Berita

Foto/Net

Bisnis

Pemerintah Berikan Insentif Pajak Untuk Investor Migas

Luhut: Regulasi Selesai Pekan Depan
SABTU, 20 AGUSTUS 2016 | 09:51 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Rencana pemerintah mem­berikan insentif pajak untuk investor di sektor hulu minyak dan gas tidak lama lagi segera terealisasi. Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Luhut Binsar Panjaitan menjanjikan payung hukum pemberian insentif terse­but selesai pekan depan.

"Saya sudah bicara dengan Wakil Menteri Keuangan, aturan­nya minggu depan diharapkan sudah selesai," kata Luhut di Jakarta, kemarin.

Aturan yang dimaksud Luhut adalah perubahan Peraturan Pe­merintah (PP) Nomor 79 tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. Menurut Luhut, se­lain insentif pajak, ada beberapa item perubahan lainnya dalam PP tersebut sehingga orang in­vestasi di Indonesia akan lebih mudah.


Luhut mengatakan, revisi PP Nomor 79 Tahun 2010 hanya salah satu dari 10 poin perbaikan di sektor migas. Ada beberapa perbaikan regulasi lain yang ingin dirampung pemerintah bulan ini. Antara lain terkait produksi awal proyek laut dalam (Indo­nesia Deepwater Development/ IDD) Bangka yang dioperatori Chevron. Dan, kesepakatan pengelolaan blok Mahakam tahun depan oleh Total E&P Indonesie dan PT Pertamina (Persero).

Sementara itu, Direktur Pem­binaan Usaha Hulu Migas, Direktorat Jenderal Migas Kemen­terian ESDM Tunggal menga­takan, saat ini revisi PP Nomor 79 Tahun 2010 sudah masuk ke meja Kementerian Koordinator bidang Perekonomian dan akan dirapatkan dalam waktu dekat.

Tunggal menyebutkan, salah satu poin yang akan diubah dalam PP tersebut antara lain terkait pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) eksplorasi. Namun demikian, menurutnya, sampai saat ini pemerintah belum menemukan titik keseimbangan, yang sama-sama menguntung­kan (win-win solution) bagi investor maupun pemerintah. Menurutnya, belum ada perhi­tungan yang pasti berapa besar penerimaan negara yang akan berkurang jika PBB eksplorasi ini diubah.

"Pointnya PBB eksplorasi perlu diubah. Karena, masa sih baru eksplorasi sudah dipajaki? Itu tidak menarik bagi investor. Tapi tentu diambil equilibrium­nya, jangan pemerintah menang sendiri, jangan juga perusahaan seenaknya," jelasnya.

Sebelumnya, Indonesian Petroleum Association (IPA) mendesak pemerintah merevisi PP Nomor 79 tahun 2010. IPA menyebut, beleid tersebut adalah salah satu penyebab berkurang­nya minat investor dalam penawaran tender blok migas be­berapa tahun terakhir. ***

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya