Berita

Foto/Net

Bisnis

Dana Tax Amnesty Diramal Sulit Sentuh Rp 165 Triliun

Wajib Pajak Kebanyakan Masih Wait And See
MINGGU, 14 AGUSTUS 2016 | 08:32 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Menurut Pengamat Perpajakan Universitas Indonesia (UI) Darussalam, persoalan masih minimnya dana deklarasi dan repatriasi dari program am­nesti pajak pada saat ini, dikar­enakan sikap orang Indonesia yang masih wait and see.

"Kebanyakan karakteristik wajib pajak di Indonesia ber­tanya dulu (ke orang lain), sudah ikut belum? Sementara, pemenu­han kewajiban pajak merupakan hal yang harus dilakukan karena ada timing-nya," terangnya da­lam diskusi Tax Amnesty dan Upaya Mendorong Pertumbuhan Ekonomi di Jakarta, kemarin.

Darussalam memprediksi, pa­ra wajib pajak mulai berdatangan ke kantor pajak pada penghujung periode pertama dengan biaya tebusan 2 persen untuk repatriasi dan 4 persen deklarasi. "Mereka akan berbondong-bondong di akhir periode, saya yakin mulai ramai pada September 2016. Dari sanalah kita bisa meramal dan prediksi seberapa besar penerimaan sampai akhir tahun," kata Darussalam.


Berdasarkan situs Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak pada Kamis (11/8), progres angka pe­laporan pajak terkait tax amnesty ada 2.601 orang yang membuat surat pernyataan harta, den­gan jumlah uang tebusan yang berasal dari deklarasi ataupun repatriasi harta mencapai Rp 16,66 triliun.

Data itu meliputi Rp 14 triliun deklarasi dalam negeri, Rp 1,91 triliun deklarasi luar negeri dan Rp 761 miliar repatriasi. Dari program tersebut, pemerintah sudah percaya diri menarget­kan penerimaan sebesar Rp 165 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2016.

Hal lain yang masih men­jadi penghalang minimnya dana tax amnesty, adalah soal be­lum terbukanya data nasabah kepada otoritas pajak. Dalam program Automatic Exchange of Information (AEOI) pada 2018, sudah ada 101 negara yang komitmen bertukar informasi seputar pajak secara otomatis.

Sementara di perbankan dalam negeri, pemberian data nasabah sebagai wajib pajak secara oto­matis belum ada. Perdebatan konteks domestik yang terjadi adalah, apakah perbankan bisa tidak membuka data nasabahnya kepada otoritas pajak. Sementara Indonesia belum transparan jika menyoal data nasabah.

"Berbeda dengan sekarang, kalau sekarang kan by request. Jika AEOI berlaku, otomatis informasi soal data nasabah antar negara akan terbuka. Sehingga tidak ada lagi WP yang menyem­bunyikan uangnya di manapun. Sayangnya, ini masih dalam konteks internasional, di dalam negeri belum," tuturnya.

Darussalam bilang, sebelum benar-benar terjadi transpar­ansi pajak, maka suatu negara disarankan menerapkan tax amnesty. Karena kalau tidak, akan gaduh dan akan sedemikian banyak WP yang masuk bui. "Jadi sebenarnya tax amnesty itu transisi menuju transparansi," terang Darussalam.

Di kesempatan yang sama, Direktur Direktorat Pengawasan Bank 1 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Defri Andri mengimbau, perbankan jangan hanya menjual produk, tapi jual harus melihat mana nasabah yang potensial, agar tertarik dengan program tax amnesty.

"Termasuk kompetitor di luar negeri. Kita nggak kalah soal keamanan. Nanti pasar akan meng-create sendiri produk-produknya. Saya yakin peraturan OJK soal manajemen risiko bisa mengakomodasi produk bank nantinya, meskipun setelah 1-3 tahun dana itu di-hold," tuturnya.

Terkait dengan pertumbu­han ekonomi, OJK yakin den­gan sendirinya akan terdorong dengan adanya tax amnesty. "Kira-kira di kuartal III dan IV dana dari tax amnesty baru terlihat dan terserap dananya. Berharap di 2017 sudah terlihat lagi penerapannya di sektor riil," ujarnya. ***

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

UPDATE

Adab di Atas Selebrasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 04:12

Belgia vs Mesir Berbagi Skor 1-1

Selasa, 16 Juni 2026 | 04:10

Pidato Bernuansa Sindiran Berpotensi Memicu Reaksi Balik Publik

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:39

Membongkar Skandal #SellIndonesia, Hebatnya Rupiah Menguat

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:19

Edura School Jawab Tantangan Guru di Era Digital

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:03

SEI Bongkar Dampak Kebijakan Batu Bara Bahlil: Pasokan Tersendat, Listrik Alami Gangguan!

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:37

Mahfud MD: UU Polri Abaikan Komisi Reformasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:24

ART Indonesia Disiksa Mirip Samsak Tinju di Malaysia

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:01

Kerja Prabowo Sudah Bagus, tapi Jangan Pidato Meledek Lagi

Selasa, 16 Juni 2026 | 01:29

Sambut 1 Muharam Setop Saling Fitnah dan Provokasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 01:25

Selengkapnya