Berita

Rudiantara/Net

Bisnis

SP BUMN Strategis: Menkominfo Cari Popularitas, Untungkan Operator Asing

SENIN, 29 AGUSTUS 2016 | 13:33 WIB | LAPORAN:

Federasi Serikat Pekerja BUMN Strategis mengecam rencana Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara, melakukan penurunan tarif interkoneksi.

Menkominfo dinilai hanya mau mencari popularitas dengan merugikan negara dan menguntungkan operator asing yang beroperasi di Indonesia.
     
"Penurunan Tarif Interkoneksi oleh Menkominfo tidak menjamin penurunan tarif ke pelanggan, ini hanya langkah mencari popularitas bagi pengguna jasa dan jelas  menguntungkan operator asing dan merugikan negara karena pihak dirugikan adalah BUMN," kata Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja BUMN Strategis, Wisnu Adhi Wuryanto, dalam konferensi pers di Bandung, Senin (29/8).
 

 
Menurut Wisnu, selain  proses penurunan  tarif  terkesan terburu-buru, azas kepatutan penandatangan diabaikan tanpa Ketua Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI).

"Mestinya tidak layak seorang PLT Dirjen menandatangani. Isi surat tersebut juga terindikasi melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, khusus mengenai penetapan tarif interkoneksi yang seharusnya didasarkan pada Pasal 22 dan 23 PP tersebut," katanya.
 
Apalagi, dalam PP 52/2000 pada Pasal 22 menyebutkan "Kesepakatan interkoneksi antar penyelenggara jaringan telekomunikasi  harus tidak saling merugikan dan dituangkan dalam perjanjian tertulis". Artinya tarif interkoneksi tersebut  merupakan kesepakatan seluruh operator.

Sedangkan di pasal 23 ayat (1) juga dijelaskan "Dalam menyelenggarakan jasa telekomunikasi melalui 2 (dua) penyelenggara jaringan atau lebih, dikenakan biaya interkoneksi". Kemudian dilanjutkan di ayat (2) bahwa "Biaya interkoneksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan berdasarkan perhitungan yang transparan, disepakati bersama dan adil". Sementara sebagian operator tidak sepakat hasil penetapan pihak Kominfo karena perhitungannya tidak transparan, merugikan, dan tidak adil.

Karena terindikasi melanggar, surat edaran ini potensial dilakukan gugatan ke PTUN atau bila nantinya dikeluarkan melalui Peraturan Menteri, potensial diajukan  Judicial Review ke Mahkamah Agung," imbuhnya.
 
Ditambahkannya, dari sisi besar keuntungan operator asing dan kerugian negara, jika melihat besaran tarif interkoneksi yang ditetapkan Rp 204, sedangkan pada Rapat dengar pendapat antara Komisi I DPR dengan  para CEO operator pada 25 Agustus 2016 lalu dengan Cost Recovery Rp. 65,-/menit, XL akan untung Rp 139/menit, untuk Indosat dengan Recovery Rp. 87/menit akan untung Rp 117/menit, untuk Hutchinson dengan Cost Recovery Rp 120/menit akan jadi untung Rp 84/menit. Khusus untuk Telkomsel dengan Cost Recovery Rp 285/menit akanrugi Rp 81/menit.
 
"Jika traffic interkoneksi antar operator 10 miliar menit per bulan, bisa dihitung berapa keuntungan operator asing tersebut dan kerugian Telkomsel, misal kerugian Telkomsel di sini Rp 800 miliar per bulan," bebernya.
 
Karena itu, lanjut Wisnu, idealnya Kementerian menetapkan tarif  tidak sama rata, tetapi konsisten berbasis biaya masing masing operator.

Melihat indikasi kerugian negara karena Telkomsel adalah anak usaha BUMN dan indikasi memperkaya pihak lain ini, walau kebijakan ini populis, Federasi Serikat Pekerja BUMN Strategis mengkaji dengan serius untuk melaporkan kebijakan ini ke KPK dan BPK. Bahkan mereka akan menggelar demonstrasi di DPR untuk mengadukan kebijakan ini.

Di tempat yang sama, Ketua Umum Serikat Karyawan Telkom Asep Mulyana menyatakan  kebijakan tarif  interkoneksi  Menkominfo memang akan membuat Telkomsel sebagai anak usaha Telkom rugi dua kali yaitu dibayar lebih rendah dari biaya yang seharusnya saat pelanggan Telkomsel dihubungi pelanggan non Telkomsel dan membayar lebih tinggi dari yang seharusnya saat pelanggan Telkomsel menghubungi.

"Serikat Karyawan Telkom menolak kebijakan tersebut dan mendukung apa yang akan dilakukan Federasi Serikat BUMN Strategis," katanya. [ald]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

UPDATE

Fakta Sidang Blueray Cargo: Kode BC1 Mengarah ke Djaka Budi Utama

Senin, 15 Juni 2026 | 18:15

Anak Buah Bahlil Irit Bicara Usai 7 Jam Diperiksa KPK

Senin, 15 Juni 2026 | 18:08

KPU Patok Anggaran Rp4,6 Triliun di Tahapan Awal Pemilu 2029

Senin, 15 Juni 2026 | 17:59

IHSG-Rupiah Menguat Sore Ini Usai AS-Iran Sepakat Damai

Senin, 15 Juni 2026 | 17:47

Demo Mahasiswa Ucapkan Selamat Atas Kegagalan Prabowo-Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 17:46

Wapres Gibran Terima Perwakilan Mahasiswa di Tengah Unjuk Rasa

Senin, 15 Juni 2026 | 17:23

Sifra Kejar Cita-cita di Sekolah Rakyat Demi Bantu Orang Tua Disabilitas

Senin, 15 Juni 2026 | 17:19

Demi Kepercayaan Masyarakat, Mahasiswa UBK Desak MBG Dihentikan

Senin, 15 Juni 2026 | 17:06

Komisi II DPR: KPU dan Bawaslu akan Tetap Eksis di 2027

Senin, 15 Juni 2026 | 16:47

DPR Minta Kejagung Tingkatkan Anggaran Perkara untuk Kejati dan Kejari

Senin, 15 Juni 2026 | 16:47

Selengkapnya