Berita

Lukman Hakim Saifuddin/Net

Bisnis

Uchok Sky: Enaknya Menag Lukman Dapat Uang Harian Rp 4 Juta

MINGGU, 21 AGUSTUS 2016 | 12:25 WIB | LAPORAN:

Tahun 2016 ini, Amirul Haj atau Pimpinan tertinggi penyelenggara ibadah haji adalah Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin.

Hal ini sesuai surat keputusan Lukman Hakim Saifuddin sendiri sebagai menteri agama,  yaitu Keputusan Menag nomor 418 tahun 2016 tentang pembentukan Amirul Haj, Naib, sekretaris, anggota, dan sekretariat pada operasional penyelenggaraan ibadah Haji tahun 1437 H / 2016 M.

Untuk tugasnya sebagfai amirul haj, Lukman Hakim Saifuddin mendapat penghasilan tambah atau uang harian sebesar Rp 4 juta per hari.


"Wow, pasti rakyat goyang goyang kepala. Ternyata enak, dan nikmat sekali jadi menteri agama, sudah dikasih naik haji gratis, dan dapat pula uang harian," sindir  Direktur Center for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi dalam rilisnya, Minggu (21/8).

Informasi dari seorang anggota dewan yang mengawasi haji, waktu dan tugas amirul Haj kemungkinan 18 hari. Jadi, kalau diasumsi uang yang bisa masuk ke kantong amirul haj mencapai Rp 72 juta. Ini untuk seorang amirul haji saja saat musim haji tahun 2016.
Jika rombongan amirul haji berjumlah 12 orang maka total 477 juta uang negara yang dikeluarkan untuk 18 hari.

"Sudah pada naik haji gratis, tetapi masih tetap pada dapat uang harian lagi. Ini sungguh terlalu, dan uang pajak rakyat habis untuk hal yang tidak berguna," kritik Uchok.

Menurut Uchok, sunggu memalukan kalau menag tetap mencairkan uang harian tersebut,

"Lihat tuh, jamahan haji harus bayar antara Rp 31,1 juta sampai Rp 38,9 juta demi menuai ibadah haji. Masa amirul haj harus dapat uang harian, ini betul-betul logika yang tidak masuk akal sehat, manusia waras," ujarnya.

Sementara dari segi kinerjanya sebagai menag, ia menilai Lukman Hakim Saifuddin belum melakukan terobosan apapun alias ade ayem, malah terkesan cari selamat.  

Terakhir ia meminta kepada DPR untuk segera menekan Menag Lukman menghapus uang harian untuknya sendiri.

"Suruh Lukman Hakim Saifuudin untuk mencabut sendiri surat keputusan agama RI No.418 tahun 2016," tukasnya.[wid]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

UPDATE

Adab di Atas Selebrasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 04:12

Belgia vs Mesir Berbagi Skor 1-1

Selasa, 16 Juni 2026 | 04:10

Pidato Bernuansa Sindiran Berpotensi Memicu Reaksi Balik Publik

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:39

Membongkar Skandal #SellIndonesia, Hebatnya Rupiah Menguat

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:19

Edura School Jawab Tantangan Guru di Era Digital

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:03

SEI Bongkar Dampak Kebijakan Batu Bara Bahlil: Pasokan Tersendat, Listrik Alami Gangguan!

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:37

Mahfud MD: UU Polri Abaikan Komisi Reformasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:24

ART Indonesia Disiksa Mirip Samsak Tinju di Malaysia

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:01

Kerja Prabowo Sudah Bagus, tapi Jangan Pidato Meledek Lagi

Selasa, 16 Juni 2026 | 01:29

Sambut 1 Muharam Setop Saling Fitnah dan Provokasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 01:25

Selengkapnya