Berita

Unjuk rasa massa di Polonia/Net

Nusantara

Romo Syafi'i Bela Warga Polonia, TNI AU Diminta Patuhi Keputusan MA

JUMAT, 19 AGUSTUS 2016 | 14:04 WIB | LAPORAN:

TNI dan seluruh anggotanya adalah pengayom rakyat dan seharusnya mau mematuhi keputusan hukum dalam sengketa lahan 260 ha di Polonia, Medan.

"Sengketa lahan antara TNI dan masyarakat itu sudah diputus oleh pengadilan mulai dari tingkat pengadilan negeri, pengadilan tinggi sampai Mahkamah Agung dan dimenangkan oleh masyarakat," tegas Anggota Komisi III DPR, Raden Muhammad Syafi'i kepada wartawan, Jumat (19/8).

Menurut dia, berdasarkan keputusan MA yang sudah inkracht, masyarakat Sari Rejo sah sebagai penggarap dan lahan yang mereka garap bukan dalam penguasaan TNI AU. Keputusan itu sudah sesuai dengan UU Pokok Agraria.


"Oleh karena itu kalau TNI kemudiah mengalihkan hak penguasahaanlahan kepada pihak lain maka in isu sudah pelanggaran hukum. TNI lahir dari rakyat untuk rakyat bukan lahir dari rakyat untuk pengusaha. Mereka dibiayai oleh rakyat,” tegas politisi Gerindra ini.

Dia menambahkan lagi, sikap arogansi aparat yang menganiaya masyarakat dan justru melindungi kepentingan pengusaha itu tindakan pidana maka pelaku harus dihukum.

"Saya mencatat ada beberapa tindakan aparat yang diluar batas, mulai dari masuk masjid tanpa melepas sepatu, menarik orang yang sedang berada dalam masjid, merusak kotak amal, memukuli masyarakat termasuk anak-anak dan perempuan dan juga penistaan agama," ungkapnya.

"Ini harus  dihukum berat.Jika pimpinan TNI tidak menghukum, berarti mereka melecehkan hukum. Pasal 52 KUHP mengatakan ada pemberatan hukuman jika yang melakukan adalah aparat.Jadi mereka yang terlibat harus dihukum seberat-beratnya," sambung legislator yang sempat menggemparkan dengan doa politiknya saat Sidang Paripurna DPR Selasa lalu (16/8).

Selain itu, dia meminta agar TNI  membayar kerugian yang ditimbulkan akibat peristiwa itu.

"Harus membayar biaya perobatan dari para korban  di rumah sakit,juga para jurnalis yang sedang melakukan tugasnya dan dilindungi UU yang ikut dianiaya.Kalau itu semua tidak dilakukan maka yang bertanggungjawab harus mundur dan kalau tidak mau mundur maka panglima harus mengganti mereka,"  demikian Romi Syafi'i, begitu dia kerap disapa. [zul]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Sisingamangaraja XII dan Cut Nya Dien Menangis Akibat Kerakusan dan Korupsi

Senin, 29 Desember 2025 | 00:13

Firman Tendry: Bongkar Rahasia OTT KPK di Pemkab Bekasi!

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:40

Aklamasi, Nasarudin Nakhoda Baru KAUMY

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:23

Bayang-bayang Resesi Global Menghantui Tahun 2026

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:05

Ridwan Kamil dan Gibran, Dua Orang Bermasalah yang Didukung Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:00

Prabowo Harus jadi Antitesa Jokowi jika Mau Dipercaya Rakyat

Minggu, 28 Desember 2025 | 22:44

Nasarudin Terpilih Aklamasi sebagai Ketum KAUMY Periode 2025-2029

Minggu, 28 Desember 2025 | 22:15

Pemberantasan Korupsi Cuma Simbolik Berbasis Politik Kekuasaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 21:40

Proyeksi 2026: Rupiah Tertekan, Konsumsi Masyarakat Melemah

Minggu, 28 Desember 2025 | 20:45

Pertumbuhan Kredit Bank Mandiri Akhir Tahun Menguat, DPK Meningkat

Minggu, 28 Desember 2025 | 20:28

Selengkapnya