Berita

Saipul Jamil/Net

Hukum

Terungkap, Putusan Ringan Perkara Bang Ipul Di-Setting Hakim Ifa Sudewi

RABU, 31 AGUSTUS 2016 | 17:42 WIB | LAPORAN:

Selain didakwa memberi suap kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Rohadi, dua pengacara pedangdut Saipul Jamil Berthanatalia Ruruk Kariman dan Kasman Sangaji dan Kakak Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah juga didakwa memberi suap sebesar Rp250 juta kepada Ifa Sudewi, selaku ketua majelis hakim perkara Saipul Jamil.

Uang suap tersebut diberikan melalui perantara Royani dengan tujuan untuk mempengaruhi putusan perkara dengan register Nomor 454/Pidsus/2016/PN.JKT.UTR di PN Jakarta Utara atas nama Saipul Jamil agar dapat menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya

Pemberian uang suap ini berawal, saat menjelang sidang pembacaan eksepsi 10 Mei 2016, Bertha menerima telepon dari suaminya Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jawa Barat, Karel Tupu. Dalam percakapannya, Karel mengarahkan Bertha untuk menemui Ifa Sudewi.


Usai persidangan, Bertha menemui Ifa Sudewi guna menanyakan penangguhan penahanan dan putusan sela perkara pelecehan seksual anak di bawah umur yang menjerat Saipul Jamil.

"Pada pertemuan tersebut Ifa Sudewi menyampaikan pada pokoknya perkara Saipul Jamil mendapat sorotan publik dan tak akan mengabulkan penangguhan penahanannya. Namun akan membantu diputusan akhir dan akan dibuktikan melanggar Pasal 292 KUHP," ujar Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Dzakiyul Fikri di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (31/8).

Selanjutnya, setelah mengetahui tuntutan untuk Saipul Jamil sebesar tujuh tahun penjara dan denda Rp100 juta, Bertha kemudian mengirimkan pesan singkat kepada Rohadi bahwa dirinya ingin bertemu dengan Ifa Sudewi.

"Dengan mengatakan 'Dek (Rohadi) berat sekali, besok pagi-pagi harus ngadep ibu (Ifa Sudewi)' dan dijawab Rohadi 'Siap bunda (Bertha)'," beber Jaksa Dzakiyul.

Keesokan harinya, 8 Juni 2016, Bertha menyambangi PN Jakarta Utara. Namun, lantaran ruang kerja Ifa Sudewi tengah ramai, Rohadi menawarkan diri akan menjadi penghubung dirinya dengam Ifa Sudewi untuk bantu mengurus perkara pedangdut yang tenar denga panggilan Bang Ipul.

"Untuk itu Rohadi meminta Rp500 juta agar perkara disebut bisa diputus satu tahun," ungkap Jaksa Dzakiyul.

Namun, mendengar permintaan sebesar itu, Samsul yang mengurus perkara Bang Ipul itu merasa keberatan. Bertha pun akhirnya menyampaikan keberatan ini dan Rohadi menurunkam harganya menjadi Rp 400 juta.

Kemudian, Bertha kembali dihubungi Rohadi yang menyampaikan bahwa Ifa Sudewi sudah memberitahukan amar putusannya dengan mengatakan, "Itu tiga tahun mintanya Rp400 juta". Namun, setelah diberitahu Bertha, Samsul tak menyanggupi permintaan sebesar itu dan hanya sanggup Rp300 juta.

Akhirnya, Samsul menyediakan Rp300 juta untuk selanjutnya diserahkan kepada Bertha. Kemudian, Bertha janjian bertemu degan Rohadi di area parkir Universitas 17 Agustus 1945, Sunter, Jakarta Utara. Saat bertemu Rohadi, Bertha memberikan uang sebesar Rp250 juta dengan pecahan Rp100 ribu.

"Bahwa para terdakwa mengetahui perbuatannya memberikan uang tunai sejumlah Rp250 juta kepada hakim Ifa Sudewi melalui Rohadi adalah untuk mempengaruhi putusan perkara Saipul Jamil agar dijatuhi hukuman lebih ringan," tutup Jaksa Dzakiyul.

Atas perbuatannya, mereka bertiga melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke- KUHP. [sam]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Pemerintah Hadirkan Tsunami Ekonomi Kelas Menengah

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:14

KPK Panggil 10 Saksi dalam Kasus Gratifikasi IUP Kutai Kartanegara

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:06

ASII Siapkan Hingga 100 Juta Saham untuk Program MSOP

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:04

Segera Matangkan Regulasi Kebijakan Ekspor Satu Pintu

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:59

BrahMos Masuk Indonesia, Pemerintah Perlu Hitung Ulang Prioritas Anggaran

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:57

Pangdam Mandala Trikora Buka Suara di Tengah Isu Kasus Mama Sinta

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:48

Menhub Dipanggil Prabowo ke Istana, Bahas TBA Tiket Pesawat?

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41

Model Fitri Assiddikki Dipanggil KPK terkait Korupsi CSR BI

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41

Lahan 2,4 Hektare Bekas BPSDM akan Disulap jadi Pusat Bisnis

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:38

Kenaikan Pertamax Berpotensi Jadi Bumerang bagi Pemerintah

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:30

Selengkapnya