Berita

Hukum

Ahok Contek Gugatan Kepala Daerah Lampung

RABU, 31 AGUSTUS 2016 | 12:17 WIB

Gubernur DKI, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) nampaknya sudah siap menghadapi sidang lanjutan gugatannya di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, siang ini (Rabu, 31/8).

Kali ini dia yakin berkas gugatannya tidak akan dikembalikan karena sudah ada contoh.

"Kan kita juga cari dulu, kepala daerah mana saja yang mengajukan uji materi (seperti) ini. Kita dapatkan (contoh) yang kepala daerah Lampung dulu. Jadi, kita contek aja polanya seperti apa. Bagaimana caranya supaya mereka bisa dapat diterima (gugatannya)," kata Ahok di Balaikota DKI, seperti dikutip dari RMOLJakarta.Com.


Untuk diketahui, Ahok melalui staf hukumnya telah menyerahkan revisi berkas permohonan uji materi pasal tentang cuti kampanye UU Pilkada ke MK, Jumat (26/8) lalu.

Rencananya, mantan Bupati Belitung Timur itu, akan membacakan poin-poin yang sebelumnya telah dikoreksi oleh majelis hakim MK.

"Nanti itu yang akan kita sampaikan. Ya, memang tinggal baca surat doang kok," kata bekas Bupati Belitung Timur itu.

Terkait poin apa saja yang diminta untuk diperbaiki, Ahok hanya mengikuti arahan dari majelis hakim MK.

Selain itu, Ahok juga akan memaparkan argumennya tanpa didampingi pengacara.

"Kan saya BTP, (alias) Beracara Tanpa Pengacara. Sesuai dengan masukan dari hakim MK, ya kita perbaiki sesuai dengan dasar," kata dia.

Untuk diketahui, agenda lanjutan sidang kedua tersebut akan mendegarkan Ahok memaparkan revisi gugatannya terhadap permohonan uji materi Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Dalam gugatannya, Ahok mengajukan uji materi pasal 70 ayat 3 tentang cuti kampanye pada UU itu.

Bekas Anggota DPR RI itu, meminta cuti bagi petahana yang hendak maju lagi dalam pilkada dilaksanakan saat akan berkampanye saja.

Sementara menurut aturan tersebut, petahana wajib cuti selama masa kampanye atau sekitar empat bulan.

Untuk diketahui, pilkada serentak tahun 2017, cuti kampanye dijadwalkan mulai dari 28 Agustus 2016 - 11 Februari 2017.

Sebelumnya, Ahok juga memuji sistem pendataan yang ada di MK. Sehingga, hal itu memudahkan dirinya untuk menyiapkan berkas gugatannya.

"MK itu sangat bagus. Dia (MK) punya sistem. Ada teknologi yang dipelajari dari orang kita (penggugat) sendiri. Jadi semua surat pengajuan dari berkas orang yang mau ngajuin uji materi itu ada contekannya. Tinggal lihat saja kan, yang mana yang pernah diterima, atau kasus yang sama. Jadi gampang sih. MK sekarang lebih dia ngajarin-lah sifatnya," kata Ahok, Selasa (30/8).[wid]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya