Berita

Bisnis

Larangan Parsel Perlu Tapi Jangan Sampai Mematikan UKM

JUMAT, 19 AGUSTUS 2016 | 21:17 WIB | LAPORAN:

Pemerintah perlu menyosialisasikan larangan pemberian parsel kepada pejabat negara. Ini penting supaya tidak menimbulkan persepsi negatif di masyarakat.

Namun penting juga dicarikan solusi atau alternatif agar larangan itu tidak mematikan usaha kecil dan rumahan yang selama ini mengandalkan bisnis parsel. Sebetulnya tradisi pemberian pasel adalah pertukaran bingkisan.

Demikian pandangan Direktur Pusat Studi Industri, UKM dan Persaingan Usaha Universitas Trisakti Tulus T.H. Tambunan.


"Bisnis ini juga sangat besar pengaruhnya dalam mendorong konsumsi sehingga berdampak positif pada pertumbuhan ekonomi .Pelarangan parsel menghancurkan tradisi unik serta mendorong pertumbuhan ekonomi," kata Tulus.

Apalagi, bisnis parsel melibatkan puluhan ribu pelaku usaha kecil, yang sebagian besarnya merupakan ibu-ibu rumah tangga, ibu tunggal, dan mahasiswi.

Senada dengan Tulus, pengamat kebijakan publik Agus Pambagio mengatakan pemberian parcel dengan nilai yang besar dapat dikelompokkan sebagai gratifikasi.

"Nah perlu sosialisasi lebih intens, menyangkut nilai dan bentuk pemberian tersebut," terangnya.

Namun, sambung Agus, jika pemberian parsel itu dilandasi dengan niat baik dan lebih mengedepankan unsur kekeluargaan dan tidak melekat unsur kepentingan tertentu, maka itu tidak menyalahi apapun.

Ekonom senior The Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Enny Sri Hartati menyebut hadiah atau parsel yang dimaksud tidak boleh itu seperti pemberian uang, perhiasan, barang mewah, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya dengan tujuan tertentu.[wid]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

UPDATE

Adab di Atas Selebrasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 04:12

Belgia vs Mesir Berbagi Skor 1-1

Selasa, 16 Juni 2026 | 04:10

Pidato Bernuansa Sindiran Berpotensi Memicu Reaksi Balik Publik

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:39

Membongkar Skandal #SellIndonesia, Hebatnya Rupiah Menguat

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:19

Edura School Jawab Tantangan Guru di Era Digital

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:03

SEI Bongkar Dampak Kebijakan Batu Bara Bahlil: Pasokan Tersendat, Listrik Alami Gangguan!

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:37

Mahfud MD: UU Polri Abaikan Komisi Reformasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:24

ART Indonesia Disiksa Mirip Samsak Tinju di Malaysia

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:01

Kerja Prabowo Sudah Bagus, tapi Jangan Pidato Meledek Lagi

Selasa, 16 Juni 2026 | 01:29

Sambut 1 Muharam Setop Saling Fitnah dan Provokasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 01:25

Selengkapnya