Berita

Foto: Net

Hukum

Keterangan Prof. Laica Kuatkan PPP Djan Faridz, Lemahkan Menteri Yasonna

Tegaskan Semua Pihak Patuhi Putusan MA
RABU, 31 AGUSTUS 2016 | 21:31 WIB | LAPORAN:

Sidang lanjutan gugatan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Djan Faridz terhadap keputusan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly kembali digelar di PTUN, Jakarta, Rabu (31/8). Sidang tersebut, menghadirkan Profesor Laica Marzuki sebagai ahli.

Ketua tim kuasa hukum DPP PPP, Humphrey Djemat menceritakan kembali kepada redaksi soal pemaparan Prof. Laica dalam sidang itu.

Prof. Laica, kata Humphrey, menegaskan bahwa putusan yang dikeluarkan Mahkamah Agung wajib dipatuhi semua pihak, termasuk Pejabat Tata Usaha Negara.


"Bahwa ahli menegaskan perselisihan suatu partai tunduk kepada Pasal 33 UU 2/2011 tentang Partai Politik dan hasil akhirnya berupa Putusan Mahkamah Agung yang berkekuatan hukum tetap," jelas dia.

Dua Putusan MA yang berkekuatan hukum tetap, yakni Putusan Kasasi PTUN Nomor 504 yang isinya antara lain menyatakan secara tegas telah mencabut susu­nan kepengurusan PPP kubu Romahurmuziy.

Dan untuk perkara perselisi­han internal PPP sendiri pa­da Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah diputus juga oleh Mahkamah Agung pada tingkat Kasasi yakni Putusan Nomor 601 yang isinya antara lain menyatakan bahwa kepengurusan DPP PPP yang sah adalah susunan kepengurusan hasil Muktamar Jakarta dengan Ketua Umumnya Djan Faridz dan Sekretaris Jenderal Dimyati Natakusuma.

Putusan itu juga menyatakan Kepengurusan hasil Muktamar Surabaya adalah tidak sah dan batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya.

Humphrey melanjutkan, dalam sidang itu, Prof. Laica juga memaparkan bahwa menteri terkait, dalam hal ini Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, juga harus tunduk pada putusan MA dalam mengesahkan suatu kepengurusan partai.

Selain itu, apabila menteri akan melakukan diskresi seperti memediasi islah juga tetap harus mengacu kepada Putusan Mahkamah Agung.

"Bahwa sengketa Parpol yang masuk ke ruang Perdata Khusus tetap melekat asas erga omnes karena Menteri berwenang sebagai pengesah kepengurusan Parpol," jelas Humphrey menceritakan kembali paparan Prof. Laica.

"Bahwa setiap produk KTUN yang bertentangan dengan Putusan Mahkamah Agung menyebabkan batal demi hukum."

Di bagian akhir, Humphrey menyatakan bahwa keterangan Prof. Laica sangat menguatkan dalil-dalil gugatan yang diajukan oleh pihaknya.

"Keterangan Prof. Laica telah meluruskan kembali mengenai sengketa a quo yaitu kunci penyelesaian sengketa adalah Putusan Mahkamah Agung (MARI No. 601)," demikian Humphrey. [sam]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya