Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Genjot Kepesertaan, BPJS Ketenagakerjaan Lanjutkan Kerjasama dengan Agregator

RABU, 10 AGUSTUS 2016 | 21:52 WIB | LAPORAN:

RMOL. Kerjasama dengan tujuh Agregator Non Perbankan merupakan salah satu strategi perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan melindungi seluruh pekerja Indonesia terutama pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) dari risiko pekerjaan terjadi. Agregator tersebut antara lain PT Fusindo Soka, PT Bakoel Nusantara, PT Butracotama Sentosa, PT Niagaprima Paramitra, PT Design Jaya Indonesia, PT Sarana Pactindo dan PT Indosat, Tbk.

Pekerja BPU merupakan pekerja sektor informal seperti pedagang, nelayan, petani dan sebagainya dengan jumlah mencapai 45,9 juta pekerja. Manfaat perlindungan diberikan program BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja BPU diantaranya meliputi pengobatan sampai sembuh tanpa batasan biaya bagi pekerja yang mengalami kecelakaan kerja dan pemberian santunan hingga 48 kali upah bagi ahli waris pekerja korban kecelakaan kerja  meninggal dunia.

Semua perlindungan tersebut diberikan hanya dengan membayar iuran Rp16.800 untuk kepesertaan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm).


Direktur Kepesertaan dan HAL BPJS Ketenagakerjaan, Ilyas Lubis  menyatakan, pihaknya akan melakukan sosialisasi, monitoring, dan evaluasi terkait kerjasama dengan tujuh Agregator di Jakarta, Rabu (9/8).

Monitoring dan Evaluasi kerjasama ini sudah selayaknya dilakukan karena diatur dalam Perjanjian Kerjasama (PKS) yang ditandatangani BPJS Ketenagakerjaan dengan Pimpinan ketujuh Agregator Non Perbankan pada Mei 2015 di Bali.

Kegiatan monitoring dan evaluasi ini dipandang sangat penting dalam rangka mengukur efektifitas dari Perjanjian Kerjasama tersebut atas peningkatan jumlah akuisisi kepesertaan BPU BPJS Ketenagakerjaan.

Hasil kerjasama ini masih perlu ditingkatkan, terlihat dari akuisisi kepesertaan BPU s/d Juni 2016 melalui Kantor Cabang  sebanyak 288.368 peserta, melalui Perbankan sebanyak 138.825 peserta dan melalui Agregator Non Perbankan sebanyak 33.071 peserta.

"Dari kerjasama sebelumnya, kami telah mengevaluasi hal-hal yg perlu diperbaiki dalam memberikan kemudahan kepada peserta mendaftar dan membayar iuran. Karakteristik pekerja BPU yang unik memerlukan kemudahan akses informasi dan kenyamanan pendaftaran serta kemudahan dalam membayar iuran. Disinilah peran agregator  dengan kanal yang tersebar luas berpotensi menjangkau calon peserta BPU,"  kata Ilyas.

Selain monitoring dan evaluasi, BPJS Ketenagakerjaan juga akan memperpanjang PKS dengan tujuh agregator terkait Pendaftaran dan Penerimaan Iuran Peserta BPU BPJS Ketenagakerjaan dengan masa berlaku sampai dengan Tahun 2017.

Ruang lingkup kerjasama pada perjanjian ini adalah menerima pendaftaran, menerima pembayaran iuran, rekonsiliasi data dan transaksi penerimaan iuran Bukan Penerima Upah (BPU).

"Kerjasama ini, selain sebagai sarana  memperluas kepesertaan, juga dilakukan memastikan kesejahteraan masyarakat pekerja Indonesia, khususnya BPU melalui perlindungan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan," pungkasnya. [sam]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

UPDATE

Adab di Atas Selebrasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 04:12

Belgia vs Mesir Berbagi Skor 1-1

Selasa, 16 Juni 2026 | 04:10

Pidato Bernuansa Sindiran Berpotensi Memicu Reaksi Balik Publik

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:39

Membongkar Skandal #SellIndonesia, Hebatnya Rupiah Menguat

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:19

Edura School Jawab Tantangan Guru di Era Digital

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:03

SEI Bongkar Dampak Kebijakan Batu Bara Bahlil: Pasokan Tersendat, Listrik Alami Gangguan!

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:37

Mahfud MD: UU Polri Abaikan Komisi Reformasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:24

ART Indonesia Disiksa Mirip Samsak Tinju di Malaysia

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:01

Kerja Prabowo Sudah Bagus, tapi Jangan Pidato Meledek Lagi

Selasa, 16 Juni 2026 | 01:29

Sambut 1 Muharam Setop Saling Fitnah dan Provokasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 01:25

Selengkapnya