Berita

Ahok/Net

Politik

Ahok Gagal Paham Cuti Kampanye

SELASA, 23 AGUSTUS 2016 | 09:28 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Ada persoalan mendasar yang keliru dipahami Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terkait substansi permohonan judicial review dalam hal cuti kampanye yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Demikian disampaikan  Direktur Eksekutif Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), Said Salahuddin. Pernyataan Said ini terkait dengan permohonan judicial review UU 10/2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU 1/2015 tentang Penetapan Perppu 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi U10/2016)

"Semestinya, sebelum menyoal cuti kampanye, Pak Ahok terlebih dahulu perlu memahami persoalan kampanye secara utuh. Titik tekan kampanye itu sebetulnya harus dilihat pada kepentingan pemilih, dan bukan pada kepentingan calon. Kepentingan pemilih itu bernama pendidikan politik," kata Said beberapa saat lalu (Selasa, 23/8)/


Sebelum menentukan pilihannya, jelas Said, pemilih berhak mengetahui visi, misi, dan program dari calon yang akan dipilihnya. Dengan mendasari pada visi, misi, dan program calon itulah pemilih dapat memiliki alasan yang logis untuk menentukan pemimpinnya. Disitulah salah satu parameter untuk mengatakan Pilkada diselenggarakan secara berkualitas.

"Jadi kalau ada calon sudah berancang-ancang tidak mau ikut kampanye, itu artinya calon bersangkutan sengaja bermaksud menghilangkan hak sekaligus kesempatan bagi pemilih untuk mendapatkan informasi yang sebanyak-banyaknya tentang calon yang hendak dipilihnya. Kalau itu sampai terjadi, maka tidak ada nilainya lagi Pilkada itu," jelas Said.

Selain daripada itu, jelasnya lagi, kampanye juga harus dipahami sebagai bagian dari tahapan penyelenggaraan Pilkada, sebagaimana dinyatakan secara tegas dalam Pasal 5 ayat (3) huruf g UU Pilkada. Jadi, kalau sampai terjadi kondisi dimana semua calon tidak mau ikut kampanye, maka itu artinya ada tahapan Pilkada yang tidak bisa dilaksanakan. Kalau demikian adanya, maka Pilkada tersebut diselenggarakan dengan tidak merujuk pada ketentuan undang-undang.

"Oleh sebab itu, keliru jika Pak Ahok beranggapan kampanye adalah hak calon yang bersifat opsional sehingga apabila hak itu tidak digunakan, maka dirinya tidak perlu menjalani cuti selama masa kampanye," tegas Said.

Yang benar adalah kampanye bersifat wajib bagi setiap calon, termasuk kepala daerah yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama atau untuk calon petahana. Oleh karena itu ketentuan cuti terhadap petahana menjadi konsekuensi dari kewajiban mengikutikampanye tersebut," demikian Said. [ysa]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Pelindo Dukung Konsolidasi Logistik BUMN Perkuat Integrasi Rantai Pasok Nasional

Kamis, 02 Juli 2026 | 00:16

Indonesia Harus Tegas Tolak LGBT!

Kamis, 02 Juli 2026 | 00:08

Catatan HUT ke-80 Polri

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:40

Bobby Nasution Pulangkan Kontingen Pesparawi Sumut dari Manokwari dengan Biaya Talangan

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:20

Ekodiplomasi di antara Geopolitik dan Kedaulatan Konservasi Indonesia

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:01

Danantara Sedang Membersihkan Warisan Lama BUMN

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:00

Hibah KNPI Kabupaten Bogor Menuai Polemik di Tengah Konflik Internal

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:00

Ketua MPR Bicara Islam Toleran dan Persatuan saat Bertemu Grand Mufti Uzbekistan

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:55

Papua Harus Dibangun Tanpa Kehilangan Manusianya

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:45

DPR Minta Transparansi Rencana Pengadaan Rudal BrahMos

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:44

Selengkapnya