Nurhadi sudah resmi lengser dari kursi Sekretaris Mahkamah Agung. Namun, hingga kini, kasus yang diselidiki KPK masih jalan di tempat. Ada apa?
Nurhadi mengajukan pengunduran diri sejak Jumat (22/7) lalu. Kemudian Presiden Jokowi menyetujui pengunduran diri itu pada 28 Juli. Nurhadi resmi pensiun sejak tanggal 1 Agustus lalu.
Pada hari yang sama Nurhadi mengajukan surat pengunduran diri, pimpinan KPK meneken surat perintah penyelidikan atas namanya. Namun hingga kini, belum ada perkembangan kasus ini.
Ditanya soal ini, Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andrianti menyatakan, proses penyelidikan memang tertutup. "Saat ini sedang berlangsung pemeriksaan saksi-saksi di penyelidikan. Jadi saya belum bisa informasikan lebih lanjut, karena proses itu semua masih tertutup," ujar Yuyuk di gedung KPK, kemarin.
Soal alasan pensiun dini Nurhadi, KPK enggan mengomentari, lantaran bukan ranahnya. Namun, KPK aktif ikut dalam diskusi-diskusi mengenai pengganti sekretaris MA. "Untuk mendorong rekrutmennya dilakukan secara transparan dan juga dipilih orang kompeten," tutur Yuyuk.
Pekan ini, lanjutnya, juga ada diskusi berkaitan dengan reformasi pengadilan antara KPK dan MA, serta Komisi Yudisial. "Kami membantu MA, termasuk juga pemilihan sekretaris MA," imbuh Yuyuk.
KPK juga terus mengupayakan pemeriksaan terhadap Royani, ajudan sekaligus supir Nurhadi, dan empat orang anggota Polri.
"Kalau untuk empat polisi itu sudah ada koordinasi antara Polri dan KPK, tinggal menunggu penyidik saja kapan dilakukan pemeriksaan. Kalau untuk Royani, memang keberadaannya belum diketahui, dan masih diupayakan untuk bisa dihadirkan sebagai saksi," bebernya.
Wartawan kemudian membandingkan KPK yang kesulitan menangkap Royani. Padahal, Nazaruddin yang buron keluar negeri bisa ditangkap KPK.
"Saya tidak bisa menyebutkan apa kesulitannya. Memang juga tidak diinformasikan kepada saya. tetapi upaya-upaya itu terus ada. Jadi kita KPK tidak tinggal diam menghadirkan mereka sebagai saksi," tegas Yuyuk.
Nurhadi sendiri telah dicegah KPK dalam kasus dugaan suap yang melibatkan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Edy Nasution. KPK telah menggeledah rumah dan kantor Nurhadi. Ditemukan uang Rp 1,7 miliar dan dokumen yang telah disobek-sobek dalam kloset di rumahnya.
Selain itu, kasus dugaan suap yang membelit Kasubdit Perdata MA Andry Tristianto Sutrisna juga sempat menyeret nama Nurhadi.
Sekretaris MA itu juga beberapa kali mondar-mandir diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengajuan PK di PN Jakarta Pusat.
Dalam kasus itu, Nurhadi pun sudah dicegah oleh KPK. Nurhadi dicegah bersama dua orang lainnya, yakni Royani, orang yang disebut-sebut sebagai sopir sekaligus ajudan Nurhadi, dan Chairman PT Paramount Enterprise International, Eddy Sindoro.
Nurhadi diduga terkait kasus suap sejumlah perkara yang melibatkan beberapa perusahaan di bawah Lippo Group. Dalam persidangan terkait kasus suap itu di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (27/7) lalu, nama Nurhadi disebut beberapa saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut dari KPK. ***