Berita

Politik

Revisi UU Kewarganegaraan Bukan Solusi

SELASA, 23 AGUSTUS 2016 | 20:15 WIB | LAPORAN:

Pemerintah dan DPR keblinger dalam merespon kasus kewarganegaraan ganda Arcandra Tahar dan Gloria Natapradja Hamel. Apalagi dalam merespon dengan memulangkan 74 profesor di luar negeri dengan cara merevisi Undang-Undang Nomor 12/2006 tentang Kewarganegaraan.

Demikian dikatakan guru besar hukum internasional Universita Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana dalam diskusi di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (23/8‎).

"Saya terkejut dengan pernyataan Presiden dan Ketua DPR yang ingin memulangkan 74 professor di luar negeri, dengan merevisi UU Kewarganegaraan. Padahal, tak ada kaitan masalah Arcandra dan Gloria dengan UU Kewarganegaraan," katanya.


Menurut dia, sudah ditegaskan dalam undang-undang bahwa kedudukan menteri, pejabat publik sesungguhnya personifikasi dari negara.

"Sudah ditegaskan UU untuk mengisi jabatan itu adalah WNI, bukan WNA. Namun kalau untuk menjadi rektor UI saya pikir tidak ada masalah," ujar Hikmahanto.

Dia menambahkan, kalaupun profesor yang merupakan anak bangsa dan berstatus warga negara asing mau ditarik kembali ke Indonesia bisa saja dilaksanakan. Dan hal itu sebenarnya sudah diatur dalam UU Kewarganegaraan pasal 20 yang memakai dasar pertimbangan bahwa orang yang berjasa untuk kepentingan bangsa dan negara yang lebih besar bisa kembali menjadi WNI.

Namun dia khawatir kalau untuk menjadi WNI harus lewat pertimbangan dari DPR. Sebab DPR adalah lembaga politik. Atau mengacu kepada pasal 31 yang mengharuskan bermukim selama lima tahun dan 10 tahun tidak berturut-turut.

"UU kita ini sudah maju dengan mengakomodir hasil perkawinan campur sampai dengan usia 18 tahun," pungkas Hikmahanto. [wah]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pertunjukan ‘Ada Apa dengan Srimulat’ Sukses Kocok Perut Penonton

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:57

Peran Indonesia dalam Meredam Konflik Thailand-Kamboja

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:33

Truk Pengangkut Keramik Alami Rem Blong Hantam Sejumlah Sepeda Motor

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:13

Berdoa dalam Misi Kemanusiaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:59

Mualem Didoakan Banyak Netizen: Calon Presiden NKRI

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:36

TNI AL Amankan Kapal Niaga Tanpa Awak Terdampar di Kabupaten Lingga

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:24

Proyek Melaka-Dumai untuk Rakyat atau Oligarki?

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:58

Wagub Sumbar Apresiasi Kiprah Karang Taruna Membangun Masyarakat

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:34

Kinerja Polri di Bawah Listyo Sigit Dinilai Moncer Sepanjang 2025

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:19

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya