Berita

Ilustrasi/Net

Pertahanan

PERPUSTAKAAN DIBONGKAR TNI

DPR Harus Ubah UU Peradilan Militer!

RABU, 24 AGUSTUS 2016 | 03:05 WIB | LAPORAN:

Pembubaran kegiatan Komunitas Perpustakaan Jalanan di Kota Bandung, akhir pekan lalu oleh anggota Kodim III Siliwangi sudah di luar batas kewenangan TNI.

Begitu dikatakan Wakil Ketua Setara Institute, Bonar Tigor Naipospos, Selasa (23/8).

Dia tekankan, kegiatan promosi gemar membaca seharusnya didukung oleh semua pihak, bukan malah dibubarkan.

"Sangat disayangkan ternyata mereka harus berhadapan dengan arogansi dan dugaan kekerasan aparat TNI," tegas Bonar.

Atas peristiwa itu, Setara Institute, meminta kepada Pangdam III Siliwangi untuk memeriksa anggotanya sebagai bentuk pertanggungjawaban. Pangdam juga harus memerintahkan agar peristiwa serupa terulang kembali.
 
Bonar mewanti-wanti, ‎TNI tidak memiliki kewenangan melakukan razia, termasuk razia gang motor. Soal ketertiban dan keamanan adalah kewenangan Polri. Dan tindakan TNI melakukan razia, menurut dia lagi, termasuk melawan hukum.

Dia menegaskan dalih bahwa Kodam III Siliwangi mengantisipasi kericuaan gang motor juga tidak bisa membenarkan tindakannya, karena itu bukan tugas TNI. Tidak ada kewajiban izin bagi siapapun yang bermaksud menyelenggarakan kegiatan seperti yang dilakukan oleh Perkumpulan Perpustakaan Jalanan di Bandung, kecuali hanya memberi tahu kepada kepolisian setempat bukan kepada TNI.

Berbagai aksi kekerasan yang dilakukan oleh TNI di banyak tempat, kata Bonar lagi, semestinya menjadi perhatian serius Panglima TNI untuk melakukan pembinaan terhadap anggotanya.

Apalagi, anggota TNI yang melakukan tindak pidana umum tidak pernah bisa dimintai pertanggungjawaban hukum melalui mekanisme peradilan umum. Privilege yang diatur dalam UU Peradilan Militer inilah yang selama ini tidak pernah memberikan efek jera kepada anggota TNI untuk membuat onar dan tindak pidana.

"Setara Institute mengutuk kekerasan yang dilakukan oleh anggota TNI terhadap pegiat gerakan gemar membaca dan mendorong agar pemerintah dan DPR kembali mengagendakan perubahan UU Peradilan Militer, sehingga setiap tindakan aparat bisa dimintai pertanggung jawaban hukum secara transparan dan akuntabel," demikian Bonar. [sam]

Populer

Warganet Beberkan Kejanggalan Kampus Raffi Ahmad Peroleh Gelar Doktor Kehormatan

Senin, 30 September 2024 | 05:26

WNI Kepoin Kampus Pemberi Gelar Raffi Ahmad di Thailand, Hasilnya Mengagetkan

Minggu, 29 September 2024 | 23:46

Kejagung di Bawah ST Burhanuddin, Anak Buah Jalan Masing-masing

Rabu, 25 September 2024 | 17:11

Warganet Geram Bahlil Bandingkan Diri dengan Rasulullah: Maaf Nabi Tidak Minum Alkohol

Kamis, 26 September 2024 | 07:43

Salaman Andika Perkasa Dicuekin Kapolda Jateng dan Pj Gubernur

Rabu, 25 September 2024 | 11:18

Fufufafa Terobsesi Syahrini: Cetar Membahana

Selasa, 24 September 2024 | 07:34

MUI Tuntut Ahmad Dhani Minta Maaf

Rabu, 02 Oktober 2024 | 04:11

UPDATE

Gugatan PKPU Proyek Hambalang Rp91 Miliar terhadap Adhi Karya Ditolak Hakim

Jumat, 04 Oktober 2024 | 11:47

AHY Ungkap Isi Obrolan dengan Puan Maharani

Jumat, 04 Oktober 2024 | 11:36

BPKH Limited Luncurkan Bumbu Kampoeng untuk Jemaah Haji dan Umrah

Jumat, 04 Oktober 2024 | 11:27

KPK Masih Koordinasi dengan BPKP Hitung Kerugian Negara di Kasus Korupsi LPEI

Jumat, 04 Oktober 2024 | 11:22

Pasar Saham Amerika Serikat Loyo, S&P 500 Turun 0,2 Persen

Jumat, 04 Oktober 2024 | 11:08

Puff Daddy Hadapi 120 Gugatan Baru Terkait Pelecehan, Korban Ada yang Berusia 9 Tahun

Jumat, 04 Oktober 2024 | 10:58

Denmark Tangkap Pelaku Teror di Kedutaan Israel

Jumat, 04 Oktober 2024 | 10:56

Muktamar Pemikiran Hasyim Asy'ari Digelar di Jakarta

Jumat, 04 Oktober 2024 | 10:32

British Airways Setop Penerbangan ke Israel Sebulan Penuh

Jumat, 04 Oktober 2024 | 10:32

Jelang Akhir Pekan Rupiah Melemah ke Rp15.525

Jumat, 04 Oktober 2024 | 10:20

Selengkapnya