sabtu, 11 April 2026 | 16:19

Ingatkan JK, Banggar DPR: Kenaikan Harga BBM Bisa Turunkan Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 11 April 2026 | 16:14

Wamen Ossy: Satgas PKH Wujud Penyelamatan Kekayaan Negara

Sabtu, 11 April 2026 | 15:54

Jawab Tren, TV Estetik dengan Teknologi Flagship Diluncurkan

Sabtu, 11 April 2026 | 15:21

KNPI Soroti Gerakan Pemakzulan: Sebut Capaian Pemerintahan Prabowo Sangat Nyata

Sabtu, 11 April 2026 | 14:54

Setelah 34 Tahun, Prabowo Pamit dari Kursi Ketum IPSI di Munas XVI

Sabtu, 11 April 2026 | 14:47

Hadiri Munas IPSI, Prabowo Ungkap Jejak Keluarga dalam Dunia Pencak Silat

Sabtu, 11 April 2026 | 14:28

Selengkapnya