Berita

Foto/Net

Bisnis

Pemerintah Berikan Insentif Pajak Untuk Investor Migas

Luhut: Regulasi Selesai Pekan Depan
SABTU, 20 AGUSTUS 2016 | 09:51 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Rencana pemerintah mem­berikan insentif pajak untuk investor di sektor hulu minyak dan gas tidak lama lagi segera terealisasi. Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Luhut Binsar Panjaitan menjanjikan payung hukum pemberian insentif terse­but selesai pekan depan.

"Saya sudah bicara dengan Wakil Menteri Keuangan, aturan­nya minggu depan diharapkan sudah selesai," kata Luhut di Jakarta, kemarin.

Aturan yang dimaksud Luhut adalah perubahan Peraturan Pe­merintah (PP) Nomor 79 tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. Menurut Luhut, se­lain insentif pajak, ada beberapa item perubahan lainnya dalam PP tersebut sehingga orang in­vestasi di Indonesia akan lebih mudah.


Luhut mengatakan, revisi PP Nomor 79 Tahun 2010 hanya salah satu dari 10 poin perbaikan di sektor migas. Ada beberapa perbaikan regulasi lain yang ingin dirampung pemerintah bulan ini. Antara lain terkait produksi awal proyek laut dalam (Indo­nesia Deepwater Development/ IDD) Bangka yang dioperatori Chevron. Dan, kesepakatan pengelolaan blok Mahakam tahun depan oleh Total E&P Indonesie dan PT Pertamina (Persero).

Sementara itu, Direktur Pem­binaan Usaha Hulu Migas, Direktorat Jenderal Migas Kemen­terian ESDM Tunggal menga­takan, saat ini revisi PP Nomor 79 Tahun 2010 sudah masuk ke meja Kementerian Koordinator bidang Perekonomian dan akan dirapatkan dalam waktu dekat.

Tunggal menyebutkan, salah satu poin yang akan diubah dalam PP tersebut antara lain terkait pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) eksplorasi. Namun demikian, menurutnya, sampai saat ini pemerintah belum menemukan titik keseimbangan, yang sama-sama menguntung­kan (win-win solution) bagi investor maupun pemerintah. Menurutnya, belum ada perhi­tungan yang pasti berapa besar penerimaan negara yang akan berkurang jika PBB eksplorasi ini diubah.

"Pointnya PBB eksplorasi perlu diubah. Karena, masa sih baru eksplorasi sudah dipajaki? Itu tidak menarik bagi investor. Tapi tentu diambil equilibrium­nya, jangan pemerintah menang sendiri, jangan juga perusahaan seenaknya," jelasnya.

Sebelumnya, Indonesian Petroleum Association (IPA) mendesak pemerintah merevisi PP Nomor 79 tahun 2010. IPA menyebut, beleid tersebut adalah salah satu penyebab berkurang­nya minat investor dalam penawaran tender blok migas be­berapa tahun terakhir. ***

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

UPDATE

Adab di Atas Selebrasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 04:12

Belgia vs Mesir Berbagi Skor 1-1

Selasa, 16 Juni 2026 | 04:10

Pidato Bernuansa Sindiran Berpotensi Memicu Reaksi Balik Publik

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:39

Membongkar Skandal #SellIndonesia, Hebatnya Rupiah Menguat

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:19

Edura School Jawab Tantangan Guru di Era Digital

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:03

SEI Bongkar Dampak Kebijakan Batu Bara Bahlil: Pasokan Tersendat, Listrik Alami Gangguan!

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:37

Mahfud MD: UU Polri Abaikan Komisi Reformasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:24

ART Indonesia Disiksa Mirip Samsak Tinju di Malaysia

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:01

Kerja Prabowo Sudah Bagus, tapi Jangan Pidato Meledek Lagi

Selasa, 16 Juni 2026 | 01:29

Sambut 1 Muharam Setop Saling Fitnah dan Provokasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 01:25

Selengkapnya