Berita

Saipul Jamil/Net

Hukum

Terungkap, Putusan Ringan Perkara Bang Ipul Di-Setting Hakim Ifa Sudewi

RABU, 31 AGUSTUS 2016 | 17:42 WIB | LAPORAN:

Selain didakwa memberi suap kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Rohadi, dua pengacara pedangdut Saipul Jamil Berthanatalia Ruruk Kariman dan Kasman Sangaji dan Kakak Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah juga didakwa memberi suap sebesar Rp250 juta kepada Ifa Sudewi, selaku ketua majelis hakim perkara Saipul Jamil.

Uang suap tersebut diberikan melalui perantara Royani dengan tujuan untuk mempengaruhi putusan perkara dengan register Nomor 454/Pidsus/2016/PN.JKT.UTR di PN Jakarta Utara atas nama Saipul Jamil agar dapat menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya

Pemberian uang suap ini berawal, saat menjelang sidang pembacaan eksepsi 10 Mei 2016, Bertha menerima telepon dari suaminya Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jawa Barat, Karel Tupu. Dalam percakapannya, Karel mengarahkan Bertha untuk menemui Ifa Sudewi.


Usai persidangan, Bertha menemui Ifa Sudewi guna menanyakan penangguhan penahanan dan putusan sela perkara pelecehan seksual anak di bawah umur yang menjerat Saipul Jamil.

"Pada pertemuan tersebut Ifa Sudewi menyampaikan pada pokoknya perkara Saipul Jamil mendapat sorotan publik dan tak akan mengabulkan penangguhan penahanannya. Namun akan membantu diputusan akhir dan akan dibuktikan melanggar Pasal 292 KUHP," ujar Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Dzakiyul Fikri di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (31/8).

Selanjutnya, setelah mengetahui tuntutan untuk Saipul Jamil sebesar tujuh tahun penjara dan denda Rp100 juta, Bertha kemudian mengirimkan pesan singkat kepada Rohadi bahwa dirinya ingin bertemu dengan Ifa Sudewi.

"Dengan mengatakan 'Dek (Rohadi) berat sekali, besok pagi-pagi harus ngadep ibu (Ifa Sudewi)' dan dijawab Rohadi 'Siap bunda (Bertha)'," beber Jaksa Dzakiyul.

Keesokan harinya, 8 Juni 2016, Bertha menyambangi PN Jakarta Utara. Namun, lantaran ruang kerja Ifa Sudewi tengah ramai, Rohadi menawarkan diri akan menjadi penghubung dirinya dengam Ifa Sudewi untuk bantu mengurus perkara pedangdut yang tenar denga panggilan Bang Ipul.

"Untuk itu Rohadi meminta Rp500 juta agar perkara disebut bisa diputus satu tahun," ungkap Jaksa Dzakiyul.

Namun, mendengar permintaan sebesar itu, Samsul yang mengurus perkara Bang Ipul itu merasa keberatan. Bertha pun akhirnya menyampaikan keberatan ini dan Rohadi menurunkam harganya menjadi Rp 400 juta.

Kemudian, Bertha kembali dihubungi Rohadi yang menyampaikan bahwa Ifa Sudewi sudah memberitahukan amar putusannya dengan mengatakan, "Itu tiga tahun mintanya Rp400 juta". Namun, setelah diberitahu Bertha, Samsul tak menyanggupi permintaan sebesar itu dan hanya sanggup Rp300 juta.

Akhirnya, Samsul menyediakan Rp300 juta untuk selanjutnya diserahkan kepada Bertha. Kemudian, Bertha janjian bertemu degan Rohadi di area parkir Universitas 17 Agustus 1945, Sunter, Jakarta Utara. Saat bertemu Rohadi, Bertha memberikan uang sebesar Rp250 juta dengan pecahan Rp100 ribu.

"Bahwa para terdakwa mengetahui perbuatannya memberikan uang tunai sejumlah Rp250 juta kepada hakim Ifa Sudewi melalui Rohadi adalah untuk mempengaruhi putusan perkara Saipul Jamil agar dijatuhi hukuman lebih ringan," tutup Jaksa Dzakiyul.

Atas perbuatannya, mereka bertiga melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke- KUHP. [sam]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya