Berita

Ilustrasi/Net

Pertahanan

PERPUSTAKAAN DIBONGKAR TNI

DPR Harus Ubah UU Peradilan Militer!

RABU, 24 AGUSTUS 2016 | 03:05 WIB | LAPORAN:

Pembubaran kegiatan Komunitas Perpustakaan Jalanan di Kota Bandung, akhir pekan lalu oleh anggota Kodim III Siliwangi sudah di luar batas kewenangan TNI.

Begitu dikatakan Wakil Ketua Setara Institute, Bonar Tigor Naipospos, Selasa (23/8).

Dia tekankan, kegiatan promosi gemar membaca seharusnya didukung oleh semua pihak, bukan malah dibubarkan.


"Sangat disayangkan ternyata mereka harus berhadapan dengan arogansi dan dugaan kekerasan aparat TNI," tegas Bonar.

Atas peristiwa itu, Setara Institute, meminta kepada Pangdam III Siliwangi untuk memeriksa anggotanya sebagai bentuk pertanggungjawaban. Pangdam juga harus memerintahkan agar peristiwa serupa terulang kembali.
 
Bonar mewanti-wanti, ‎TNI tidak memiliki kewenangan melakukan razia, termasuk razia gang motor. Soal ketertiban dan keamanan adalah kewenangan Polri. Dan tindakan TNI melakukan razia, menurut dia lagi, termasuk melawan hukum.

Dia menegaskan dalih bahwa Kodam III Siliwangi mengantisipasi kericuaan gang motor juga tidak bisa membenarkan tindakannya, karena itu bukan tugas TNI. Tidak ada kewajiban izin bagi siapapun yang bermaksud menyelenggarakan kegiatan seperti yang dilakukan oleh Perkumpulan Perpustakaan Jalanan di Bandung, kecuali hanya memberi tahu kepada kepolisian setempat bukan kepada TNI.

Berbagai aksi kekerasan yang dilakukan oleh TNI di banyak tempat, kata Bonar lagi, semestinya menjadi perhatian serius Panglima TNI untuk melakukan pembinaan terhadap anggotanya.

Apalagi, anggota TNI yang melakukan tindak pidana umum tidak pernah bisa dimintai pertanggungjawaban hukum melalui mekanisme peradilan umum. Privilege yang diatur dalam UU Peradilan Militer inilah yang selama ini tidak pernah memberikan efek jera kepada anggota TNI untuk membuat onar dan tindak pidana.

"Setara Institute mengutuk kekerasan yang dilakukan oleh anggota TNI terhadap pegiat gerakan gemar membaca dan mendorong agar pemerintah dan DPR kembali mengagendakan perubahan UU Peradilan Militer, sehingga setiap tindakan aparat bisa dimintai pertanggung jawaban hukum secara transparan dan akuntabel," demikian Bonar. [sam]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Trump Serang Demokrat dalam Pesan Malam Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 16:04

BUMN Target 500 Rumah Korban Banjir Rampung dalam Seminggu

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:20

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Gibran Minta Pendeta dan Romo Terus Menjaga Toleransi

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:40

BGN Sebut Tak Paksa Siswa Datang ke Sekolah Ambil MBG, Nanik: Bisa Diwakilkan Orang Tua

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:39

Posko Pengungsian Sumut Disulap jadi Gereja demi Rayakan Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:20

Banyak Kepala Daerah Diciduk KPK, Kardinal Suharyo Ingatkan Pejabat Harus Tobat

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:15

Arsitektur Nalar, Menata Ulang Nurani Pendidikan

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:13

Kepala BUMN Temui Seskab di Malam Natal, Bahas Apa?

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:03

Harga Bitcoin Naik Terdorong Faktor El Salvador-Musk

Kamis, 25 Desember 2025 | 13:58

Selengkapnya