Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Penjual Anak Ke Komunitas Gay Pernah Jadi Penjual Perempuan

RABU, 31 AGUSTUS 2016 | 16:54 WIB | LAPORAN:

. Mabes Polri akan menjerat AR (41), pelaku penjualan anak ke komunitas gay, dengan ancaman hukuman berat.

Aktivitas AR menjual anak-anak di bawah umur ke pria gay sudah berlangsung selama satu tahun terakhir.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Agung Setya, menyatakan, AR pernah dipenjara karena terlibat kasus penjualan perempuan.


"Dulu dia melakukan tindak pidana perdagangan orang pada perempuan, sekarang ini dia melakukan itu pada anak laki-laki," ujar Agung di kantornya, Jakarta, Rabu (31/8).

AR sendiri disebut sudah berkeluarga, namun juga sebagai penyuka sesama jenis.

"Dia punya perilaku yang seperti itu," pungkas Agung.

Tim dari Mabes Polri mengungkap jaringan pelacuran anak lelaki untuk kaum gay pada Selasa malam kemarin (30/8). AR diciduk dari sebuah hotel di kawasan Cipayung, Puncak, Jawa Barat.

Mabes Polri juga mengamankan empat orang anak di bawah umur yang menjadi pekerja seks anak untuk kaum gay.

Sejauh ini diketahui bahwa total anak yang direkrut oleh AR berjumlah 99 anak.

Dalam operasinya, pelaku menggunakan social media seperti Facebook dan Twitter untuk menawarkan anak-anak itu ke pria gay.

"Jadi dia menawarkan di Twitter tentang dia akan di Jakarta pada tanggal segini sampai segini. Tentu apabila berminat silakan mendaftar, kemudian terjadilah transaksi," jelas Agung Setya.

AR diancam pasal berlapis terkait UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, UU 44/2008 tentang Pornografi, dan UU 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. [ald]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Pemerintah Hadirkan Tsunami Ekonomi Kelas Menengah

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:14

KPK Panggil 10 Saksi dalam Kasus Gratifikasi IUP Kutai Kartanegara

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:06

ASII Siapkan Hingga 100 Juta Saham untuk Program MSOP

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:04

Segera Matangkan Regulasi Kebijakan Ekspor Satu Pintu

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:59

BrahMos Masuk Indonesia, Pemerintah Perlu Hitung Ulang Prioritas Anggaran

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:57

Pangdam Mandala Trikora Buka Suara di Tengah Isu Kasus Mama Sinta

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:48

Menhub Dipanggil Prabowo ke Istana, Bahas TBA Tiket Pesawat?

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41

Model Fitri Assiddikki Dipanggil KPK terkait Korupsi CSR BI

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41

Lahan 2,4 Hektare Bekas BPSDM akan Disulap jadi Pusat Bisnis

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:38

Kenaikan Pertamax Berpotensi Jadi Bumerang bagi Pemerintah

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:30

Selengkapnya