Berita

Lalu Lintas Jakarta/Net

Nusantara

Lalu Lintas Ibukota Kian Runyam Akibat Lemahnya Penegakan Hukum

RABU, 24 AGUSTUS 2016 | 15:06 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Korps Lalu Lintas Polri dan  Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya diminta supaya konsisten melakukan penegakan hukum terhadap semua pelanggaran lalu lintas.Termasuk angkutan umum berbasis aplikasi online yang belum memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Kondisi lalu lintas kian runyam, akibat lemahnya penegakan hukum," kata Ketua Presidium Indonesia Traffic Watch (ITW) Edison Siahaan, Rabu (24/8).

Menurutnya, akibat Ditlantas Polda Metro tidak tegas, aturan menjadi abu-abu. Bahkan sulit membedakan pelanggaran atau tidak. Padahal dampak dari kesemrautan lalu lintas akan menimbulkan kemacetan bahkan kecelakaan yang bisa menelan korban jiwa.


Edison melanjutkan, kondisi lalu lintas yang amburadul seperti saat ini, seharusnya Ditlantas Polda Metro Jaya konsisten melakukan penegakan hukum.

"Sulit mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran (Kamseltibcar) lalu lintas, apabila tidak disertai dengan penegakan hukum yang konsisten," tegas Edison.

Dikatakan, UU 2/2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan jalan, tidak akan bermanfaat, tanpa disertai penegakan hukum.

Menurut Edison, banyak pelanggaran yang tidak ditindak oleh Polantas. Seperti pelanggaran rambu-rambu, melawan arus, serobot lampu merah. Termasuk kendaraan umum yang tidak dilengkapi persyaratan tapi bebas beroperasi bahkan menimbulkan kegaduhan. Semua pelanggaran yang terjadi potensi menimbulkan kemacetan hingga kecelakaan yang bisa menelan korban jiwa. 

Edison menjelaskan, kita tidak perlu buang-buang energi untuk membahas soal angkutan umum berbasis aplikasi, apabila Polantas konsisten melakukan penegakan hukum.

Oleh karena itu, ITW menyayangkan sikap Polri yang tidak mendukung kebijakan pemerintah terkait lalu lintas dan angkutan jalan.

Edison mengungkapkan, memperoleh data jumlah angkutan umum berbasis aplikasi yang sudah mendapat rekomendasi uji KIR dari Dirjenhubdar Kemenhub sebanyak 5357 kendaraan. Sedangkan kendaraan yang sudah dinyatakan lulus uji KIR sebanyak 2511. Sebaiknya, para pelaku angkutan umum berbasis aplikasi online, segera memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. [rus]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pemkot Bogor Kini Punya Gedung Pusat Kegawatdaruratan

Senin, 29 Desember 2025 | 10:12

Dana Tunggu Hunian Korban Bencana Disalurkan Langsung oleh Bank Himbara

Senin, 29 Desember 2025 | 10:07

1.392 Personel Gabungan Siap Amankan Aksi Demo Buruh di Monas

Senin, 29 Desember 2025 | 10:06

Pajak Digital Tembus Rp44,55 Triliun, OpenAI Resmi Jadi Pemungut PPN Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 10:03

Ketum KNPI: Pelaksanaan Musda Sulsel Sah dan Legal

Senin, 29 Desember 2025 | 09:51

Bukan Soal Jumlah, Integritas KPU dan Bawaslu Justru Terletak pada Independensi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:49

PBNU Rukun Lagi Lewat Silaturahmi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:37

PDIP Lepas Tim Medis dan Dokter Diaspora ke Lokasi Bencana Sumatera

Senin, 29 Desember 2025 | 09:36

Komisi I DPR Desak Pemerintah Selamatkan 600 WNI Korban Online Scam di Kamboja

Senin, 29 Desember 2025 | 09:24

Pengakuan Israel Atas Somaliland Manuver Berbahaya

Senin, 29 Desember 2025 | 09:20

Selengkapnya