Berita

Ilustrasi/Net

Pertahanan

PERPUSTAKAAN DIBONGKAR TNI

DPR Harus Ubah UU Peradilan Militer!

RABU, 24 AGUSTUS 2016 | 03:05 WIB | LAPORAN:

Pembubaran kegiatan Komunitas Perpustakaan Jalanan di Kota Bandung, akhir pekan lalu oleh anggota Kodim III Siliwangi sudah di luar batas kewenangan TNI.

Begitu dikatakan Wakil Ketua Setara Institute, Bonar Tigor Naipospos, Selasa (23/8).

Dia tekankan, kegiatan promosi gemar membaca seharusnya didukung oleh semua pihak, bukan malah dibubarkan.


"Sangat disayangkan ternyata mereka harus berhadapan dengan arogansi dan dugaan kekerasan aparat TNI," tegas Bonar.

Atas peristiwa itu, Setara Institute, meminta kepada Pangdam III Siliwangi untuk memeriksa anggotanya sebagai bentuk pertanggungjawaban. Pangdam juga harus memerintahkan agar peristiwa serupa terulang kembali.
 
Bonar mewanti-wanti, ‎TNI tidak memiliki kewenangan melakukan razia, termasuk razia gang motor. Soal ketertiban dan keamanan adalah kewenangan Polri. Dan tindakan TNI melakukan razia, menurut dia lagi, termasuk melawan hukum.

Dia menegaskan dalih bahwa Kodam III Siliwangi mengantisipasi kericuaan gang motor juga tidak bisa membenarkan tindakannya, karena itu bukan tugas TNI. Tidak ada kewajiban izin bagi siapapun yang bermaksud menyelenggarakan kegiatan seperti yang dilakukan oleh Perkumpulan Perpustakaan Jalanan di Bandung, kecuali hanya memberi tahu kepada kepolisian setempat bukan kepada TNI.

Berbagai aksi kekerasan yang dilakukan oleh TNI di banyak tempat, kata Bonar lagi, semestinya menjadi perhatian serius Panglima TNI untuk melakukan pembinaan terhadap anggotanya.

Apalagi, anggota TNI yang melakukan tindak pidana umum tidak pernah bisa dimintai pertanggungjawaban hukum melalui mekanisme peradilan umum. Privilege yang diatur dalam UU Peradilan Militer inilah yang selama ini tidak pernah memberikan efek jera kepada anggota TNI untuk membuat onar dan tindak pidana.

"Setara Institute mengutuk kekerasan yang dilakukan oleh anggota TNI terhadap pegiat gerakan gemar membaca dan mendorong agar pemerintah dan DPR kembali mengagendakan perubahan UU Peradilan Militer, sehingga setiap tindakan aparat bisa dimintai pertanggung jawaban hukum secara transparan dan akuntabel," demikian Bonar. [sam]

Populer

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Strategi Perang Laut Iran Miliki Relevansi dengan Indonesia

Minggu, 19 April 2026 | 05:59

Inflasi Pengamat dan Ilusi Kepakaran di Era Digital

Minggu, 19 April 2026 | 05:45

Relawan MBG Kini Wajib Didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan

Minggu, 19 April 2026 | 05:23

PB HMI Ajak Publik Pakai Rasionalitas Hadapi Polemik JK

Minggu, 19 April 2026 | 04:55

Perlawanan Iran: Prospek Tatanan Dunia Baru

Minggu, 19 April 2026 | 04:35

PDIP Setuju Parpol Wajib Lapor soal Pendidikan Politik Pakai Uang Negara

Minggu, 19 April 2026 | 04:15

JK: Rismon Mau Ketemu Saya dengan Tujuh Orang, Saya Tolak!

Minggu, 19 April 2026 | 03:53

Komnas HAM Desak Panglima TNI Evaluasi Operasi Militer di Papua

Minggu, 19 April 2026 | 03:30

Belajar dari Era Jokowi, PDIP Ingatkan Partai Koalisi Pemerintah Jangan Antikritik

Minggu, 19 April 2026 | 03:14

Indonesia Harus Belajar Filsafat dan Strategi dari Perang Laut Iran 2026

Minggu, 19 April 2026 | 02:55

Selengkapnya