Berita

Foto/Net

Bisnis

Pemerintah 5 Kali Manjakan Freeport

SENIN, 15 AGUSTUS 2016 | 08:12 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Anggota Komisi VII DPR Dito Ganinduto me­nyesalkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali memberikan izin ekspor mineral mentah (konsen­trat). Menurutnya, pemerintah terlalu memanjakan perusahaan asal Amerika Serikat tersebut.

"Aduh pusing saya ka­lau ditanya soal itu. Kalau mengacu pada Undang-Undang Minerba, mereka itu seharusnya udah sejak lama nggak boleh ekspor (konsentrat). Tapi agar bisa ekspor pemerintah bikin Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2014 dengan alasan ada sejumlah syaratnya," kata Dito kepada Rakyat Merdeka di akhir pekan.

Dito mengatakan, sebelum memberikan izin, pemerintah seharusnya mengevaluasi dahulu keseriusannya membangun smelter. Kalau pemerintah jujur, izin ekspor Freeport tidak pantas diper­panjang. Freeport belum memberikan uang jaminan sebesar 530 juta dolar AS se­bagai tanda keseriusan membangun smelter. Selain itu juga, pembangunan smelter tidak mengalami progres seperti yang dijanjikan.


Melihat kondisi tersebut, Dito mengaku dirinya se­makin mantap untuk mem­perkuat program hilirisasi dalam revisi Undang-Undang Minerba. "Kami nggak akan berikan ruang kepada pemerintah untuk bisa memberikan izin ekspor konsentrat," cetusnya.

Seperti diketahui, Ke­menterian ESDM mem­perpanjang kembali izin ekspor konsentrat Freeport untuk lima bulan ke depan setelah masa berlaku izin­nya habis pada 8 Agustus 2016 lalu. Izin ekspor baru diberikan dengan volume ekspor 1,4 juta ton.

Koordinator Nasional Jaringan Advokasi Tam­bang (Jatam), Merah Johansyah Ismail mencatat pem­berian izin ekspor konsen­trat tersebut yang kelima kalinya diberikan pemerin­tah kepada Freeport.

"Kami menyesalkan pemerintah kembali memberi­kan izin ekspor. Pemerintah hanya memikirkan masalah pemasukan untuk negara saja, namun mengabaikan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan perusahaan itu," kata Merah.

Merah memaparkan, Dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2014 Pasal 13 disebutkan perpanjangan ekspor diberi­kan apabila pembangunan Smelter mencapai 60 persen. Dan, kenyataannya progres pembangunan smelter Free­port baru 30 persen, tetapi ekspor tetap diberikan.

Selain itu, pada saat menje­lang berakhirnya izin ekspor yang ketiga, pemerintah me­nyatakan tidak akan mem­berikan izin ekspor lagi bila Freeport tidak menyertakan dana jaminan. Tetapi, kemudian ternyata ketentuan itu bisa dinegoisasikan. ***

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

UPDATE

Adab di Atas Selebrasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 04:12

Belgia vs Mesir Berbagi Skor 1-1

Selasa, 16 Juni 2026 | 04:10

Pidato Bernuansa Sindiran Berpotensi Memicu Reaksi Balik Publik

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:39

Membongkar Skandal #SellIndonesia, Hebatnya Rupiah Menguat

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:19

Edura School Jawab Tantangan Guru di Era Digital

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:03

SEI Bongkar Dampak Kebijakan Batu Bara Bahlil: Pasokan Tersendat, Listrik Alami Gangguan!

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:37

Mahfud MD: UU Polri Abaikan Komisi Reformasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:24

ART Indonesia Disiksa Mirip Samsak Tinju di Malaysia

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:01

Kerja Prabowo Sudah Bagus, tapi Jangan Pidato Meledek Lagi

Selasa, 16 Juni 2026 | 01:29

Sambut 1 Muharam Setop Saling Fitnah dan Provokasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 01:25

Selengkapnya