Berita

Lalu Lintas Jakarta/Net

Nusantara

Lalu Lintas Ibukota Kian Runyam Akibat Lemahnya Penegakan Hukum

RABU, 24 AGUSTUS 2016 | 15:06 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Korps Lalu Lintas Polri dan  Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya diminta supaya konsisten melakukan penegakan hukum terhadap semua pelanggaran lalu lintas.Termasuk angkutan umum berbasis aplikasi online yang belum memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Kondisi lalu lintas kian runyam, akibat lemahnya penegakan hukum," kata Ketua Presidium Indonesia Traffic Watch (ITW) Edison Siahaan, Rabu (24/8).

Menurutnya, akibat Ditlantas Polda Metro tidak tegas, aturan menjadi abu-abu. Bahkan sulit membedakan pelanggaran atau tidak. Padahal dampak dari kesemrautan lalu lintas akan menimbulkan kemacetan bahkan kecelakaan yang bisa menelan korban jiwa.


Edison melanjutkan, kondisi lalu lintas yang amburadul seperti saat ini, seharusnya Ditlantas Polda Metro Jaya konsisten melakukan penegakan hukum.

"Sulit mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran (Kamseltibcar) lalu lintas, apabila tidak disertai dengan penegakan hukum yang konsisten," tegas Edison.

Dikatakan, UU 2/2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan jalan, tidak akan bermanfaat, tanpa disertai penegakan hukum.

Menurut Edison, banyak pelanggaran yang tidak ditindak oleh Polantas. Seperti pelanggaran rambu-rambu, melawan arus, serobot lampu merah. Termasuk kendaraan umum yang tidak dilengkapi persyaratan tapi bebas beroperasi bahkan menimbulkan kegaduhan. Semua pelanggaran yang terjadi potensi menimbulkan kemacetan hingga kecelakaan yang bisa menelan korban jiwa. 

Edison menjelaskan, kita tidak perlu buang-buang energi untuk membahas soal angkutan umum berbasis aplikasi, apabila Polantas konsisten melakukan penegakan hukum.

Oleh karena itu, ITW menyayangkan sikap Polri yang tidak mendukung kebijakan pemerintah terkait lalu lintas dan angkutan jalan.

Edison mengungkapkan, memperoleh data jumlah angkutan umum berbasis aplikasi yang sudah mendapat rekomendasi uji KIR dari Dirjenhubdar Kemenhub sebanyak 5357 kendaraan. Sedangkan kendaraan yang sudah dinyatakan lulus uji KIR sebanyak 2511. Sebaiknya, para pelaku angkutan umum berbasis aplikasi online, segera memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. [rus]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

War Tiket Haji Untungkan Orang Kaya

Minggu, 12 April 2026 | 04:17

Paradoks Penegakan Hukum

Minggu, 12 April 2026 | 04:12

BPKH Pastikan Dana Haji Aman di Tengah Dinamika Global

Minggu, 12 April 2026 | 04:00

Kunjungi Rusia Jadi Sinyal RI Tak Mutlak Ikuti Garis Barat

Minggu, 12 April 2026 | 03:40

Anak Usaha BRI Respons Persaingan Bisnis Outsourching

Minggu, 12 April 2026 | 03:16

Ibadah Haji Bukan Nonton Konser!

Minggu, 12 April 2026 | 03:10

Lebaran Betawi Bukan Sekadar Seremoni Pasca-Idulfitri

Minggu, 12 April 2026 | 02:41

Wapres AS Tatap Muka Langsung dengan Delegasi Iran di Islamabad

Minggu, 12 April 2026 | 02:03

Petugas Terlibat Peredaran Narkoba di Rutan Bakal Dipecat

Minggu, 12 April 2026 | 02:00

Andre Rosiade: IKM akan Menjadi Mitra Konstruktif Pemda

Minggu, 12 April 2026 | 01:46

Selengkapnya