Berita

Net

Hukum

Pansus Tolak Usul Pembentukan Pengadilan Ad Hoc Terorisme

KAMIS, 01 SEPTEMBER 2016 | 01:11 WIB | LAPORAN:

Aksi terorisme dikategorikan sebagai salah satu tindak pidana luar biasa. Untuk memberantas itu, dibutuhkan tindakan yang luar biasa pula.

Salah satunya adalah dengan membentuk pengadilan ad hoc seperti usul yang dilontarkan oleh Kapolri Jenderal Tito Karnavian dalam rapat kerja bersama Panitia Khusus Revisi Undang-Undang Nomor 15/2003 tentang Tindak Pidana Terorisme di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (31/8).

Ketua Pansus Revisi UU Terorisme Muhammad Syafii mengaku kurang sependapat dengan usul tersebut. Pasalnya, pengadilan ad hoc Terorisme pasti akan mendapatkan penolakan dari sebagian besar masyarakat.


"Jadi harus berfikir berkali-kali untuk membuat sistem peradilan teroris sendiri. Resistensinya tinggi lah, tipikor saja seperti itu. Kami tidak ingin mengulangi kesalahan di bidang yang lain," jelasnya usai rapat.

Dia menepis argumen Jenderal Tito ingin meniru pengadilan ad hoc seperti di Prancis yang memiliki memiliki lex specialis dan aturan sendiri terhadap tindak pidana terorisme.

Pria yang karib disapa Romo Syafii itu menjadikan pengadilan di Belanda sebagai pembanding. Belanda yang tidak mempunyai peradilan terorisme dan undang-undang tersendiri kemudian memasukan aturan dan hukuman kepada pelaku teror dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Belanda itu selain tidak punya peradilan sendiri dia juga tidak punya UU sendiri. Ya semuanya di KUHP mereka, dan tata cara penangananya ada di KUHP. Mereka tidak ada penanganan sendiri seperti di Prancis," ujarnya.

Karenanya, politisi Partai Gerindra itu menilai pengadilan ad hoc terorisme tidak mendesak.

"Kayaknya tadi baik dari Kapolri, Kejaksaan Agung dan kawan-kawan hanya menawarkan. Jadi begitu mendapatkan penjelasan, tidak ada yang begitu mengejar agar itu tetap dibahas cepat, sepaham gitu," tegas Romo Syafii. [wah]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya