Berita

Syahganda Nainggolan/Net

Politik

Syarat Presiden Harus Indonesia Asli Dalam UUD '45 Yang Dihilangkan Amien Rais Harus Dikembalikan

KAMIS, 25 AGUSTUS 2016 | 19:31 WIB | LAPORAN:

Direktur Sabang-Merauke Circle Syahganda Nainggolan meminta agar Pasal 6 ayat (1) dari UUD 1945 yang dihilangkan MPR semasa dipimpin Amien Rais dikembalikan. Pasal tersebut mengatur mengenai syarat Presiden Republik Indonesia.

"Itu dulu dihilangkan oleh Amien Rais. Karena (waktu itu) mau nyapres dia. Kan Pakistan orang itu. Dulu juga Prof. Sahetapy berperan untuk menghilangkan (pasal itu). Karena dia kan keturunan Cina," kata Syahganda dalam diskusi "Nasionalisme Dan Masalah Dwikewarganegaraan di Indonesia", Tebet, Jakarta, Kamis (25/8)

Bunyi Pasal 6 ayat (1) UUD 1945 yang dihilangkan tersebut adalah: "Presiden ialah orang Indonesia asli".


Setelah terjadi amandemen kata orang Indonesia asli diganti menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus seorang warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden.

Atas amandemen tersebut, maka terbuka warga negara berketurunan Cina, Arab, India, dan keturunan bangsa-bangsa lainnya di dunia, serta agama apapun untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

"Pasal 6 UUD 1945 itu sakral. Ini harus dijadikan gerakan besar," tegas Syahganda

Dalam perubahan ketiga UUD 1945 syarat orang Indonesia asli bagi calon Presiden RI dihapuskan dan diganti menjadi cukup seorang warga negara Indonesia sejak kelahirannya.

Artinya sejak perubahan ketiga UUD 1945 tersebut telah dibuka pintu selebar-lebarnya bagi siapapun yang hendak mencalonkan diri sebagai calon Presiden dan calon Wakil Presiden, yang penting sang calon adalah seorang warga negara Indonesia sejak kelahirannya, tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, serta  mampu secara rohani dan jasmani.

Sebelumnya memang sempat tersebar video Youtube berisi pidato Prof. JE Sahetapy yang diduga disampaikan di sebuah gereja. Dalam video berdurasi enam menit tersebut, dia mengaku menjadi satu-satunya yang mengusulkan amandemen Pasal 6 UUD 1945. Sehingga syarat Presiden harus orang Indonesia asli dihapus.[zul]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pemkot Bogor Kini Punya Gedung Pusat Kegawatdaruratan

Senin, 29 Desember 2025 | 10:12

Dana Tunggu Hunian Korban Bencana Disalurkan Langsung oleh Bank Himbara

Senin, 29 Desember 2025 | 10:07

1.392 Personel Gabungan Siap Amankan Aksi Demo Buruh di Monas

Senin, 29 Desember 2025 | 10:06

Pajak Digital Tembus Rp44,55 Triliun, OpenAI Resmi Jadi Pemungut PPN Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 10:03

Ketum KNPI: Pelaksanaan Musda Sulsel Sah dan Legal

Senin, 29 Desember 2025 | 09:51

Bukan Soal Jumlah, Integritas KPU dan Bawaslu Justru Terletak pada Independensi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:49

PBNU Rukun Lagi Lewat Silaturahmi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:37

PDIP Lepas Tim Medis dan Dokter Diaspora ke Lokasi Bencana Sumatera

Senin, 29 Desember 2025 | 09:36

Komisi I DPR Desak Pemerintah Selamatkan 600 WNI Korban Online Scam di Kamboja

Senin, 29 Desember 2025 | 09:24

Pengakuan Israel Atas Somaliland Manuver Berbahaya

Senin, 29 Desember 2025 | 09:20

Selengkapnya