Berita

Bisnis

Wacana Holdingisasi BUMN Diminta Ditunda

SELASA, 23 AGUSTUS 2016 | 21:14 WIB | LAPORAN:

Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) diminta untuk menunda wacana holdingisasi BUMN sampai revisi Undang-undang (UU) BUMN selesai dibahas. Dengan demikian ada kejelasan payung hukum.

Demikian rangkuman pendapat yang menguak dalam seminar "Arah Revisi UU BUMN dalam Memperkuat Perekonomian Nasional" yang diselenggarakan Kaukus Muda Indonesia (KMI) bersama Bank Mandiri, Perum Pegadaian, Jamkrindo dan Asuransi Jasindo di Jakarta, Selasa (23/8).

Diskusi itu menghadirkan anggota DPR Komisi VI, Arya Bima; ekonom senior yang juga bekas Ketua Tim Reformasi Tata Kelola Migas, Faisal Basri; anggota BPK, Komisaris Jasa Marga, Refly Harun' dan Rektor Paramdina, Firmanzah.
 

 
Arya Bima pada kesempatan itu mengatakan, wacana holdingisasi sebaiknya menunggu hingga revisi UU BUMN selesai agar ada payung hukum yang jelas bagi keputusan nan strategis tersebut. Menurut politisi PDI Perjuangan tersebut,  keputusan itu pastinya berpengaruh pada masalah struktur modal di BUMN.

"Maka sejatinya holding itu adalah kewenangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Jadi bukan Kementerian BUMN. Kewenangan perubahan struktur modal BUMN adalah kewenangan Kemenkeu RI. Bukan Kementerian BUMN. Itu juga salah satu poin yang nanti akan dirubah di revisi UU BUMN," ujarnya.

Dia menambahkan  BUMN dengan core bisnis yang menyangkut hajat hidup orang banyak (semisal BUMN sektor energi), mutlak dan wajib hukumnya dikuasai oleh negara dan bukan badan usaha privat atau swasta.

"Yang menyangkut hajat hidup orang banyak seperti sektor energi, wajib dikelola dan dikuasai oleh Negara, tidak boleh swasta, karena dikhawatikan yang terjadi justru monopoli, dan itu bahaya," tegas Arya.

Hal senada disampaikan Faisal Basri bahwa rencana Menteri BUMN untuk membentuk Holding BUMN Migas, selain banyak menabrak aturan hukum ternyata hal itu tidak lazim dilakukan di dunia korporasi dan investasi.

"Dengan skema Holding dari Kementerian BUMN ini, PGN (Perusahaan Gas Negara/salah satu BUMN yang diakuisisi), tidak lagi berstatus sebagai BUMN, melainkan swasta murni yang tunduk sepenuhnya pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas," katanya.

Sementara Prof. Firmanzah berpendapat bawah wacana holding BUMN diperlukan pembahasan yang lebih komprehensif, mengingat hal ini masih baru dan bagaimana in-line dengan konstitusi yang ada dan pembagian peran masing-masing lembaga negara terkait.

"Saya rasa niatannya untuk memajukan BUMN. Tinggal bagaimana pengaturan atau penyesuannya," ujar Staf Khusus Kepresidenan Bidang Perekonomaian era Presiden SBY ini.
 
Sebelumnya UU 19/2003 tentang BUMN dinilai mendesak untuk direvisi. Poin-poin yang menjadi kelemahan menurut banyak pengamat dan akademisi diantaranya adalah, tumpang tindihnya kewenangan dalam tata kelola BUMN (antara KemenBUMN dengan Kemenkeu) serta UU ini yang dinilai tidak relevan guna menghadapi era pasar global.

Namun DPR sendiri hingga kini, belum dapat memastikan kapan pastinya revisi UU BUMN ini akan selesai, dan dapat segera dijadikan dasar hukum yang memayungi bidang paling strategis di negeri ini. [zul]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

UPDATE

Adab di Atas Selebrasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 04:12

Belgia vs Mesir Berbagi Skor 1-1

Selasa, 16 Juni 2026 | 04:10

Pidato Bernuansa Sindiran Berpotensi Memicu Reaksi Balik Publik

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:39

Membongkar Skandal #SellIndonesia, Hebatnya Rupiah Menguat

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:19

Edura School Jawab Tantangan Guru di Era Digital

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:03

SEI Bongkar Dampak Kebijakan Batu Bara Bahlil: Pasokan Tersendat, Listrik Alami Gangguan!

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:37

Mahfud MD: UU Polri Abaikan Komisi Reformasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:24

ART Indonesia Disiksa Mirip Samsak Tinju di Malaysia

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:01

Kerja Prabowo Sudah Bagus, tapi Jangan Pidato Meledek Lagi

Selasa, 16 Juni 2026 | 01:29

Sambut 1 Muharam Setop Saling Fitnah dan Provokasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 01:25

Selengkapnya