Berita

Ahok/Net

Politik

Ahok Gagal Paham Cuti Kampanye

SELASA, 23 AGUSTUS 2016 | 09:28 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Ada persoalan mendasar yang keliru dipahami Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terkait substansi permohonan judicial review dalam hal cuti kampanye yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Demikian disampaikan  Direktur Eksekutif Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), Said Salahuddin. Pernyataan Said ini terkait dengan permohonan judicial review UU 10/2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU 1/2015 tentang Penetapan Perppu 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi U10/2016)

"Semestinya, sebelum menyoal cuti kampanye, Pak Ahok terlebih dahulu perlu memahami persoalan kampanye secara utuh. Titik tekan kampanye itu sebetulnya harus dilihat pada kepentingan pemilih, dan bukan pada kepentingan calon. Kepentingan pemilih itu bernama pendidikan politik," kata Said beberapa saat lalu (Selasa, 23/8)/


Sebelum menentukan pilihannya, jelas Said, pemilih berhak mengetahui visi, misi, dan program dari calon yang akan dipilihnya. Dengan mendasari pada visi, misi, dan program calon itulah pemilih dapat memiliki alasan yang logis untuk menentukan pemimpinnya. Disitulah salah satu parameter untuk mengatakan Pilkada diselenggarakan secara berkualitas.

"Jadi kalau ada calon sudah berancang-ancang tidak mau ikut kampanye, itu artinya calon bersangkutan sengaja bermaksud menghilangkan hak sekaligus kesempatan bagi pemilih untuk mendapatkan informasi yang sebanyak-banyaknya tentang calon yang hendak dipilihnya. Kalau itu sampai terjadi, maka tidak ada nilainya lagi Pilkada itu," jelas Said.

Selain daripada itu, jelasnya lagi, kampanye juga harus dipahami sebagai bagian dari tahapan penyelenggaraan Pilkada, sebagaimana dinyatakan secara tegas dalam Pasal 5 ayat (3) huruf g UU Pilkada. Jadi, kalau sampai terjadi kondisi dimana semua calon tidak mau ikut kampanye, maka itu artinya ada tahapan Pilkada yang tidak bisa dilaksanakan. Kalau demikian adanya, maka Pilkada tersebut diselenggarakan dengan tidak merujuk pada ketentuan undang-undang.

"Oleh sebab itu, keliru jika Pak Ahok beranggapan kampanye adalah hak calon yang bersifat opsional sehingga apabila hak itu tidak digunakan, maka dirinya tidak perlu menjalani cuti selama masa kampanye," tegas Said.

Yang benar adalah kampanye bersifat wajib bagi setiap calon, termasuk kepala daerah yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama atau untuk calon petahana. Oleh karena itu ketentuan cuti terhadap petahana menjadi konsekuensi dari kewajiban mengikutikampanye tersebut," demikian Said. [ysa]

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

UPDATE

Serap Aspirasi Warga Pandeglang, Arif Rahman Kawal Sektor Pertanian dan Perikanan

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 10:14

Hormati Putusan MK, Komisi X DPR Minta Pendidikan dan MBG Tetap Jalan Beriringan

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 09:57

Harga Minyak Dunia Catat Kenaikan Bulanan Terbesar Sejak Maret

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 09:51

Emas Antam Anjlok Rp20 Ribu, Satu Gram Jadi Rp2,6 Juta

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 09:41

Kesiapan Fasilitas Zikir Kebangsaan Monas: Dari Ambulans Hingga Ratusan Ribu Konsumsi

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 09:34

K-SIGN Rote Ndao Dipacu Jadi Pilar Swasembada Garam Nasional

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 09:15

Harga Logam Mulia Terkoreksi Meski Mampu Akhiri Tren Penurunan

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 09:02

Dul Mungkin Tak akan Naik Bus Malam Lagi Setelah Ketahuan Bawa Sabu

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 08:45

Arab Saudi Sambut Kesepakatan Pelucutan Senjata di Gaza, Israel Harus Mundur

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 08:34

Ramai Mal Pasang Pagar Tinggi di Tengah Situasi Kamtibmas Kondusif

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 08:23

Selengkapnya