Berita

Nusantara

Tanah Seharga Permen, Warga Morotai Tuntut Pemerintah Turun Tangan

JUMAT, 26 AGUSTUS 2016 | 16:49 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

. Warga pemilik lahan di Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara dipaksa menjual lahannya jauh di bawah harga pasaran. Diduga, dengan mengatasnamakan utusan dari pemerintah pusat, PT Jababeka Morotai (PT JM) membayar lahan milik warga seharga 500 perak per meter.

"Cuma di Morotai harga tanah lebih murah dari peniti dan permen," keluh tokoh adat Morotai, Abdullah, dalam keterangan kepada redaksi, Jumat (26/8).

Dia menyebut PT JM melanggar peraturan dalam mengembangkan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Peraturan yang diduga dilanggar yakni undang-undang No 02 tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum dan surat keputusan bupati morotai No 593.3/74.b/PM/2014.


Abdullah menduga terjadi penipuan dan pemborongan dengan teknis intimidasi kepada warga. Sebab berdasarkan surat keputusan bupati, katanya, wilayah yang masuk pusat ekonomi dan jalan protokol itu harganya mencapai Rp 122.338 jika sudah sertifikat dan Rp 114.000 belum sertifikat. Sedangkan daerah yang diluar pusat ekonomi dan protokol rata-rata harganya dari Rp 6000 sampai Rp 15.800.

"Mereka (PT JM) tidak mengindahkan aturan itu," imbuh dia.

Abdullah dan ratusan warga lainnya pun meminta keadilan kepada pemerintah daerah dan pusat untuk menangani masalah tersebut. Dia khawatir jika permasalahan ini tidak dibereskan berpotensi menimbulkan konflik horizontal.

"Kemarin saja sudah terjadi demo besar-besaran di Morotai. Jika tidak diindahkan tambah panas," pintanya.

Kuasa hukum masyarakat Morotai, Hardi Saputra Purba mengatakan, pemberian ganti rugi terhadap tanah milik warga harus layak dan adil. Oleh karenanya, menurut dia, tindakan anak Perusahaan PT Jababeka itu tidak sesuai Pasal 9 UU Nomor 2/2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.

"Harga 500 perak itu tidak layak dan tidak adil. Masa harga tanah lebih murah dari tukang parkir (pak ogah)," katanya.

Dengan mengacuh dari fakta-fakta, Hardi dari Bintang Mulia dan Rekan menduga telah terjadi penyelewengan hukum yang dilakukan oleh pihak PT JM yang mengakibatkan kerugian bagi masyarakat Morotai dan terhalangnya proses pembangunan program pemerintah kawasan ekonomi khusus di pulau Morotai.

Kuasa hukum PT JM, Usman Nuzuly mengiyakan pembebasan lahan milik warga dihargai 500 perak permeter. Dia mengatakan kliennya murni perusahaan swasta bukan instansi atau lembaga publik oleh karenanya tidak mengacu pada ketentuan UU No 2 Tahun 2012 dan keputusan Bupati Morotai.

"Ini murni bisnis to bisnis. Pembebasan tanah dengan harga jual-beli atau pembebasan rata-rata Rp 500 tanpa memperhitungkan tanam tumbuh diatasnya," katanya.

Dia bahkan mengklaim, harga 500 perak merupakan harga terbaik yang ditawarkan PT JM.

"Proses jual beli dan penetapan harga sepenuhnya dilakukan sesuia dengan prinsip umum jual beli," tandasnya.[dem]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pemkot Bogor Kini Punya Gedung Pusat Kegawatdaruratan

Senin, 29 Desember 2025 | 10:12

Dana Tunggu Hunian Korban Bencana Disalurkan Langsung oleh Bank Himbara

Senin, 29 Desember 2025 | 10:07

1.392 Personel Gabungan Siap Amankan Aksi Demo Buruh di Monas

Senin, 29 Desember 2025 | 10:06

Pajak Digital Tembus Rp44,55 Triliun, OpenAI Resmi Jadi Pemungut PPN Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 10:03

Ketum KNPI: Pelaksanaan Musda Sulsel Sah dan Legal

Senin, 29 Desember 2025 | 09:51

Bukan Soal Jumlah, Integritas KPU dan Bawaslu Justru Terletak pada Independensi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:49

PBNU Rukun Lagi Lewat Silaturahmi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:37

PDIP Lepas Tim Medis dan Dokter Diaspora ke Lokasi Bencana Sumatera

Senin, 29 Desember 2025 | 09:36

Komisi I DPR Desak Pemerintah Selamatkan 600 WNI Korban Online Scam di Kamboja

Senin, 29 Desember 2025 | 09:24

Pengakuan Israel Atas Somaliland Manuver Berbahaya

Senin, 29 Desember 2025 | 09:20

Selengkapnya