Berita

Ahok/Net

Politik

Ahok Gagal Paham Cuti Kampanye

SELASA, 23 AGUSTUS 2016 | 09:28 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Ada persoalan mendasar yang keliru dipahami Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terkait substansi permohonan judicial review dalam hal cuti kampanye yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Demikian disampaikan  Direktur Eksekutif Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), Said Salahuddin. Pernyataan Said ini terkait dengan permohonan judicial review UU 10/2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU 1/2015 tentang Penetapan Perppu 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi U10/2016)

"Semestinya, sebelum menyoal cuti kampanye, Pak Ahok terlebih dahulu perlu memahami persoalan kampanye secara utuh. Titik tekan kampanye itu sebetulnya harus dilihat pada kepentingan pemilih, dan bukan pada kepentingan calon. Kepentingan pemilih itu bernama pendidikan politik," kata Said beberapa saat lalu (Selasa, 23/8)/


Sebelum menentukan pilihannya, jelas Said, pemilih berhak mengetahui visi, misi, dan program dari calon yang akan dipilihnya. Dengan mendasari pada visi, misi, dan program calon itulah pemilih dapat memiliki alasan yang logis untuk menentukan pemimpinnya. Disitulah salah satu parameter untuk mengatakan Pilkada diselenggarakan secara berkualitas.

"Jadi kalau ada calon sudah berancang-ancang tidak mau ikut kampanye, itu artinya calon bersangkutan sengaja bermaksud menghilangkan hak sekaligus kesempatan bagi pemilih untuk mendapatkan informasi yang sebanyak-banyaknya tentang calon yang hendak dipilihnya. Kalau itu sampai terjadi, maka tidak ada nilainya lagi Pilkada itu," jelas Said.

Selain daripada itu, jelasnya lagi, kampanye juga harus dipahami sebagai bagian dari tahapan penyelenggaraan Pilkada, sebagaimana dinyatakan secara tegas dalam Pasal 5 ayat (3) huruf g UU Pilkada. Jadi, kalau sampai terjadi kondisi dimana semua calon tidak mau ikut kampanye, maka itu artinya ada tahapan Pilkada yang tidak bisa dilaksanakan. Kalau demikian adanya, maka Pilkada tersebut diselenggarakan dengan tidak merujuk pada ketentuan undang-undang.

"Oleh sebab itu, keliru jika Pak Ahok beranggapan kampanye adalah hak calon yang bersifat opsional sehingga apabila hak itu tidak digunakan, maka dirinya tidak perlu menjalani cuti selama masa kampanye," tegas Said.

Yang benar adalah kampanye bersifat wajib bagi setiap calon, termasuk kepala daerah yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama atau untuk calon petahana. Oleh karena itu ketentuan cuti terhadap petahana menjadi konsekuensi dari kewajiban mengikutikampanye tersebut," demikian Said. [ysa]

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Ini Pesan Denny Indrayana Jelang Putusan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:23

IHSG Melesat 1,21 Persen, Rupiah Jauhi Rp18.000 per Dolar AS

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:12

Menhaj Godok Kunjungan Wisata Jemaah Haji dan Umrah ke Yordania

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:11

Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Sitaan Negara Rp13,2 Triliun di Kejagung

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:09

Penempatan Manajer Sesuai Karakter Wilayah Jadi Kunci Keberhasilan Kopdes

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:04

Komisi III DPR Dukung Perombakan Pejabat Polri untuk Regenerasi

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:58

Komoditas Pangan Jadi Penyumbang Utama Inflasi di Jakarta

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:50

Ferry Juliantono Dorong Kolaborasi Kampus dan Pemda Kembangkan Koperasi

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:44

KPK Ingatkan Nusron Wahid soal Kewajiban Hadiri Panggilan Penyidik

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:40

Penampakan Tumpukan Uang Sitaan Negara Rp13,2 Triliun di Kejagung

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:39

Selengkapnya