Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Penjual Anak Ke Komunitas Gay Pernah Jadi Penjual Perempuan

RABU, 31 AGUSTUS 2016 | 16:54 WIB | LAPORAN:

. Mabes Polri akan menjerat AR (41), pelaku penjualan anak ke komunitas gay, dengan ancaman hukuman berat.

Aktivitas AR menjual anak-anak di bawah umur ke pria gay sudah berlangsung selama satu tahun terakhir.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Agung Setya, menyatakan, AR pernah dipenjara karena terlibat kasus penjualan perempuan.


"Dulu dia melakukan tindak pidana perdagangan orang pada perempuan, sekarang ini dia melakukan itu pada anak laki-laki," ujar Agung di kantornya, Jakarta, Rabu (31/8).

AR sendiri disebut sudah berkeluarga, namun juga sebagai penyuka sesama jenis.

"Dia punya perilaku yang seperti itu," pungkas Agung.

Tim dari Mabes Polri mengungkap jaringan pelacuran anak lelaki untuk kaum gay pada Selasa malam kemarin (30/8). AR diciduk dari sebuah hotel di kawasan Cipayung, Puncak, Jawa Barat.

Mabes Polri juga mengamankan empat orang anak di bawah umur yang menjadi pekerja seks anak untuk kaum gay.

Sejauh ini diketahui bahwa total anak yang direkrut oleh AR berjumlah 99 anak.

Dalam operasinya, pelaku menggunakan social media seperti Facebook dan Twitter untuk menawarkan anak-anak itu ke pria gay.

"Jadi dia menawarkan di Twitter tentang dia akan di Jakarta pada tanggal segini sampai segini. Tentu apabila berminat silakan mendaftar, kemudian terjadilah transaksi," jelas Agung Setya.

AR diancam pasal berlapis terkait UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, UU 44/2008 tentang Pornografi, dan UU 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. [ald]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Trump Serang Demokrat dalam Pesan Malam Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 16:04

BUMN Target 500 Rumah Korban Banjir Rampung dalam Seminggu

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:20

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Gibran Minta Pendeta dan Romo Terus Menjaga Toleransi

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:40

BGN Sebut Tak Paksa Siswa Datang ke Sekolah Ambil MBG, Nanik: Bisa Diwakilkan Orang Tua

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:39

Posko Pengungsian Sumut Disulap jadi Gereja demi Rayakan Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:20

Banyak Kepala Daerah Diciduk KPK, Kardinal Suharyo Ingatkan Pejabat Harus Tobat

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:15

Arsitektur Nalar, Menata Ulang Nurani Pendidikan

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:13

Kepala BUMN Temui Seskab di Malam Natal, Bahas Apa?

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:03

Harga Bitcoin Naik Terdorong Faktor El Salvador-Musk

Kamis, 25 Desember 2025 | 13:58

Selengkapnya