Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Genjot Kepesertaan, BPJS Ketenagakerjaan Lanjutkan Kerjasama dengan Agregator

RABU, 10 AGUSTUS 2016 | 21:52 WIB | LAPORAN:

RMOL. Kerjasama dengan tujuh Agregator Non Perbankan merupakan salah satu strategi perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan melindungi seluruh pekerja Indonesia terutama pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) dari risiko pekerjaan terjadi. Agregator tersebut antara lain PT Fusindo Soka, PT Bakoel Nusantara, PT Butracotama Sentosa, PT Niagaprima Paramitra, PT Design Jaya Indonesia, PT Sarana Pactindo dan PT Indosat, Tbk.

Pekerja BPU merupakan pekerja sektor informal seperti pedagang, nelayan, petani dan sebagainya dengan jumlah mencapai 45,9 juta pekerja. Manfaat perlindungan diberikan program BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja BPU diantaranya meliputi pengobatan sampai sembuh tanpa batasan biaya bagi pekerja yang mengalami kecelakaan kerja dan pemberian santunan hingga 48 kali upah bagi ahli waris pekerja korban kecelakaan kerja  meninggal dunia.

Semua perlindungan tersebut diberikan hanya dengan membayar iuran Rp16.800 untuk kepesertaan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm).


Direktur Kepesertaan dan HAL BPJS Ketenagakerjaan, Ilyas Lubis  menyatakan, pihaknya akan melakukan sosialisasi, monitoring, dan evaluasi terkait kerjasama dengan tujuh Agregator di Jakarta, Rabu (9/8).

Monitoring dan Evaluasi kerjasama ini sudah selayaknya dilakukan karena diatur dalam Perjanjian Kerjasama (PKS) yang ditandatangani BPJS Ketenagakerjaan dengan Pimpinan ketujuh Agregator Non Perbankan pada Mei 2015 di Bali.

Kegiatan monitoring dan evaluasi ini dipandang sangat penting dalam rangka mengukur efektifitas dari Perjanjian Kerjasama tersebut atas peningkatan jumlah akuisisi kepesertaan BPU BPJS Ketenagakerjaan.

Hasil kerjasama ini masih perlu ditingkatkan, terlihat dari akuisisi kepesertaan BPU s/d Juni 2016 melalui Kantor Cabang  sebanyak 288.368 peserta, melalui Perbankan sebanyak 138.825 peserta dan melalui Agregator Non Perbankan sebanyak 33.071 peserta.

"Dari kerjasama sebelumnya, kami telah mengevaluasi hal-hal yg perlu diperbaiki dalam memberikan kemudahan kepada peserta mendaftar dan membayar iuran. Karakteristik pekerja BPU yang unik memerlukan kemudahan akses informasi dan kenyamanan pendaftaran serta kemudahan dalam membayar iuran. Disinilah peran agregator  dengan kanal yang tersebar luas berpotensi menjangkau calon peserta BPU,"  kata Ilyas.

Selain monitoring dan evaluasi, BPJS Ketenagakerjaan juga akan memperpanjang PKS dengan tujuh agregator terkait Pendaftaran dan Penerimaan Iuran Peserta BPU BPJS Ketenagakerjaan dengan masa berlaku sampai dengan Tahun 2017.

Ruang lingkup kerjasama pada perjanjian ini adalah menerima pendaftaran, menerima pembayaran iuran, rekonsiliasi data dan transaksi penerimaan iuran Bukan Penerima Upah (BPU).

"Kerjasama ini, selain sebagai sarana  memperluas kepesertaan, juga dilakukan memastikan kesejahteraan masyarakat pekerja Indonesia, khususnya BPU melalui perlindungan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan," pungkasnya. [sam]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya