Berita

Foto/Net

Bisnis

Dana Tax Amnesty Diramal Sulit Sentuh Rp 165 Triliun

Wajib Pajak Kebanyakan Masih Wait And See
MINGGU, 14 AGUSTUS 2016 | 08:32 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Menurut Pengamat Perpajakan Universitas Indonesia (UI) Darussalam, persoalan masih minimnya dana deklarasi dan repatriasi dari program am­nesti pajak pada saat ini, dikar­enakan sikap orang Indonesia yang masih wait and see.

"Kebanyakan karakteristik wajib pajak di Indonesia ber­tanya dulu (ke orang lain), sudah ikut belum? Sementara, pemenu­han kewajiban pajak merupakan hal yang harus dilakukan karena ada timing-nya," terangnya da­lam diskusi Tax Amnesty dan Upaya Mendorong Pertumbuhan Ekonomi di Jakarta, kemarin.

Darussalam memprediksi, pa­ra wajib pajak mulai berdatangan ke kantor pajak pada penghujung periode pertama dengan biaya tebusan 2 persen untuk repatriasi dan 4 persen deklarasi. "Mereka akan berbondong-bondong di akhir periode, saya yakin mulai ramai pada September 2016. Dari sanalah kita bisa meramal dan prediksi seberapa besar penerimaan sampai akhir tahun," kata Darussalam.


Berdasarkan situs Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak pada Kamis (11/8), progres angka pe­laporan pajak terkait tax amnesty ada 2.601 orang yang membuat surat pernyataan harta, den­gan jumlah uang tebusan yang berasal dari deklarasi ataupun repatriasi harta mencapai Rp 16,66 triliun.

Data itu meliputi Rp 14 triliun deklarasi dalam negeri, Rp 1,91 triliun deklarasi luar negeri dan Rp 761 miliar repatriasi. Dari program tersebut, pemerintah sudah percaya diri menarget­kan penerimaan sebesar Rp 165 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2016.

Hal lain yang masih men­jadi penghalang minimnya dana tax amnesty, adalah soal be­lum terbukanya data nasabah kepada otoritas pajak. Dalam program Automatic Exchange of Information (AEOI) pada 2018, sudah ada 101 negara yang komitmen bertukar informasi seputar pajak secara otomatis.

Sementara di perbankan dalam negeri, pemberian data nasabah sebagai wajib pajak secara oto­matis belum ada. Perdebatan konteks domestik yang terjadi adalah, apakah perbankan bisa tidak membuka data nasabahnya kepada otoritas pajak. Sementara Indonesia belum transparan jika menyoal data nasabah.

"Berbeda dengan sekarang, kalau sekarang kan by request. Jika AEOI berlaku, otomatis informasi soal data nasabah antar negara akan terbuka. Sehingga tidak ada lagi WP yang menyem­bunyikan uangnya di manapun. Sayangnya, ini masih dalam konteks internasional, di dalam negeri belum," tuturnya.

Darussalam bilang, sebelum benar-benar terjadi transpar­ansi pajak, maka suatu negara disarankan menerapkan tax amnesty. Karena kalau tidak, akan gaduh dan akan sedemikian banyak WP yang masuk bui. "Jadi sebenarnya tax amnesty itu transisi menuju transparansi," terang Darussalam.

Di kesempatan yang sama, Direktur Direktorat Pengawasan Bank 1 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Defri Andri mengimbau, perbankan jangan hanya menjual produk, tapi jual harus melihat mana nasabah yang potensial, agar tertarik dengan program tax amnesty.

"Termasuk kompetitor di luar negeri. Kita nggak kalah soal keamanan. Nanti pasar akan meng-create sendiri produk-produknya. Saya yakin peraturan OJK soal manajemen risiko bisa mengakomodasi produk bank nantinya, meskipun setelah 1-3 tahun dana itu di-hold," tuturnya.

Terkait dengan pertumbu­han ekonomi, OJK yakin den­gan sendirinya akan terdorong dengan adanya tax amnesty. "Kira-kira di kuartal III dan IV dana dari tax amnesty baru terlihat dan terserap dananya. Berharap di 2017 sudah terlihat lagi penerapannya di sektor riil," ujarnya. ***

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya