Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Kurtubi: Freeport Ibarat Penggarap Sawah Yang Klaim Lahan Si Empunya

SABTU, 20 AGUSTUS 2016 | 19:40 WIB | LAPORAN:

Sistem kontrak karya di sektor industri mineral dan batu bara (minerba) sebaiknya diganti dengan sistem bagi hasil.

Anggota Komisi VII DPR RI, Kurtubi, mengusul demikian terkait kontrak karya yang dimiliki industri pertambangan seperti PT Freeport Indonesia.

"Kita hapus dulu sistem kontrak karya. Saya mengusulkan kontrak karya itu kontrak bagi hasil sebagaimana di (sektor) migas (minyak dan gas)," katanya  usai diskusi Geger Arcandra dan Nasib Sektor ESDM di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (20/8).


Menurutnya, pengelolaan migas dan minerba sepatutnya sepenuhnya menjadi hak negara sebagaimana amanat Pasal 33 UUD 45, semua kekayaan alam dikuasai oleh negara dan digunakan seluas-luasnya untuk kemakmuran rakyat.

Pertambangan besar dikelola BUMN, sementara yang kecil, galian C dan sebagainya sebaiknya diserahkan ke BUMD. "Yang penting negara. Nah negara yang mengelola, lalu ada investor yang masuk, investornya berkontrak dengan BUMN tadi," tandasnya.

Sehingga tambah dia, hanya negara selaku pemilik. Sejalan dengan itu, BUMN yang boleh mengagunkan mineral yang masih ada di perut bumi ke bank untuk mendapatkan sejumlah uang pinjaman.

"Ini menjadi lucu, kontraktor yang hanya bermodal IUP (Izin Usaha Penambangan) bawa ke bank. Kemudian dia mendapatkan pinjaman yang besar. Ini seperti mengagunkan cadangan di perut bumi milik negara," sesalnya.

Makanya, lanjut Kurtubi, dalam UU 4/2009 tentang Minerba yang akan datang harus tegas untuk mengatakan bahwa mineral yang ada di perut bumi adalah milik negara.

"Kalau saat ini yang kita anut, baik migas maupun minerba, negara akan memperoleh manfaat yang maksimal atas sumber daya alam sesuai dengan konstitusi. Ini bukan berarti kita anti investor atau asing. Investor tetap dibutuhkan, cuma pada proporsi yang tepat," imbuhnya.

Anak buah Surya Paloh ini kemudian menganalogikan pengelolaan mineral dan batubara milik Indonesia oleh Freeport dengan sawah yang diklaim kepemilikannya oleh penggarap sawah.

"Nah, sekarang menjadi kacau balau karena ini diklaim penggarap sawah seolah-olah menjadi pemilik sawah. Penggarap sawah ini lalu mengagunkan sawahnya seolah-olah sawah itu miliknya, lalu mendapatkan uang di bank untuk beli traktor, beli pupuk dan lain sebagainya. Padahal itu keliru. Yang boleh mengagunkan itu pemiliknya," demikian Kurtubi. [zul]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

UPDATE

Adab di Atas Selebrasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 04:12

Belgia vs Mesir Berbagi Skor 1-1

Selasa, 16 Juni 2026 | 04:10

Pidato Bernuansa Sindiran Berpotensi Memicu Reaksi Balik Publik

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:39

Membongkar Skandal #SellIndonesia, Hebatnya Rupiah Menguat

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:19

Edura School Jawab Tantangan Guru di Era Digital

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:03

SEI Bongkar Dampak Kebijakan Batu Bara Bahlil: Pasokan Tersendat, Listrik Alami Gangguan!

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:37

Mahfud MD: UU Polri Abaikan Komisi Reformasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:24

ART Indonesia Disiksa Mirip Samsak Tinju di Malaysia

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:01

Kerja Prabowo Sudah Bagus, tapi Jangan Pidato Meledek Lagi

Selasa, 16 Juni 2026 | 01:29

Sambut 1 Muharam Setop Saling Fitnah dan Provokasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 01:25

Selengkapnya