Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Menteri Siti Tak Punya Nyali Menghadapi PT BMH, Korporasi Pembakar Hutan

SENIN, 29 AGUSTUS 2016 | 19:39 WIB | LAPORAN:

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLKH) dinilai kurang sigap dalam menyelesaikan kasus hukum kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Salah satu contoh minimnya komitmen pemerintah menghentikan Karhutla sangat terlihat dalam perkara antara KLKH dan PT Bumi Mekar Hijau (BMH).

Demikian disampaikan Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumatera Selatan Hadi Jatmiko saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL, Senin (29/8).

Pada 12 Agustus 2016 lalu, Pengadilan Tinggi Palembang mengabulkan materi banding KLKH atas putusan Pengadilan Negeri Palembang yang memenangkan PT BMH atas Karhutla seluas 20 ribu hektar dengan tuntutan ganti rugi hanya Rp78,5 miliar. Padahal tuntutan yang diajukan KLKH kepada PT BMH mencapai angka Rp7,8 triliun. Artinya perusahaan itu cukup hanya membayar 1 persen dari nilai tuntutan atas Karhutla di Distrik Simpang Tiga dan Distrik Sungai Beyuku I, Kabupaten Indragiri Ilir, Provinsi Riau pada tahun 2014.


"KLKH kurang sigap dan mungkin tidak terlalu berani," ujarnya.

Hadi mengatakan KLKH tidak menganggap remeh kasus karhutla yang melibatkan PT BMH, salah satu anak perusahaan kertas terbesar di dunia, Asia Pulp and Paper (APP) itu. Ganti rugi Rp78,5 miliar menurutnya terlalu sedikit dan tidak sebanding dengan kerugian yang dialami oleh negara selama ini.

"Nilai kerugian akibat kebakaran hutan yang dilakukan oleh PT BMH itu sangat besar," katanya.

Kata Hadi, Menteri Kehutanan Siti Nurbaya seharusnya berkomitmen menghentikan karhutla yang terjadi selama ini. Salah satunya dengan menjalankan instruksi yang diarahkan oleh Presiden Joko Widodo, yakni dengan menangkap korporasi pembakar hutan. Sayangnya hal semacam ini belum pernah dilakukan oleh Ditjen Penegakan Hukum (Gakkum) KLKH.

"KLKH harus segera melakukan langkah pemberian sanksi karena dalam UU Lingkungan Hidup dijelaskan bahwa pemberian sanksi tidak harus menunggu putusan pengadilan baik itu perdata maupun pidana," tukasnya. [zul]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya