Berita

Foto :Net

Bisnis

Holding Pertamina-PGN Belum Layak Direalisasikan, Ini Alasannya

SENIN, 29 AGUSTUS 2016 | 16:59 WIB | LAPORAN:

Rencana membentuk perusahaan induk (holding) dua BUMN migas yakni PT Pertamina (Persero) dan PT PGN (Persero) Tbk dikritik tergesa-gesa.

Anggota Komisi VI DPR Siti Mukaromah menilai pembentukan holding Pertamina-PGN ini berdampak besar bagi perekonomian dan hajat hidup orang banyak

"Pemerintah mestinya mengkaji secara komprehensif dan hati-hati, serta berkonsultasi dulu dengan DPR," katanya.
   

   
Masih menurut dia, setidaknya ada tiga hal yang perlu dipertimbangkan dalam pembentukan holding Pertamina-PGN. Pertama, PGN merupakan perusahaan terbuka yang 43 persen sahamnya dimiliki publik, sementara Pertamina bukan perusahaan terbuka.
  
"Jadi, kalau di-holding belum tentu mendapat tanggapan positif dari pemilik saham dan bisa jadi bumerang bagi PGN yang kini berkinerja cukup baik dan berkontribusi cukup besar bagi negara," ujarnya.

Lalu, lanjut politisi PKB tersebut, hingga saat ini, belum ada peta jalan (roadmap) tata kelola migas, sehingga tidak terlihat apakah holding Pertamina-PGN itu diperlukan atau tidak.

Kemudian, dari sisi payung hukum, menurut Siti, saat ini, RUU BUMN sebagai revisi UU 19/2003 masih dalam pembahasan di Komisi VI DPR.

"Artinya, aturan terkait perusahaan induk BUMN belum ada payung hukumnya," katanya.

Kalau mengacu pada UU 19/2003, tambahnya, maka pembentukan holding akan tersandung beberapa persoalan seperti status PGN yang akan berubah menjadi perusahaan non-BUMN.

"Dengan perubahan status itu, maka semestinya tidak begitu saja dibentuk holding. Apalagi PGN yang sahamnya sudah terbuka," ujarnya.

Siti juga mengatakan, pembentukan holding Pertamina-PGN harus melalui konsultasi dengan DPR, karena pendanaannya lewat APBN.

"Sampai kini, rencana holding PGN-Pertamina ini belum dikonsultasikan ke DPR," bebernya.[wid]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

UPDATE

Fakta Sidang Blueray Cargo: Kode BC1 Mengarah ke Djaka Budi Utama

Senin, 15 Juni 2026 | 18:15

Anak Buah Bahlil Irit Bicara Usai 7 Jam Diperiksa KPK

Senin, 15 Juni 2026 | 18:08

KPU Patok Anggaran Rp4,6 Triliun di Tahapan Awal Pemilu 2029

Senin, 15 Juni 2026 | 17:59

IHSG-Rupiah Menguat Sore Ini Usai AS-Iran Sepakat Damai

Senin, 15 Juni 2026 | 17:47

Demo Mahasiswa Ucapkan Selamat Atas Kegagalan Prabowo-Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 17:46

Wapres Gibran Terima Perwakilan Mahasiswa di Tengah Unjuk Rasa

Senin, 15 Juni 2026 | 17:23

Sifra Kejar Cita-cita di Sekolah Rakyat Demi Bantu Orang Tua Disabilitas

Senin, 15 Juni 2026 | 17:19

Demi Kepercayaan Masyarakat, Mahasiswa UBK Desak MBG Dihentikan

Senin, 15 Juni 2026 | 17:06

Komisi II DPR: KPU dan Bawaslu akan Tetap Eksis di 2027

Senin, 15 Juni 2026 | 16:47

DPR Minta Kejagung Tingkatkan Anggaran Perkara untuk Kejati dan Kejari

Senin, 15 Juni 2026 | 16:47

Selengkapnya