Ketua Komisi XI DPR, Melchias Marcus Mekeng mendesak pemerintah untuk melakukan reformasi total Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dengan memisahkan lembaga itu dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Dibentuk dalam bentuk badan saja. Namanya Badan Penerimaan Pajak," katanya kepada wartawan, Rabu (31/8).
Dengan terpisah dari kementerian, Mekeng menjelaskan, Ditjen Pajak pasti bisa lebih leluasa bekerja. Mereka tidak terbelenggu, diatur dan dipersulit oleh birokrasi.
Di sisi lain, menurutnya, mereka bisa leluasa merekrut pemeriksa atau auditor. Apalagi kebutuhan pemeriksa saat ini sangat banyak.
"Kita hanya punya pemeriksa 8.000 orang. Sementara kebutuhannya mencapai puluhan ribu. Itu tidak seimbang ditengah tuntuan meningkatkan pendapatan pajak," bebernya.
Terbelenggunya Ditjen Pajak dengan kementrian menyebabkan penerimaan negara dari sektor pajak belakangan ini tidak mencapai target. Mekeng meyakini reformasi besar-besaran di Ditjen Pajak akan mampu penuhi target itu.
Nah, untuk meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak, Mekeng menjelaskan pemerintah bisa lakukan melalui upaya ekstensifikasi dan intensifikasi. Caranya dengan pembenahan tunggakan pajak yang sudah berkekuatan hukum tetap. Ditjen Pajak menurutnya harus melakukan upaya paksa jika sebuah badan yang merupakan wajib pajak tidak memenuhi kewajibannya.
"Seperti dilakukan Debt Collector aja," tegas Mekeng.
Bukan hanya itu, Mekeng juga meminta pemerintah membentuk Satuan Tugas (Satgas) atau Task Force. Satgas ini bekerja membenahi nomenklatur di tiap kementerian dan lembaga. Bidang-bidang yang tidak perlu yang lebih banyak menghabiskan anggaran agar direvitalisasi.
"Task Force untuk pembenahan nomenklatur di tiap unit organisasi agar lebih singkat, jelas dan sesuai dengan Tupoksi. Hal ini juga supaya pemotongan anggaran seperti terjadi sekarang bisa tepat sasaran. Pemotongan benar-benar pada sektor yang nomenklaturnya memang tidak efektif," tukasnya.
[sam]